KH Pasangan RAMA Tetap Proses Hukum Ketua Tim BARU

KH Pasangan RAMA Tetap Proses Hukum Ketua Tim BARU - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KH Pasangan RAMA Tetap Proses Hukum Ketua Tim BARU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KH Pasangan RAMA Tetap Proses Hukum Ketua Tim BARU
link : KH Pasangan RAMA Tetap Proses Hukum Ketua Tim BARU

Baca juga


KH Pasangan RAMA Tetap Proses Hukum Ketua Tim BARU

Namlea, Malukupost.com - Kuasa Hukum (KH) Pasangan Ramly Umasugi dan Amustofa Besan yang dikenal dengan jargon "RAMA", Fahri Bachmid, SH.MH mengatakan, pada tanggal 2 November timnya telah mengajukan dugaan pelanggaran terhadap tata cara pelaksanaan kampanye dan dugaan tindak pidana pemilu pilkada berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 yang sudah diubah dengan UU nomor 10 tahun 2016 khususnya terkait dengan pasal 69 poin C dan D. "Kita sama-sama sendiri memverifikasi secara faktual maupun secara hukum materi kampanye atau sebagian dari konten kampanye yang disampaikan oleh ketua Tim pasangan "BARU" Ikram Umasugi berupa kekerasan verbal yang dilakukan secara terbuka dihadapan khalayak umum dengan kata-kata Terorisme" ungkapnya di Namlea, Sabtu (5/11). Menurut Bachmid, pihaknya tetap memandang bahwa ini adalah sebuah pelanggaran, bukan saja sebuah pelanggaran administratif di bidang kepemiluan khususnya Pilkada tetapi ada indikasi tindak pidana pemilu. “Karena hal-hal yang disampaikan sudah bersifat penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan kata-kata perlawanan dan seterusnya. Sehingga dengan demikian kami akan mengawal proses ini sebagaimana yang telah disaksikan bahwa Panwas telah memproses dan memverifikasi laporan yang sudah kami sampaikan," tandasnya. Dijelaskan Bachmid, Laporan yang dilayangkan kepada pihak Panwas Buru sudah disertai dengan bukti rekaman Video dan foto-foto saat kampanye damai yang digelar di lapangan Pattimura Namlea oleh pihak KPU Buru. "Kami telah melengkapi dengan alat-alat bukti baik berupa rekaman video dan foto-foto, saksi-saksi yang semuanya sudah sesuai dengan peraturan KPU maupun Bawaslu terkait tata cara pelaporan," tegasnya.
Namlea, Malukupost.com - Kuasa Hukum (KH) Pasangan Ramly Umasugi dan Amustofa Besan yang dikenal dengan jargon "RAMA", Fahri Bachmid, SH.MH mengatakan, pada tanggal 2 November timnya telah mengajukan dugaan pelanggaran terhadap tata cara pelaksanaan kampanye dan dugaan tindak pidana pemilu pilkada berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 yang sudah diubah dengan UU nomor 10 tahun 2016 khususnya terkait dengan pasal 69 poin C dan D.

"Kita sama-sama sendiri memverifikasi secara faktual maupun secara hukum materi kampanye atau sebagian dari konten kampanye yang disampaikan oleh ketua Tim pasangan "BARU" Ikram Umasugi berupa kekerasan verbal yang dilakukan secara terbuka dihadapan khalayak umum dengan kata-kata Terorisme" ungkapnya di Namlea, Sabtu (5/11).

Menurut Bachmid, pihaknya tetap memandang bahwa ini adalah sebuah pelanggaran, bukan saja sebuah pelanggaran administratif di bidang kepemiluan khususnya Pilkada tetapi ada indikasi tindak pidana pemilu.

“Karena hal-hal yang disampaikan sudah bersifat penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan kata-kata perlawanan dan seterusnya. Sehingga dengan demikian kami akan mengawal proses ini  sebagaimana yang telah disaksikan bahwa Panwas telah memproses dan memverifikasi laporan yang sudah kami sampaikan," tandasnya.

Dijelaskan Bachmid, Laporan yang dilayangkan kepada pihak Panwas Buru sudah disertai dengan bukti rekaman Video dan foto-foto saat kampanye damai yang digelar di lapangan Pattimura Namlea oleh pihak KPU Buru.

"Kami telah melengkapi dengan alat-alat bukti baik berupa rekaman video dan foto-foto, saksi-saksi yang semuanya sudah sesuai dengan peraturan KPU maupun Bawaslu terkait tata cara pelaporan," tegasnya.

Bachmid berharap semoga kasus ini harus berakhir dalam tanda kutip bahwa endingnya harus ada berupa sanksi baik pidana maupun administratif, karena yang bersangkutan (Ikram Umasugi) menyampaikan itu dalam kapasitasnya sebagai ketua Tim pemenangan pasangan calon BARU.

"Ini merupakan sebuah proses pembelajaran demokrasi yang baik, jadi prinsipnya laporan sudah masuk dan tidak ada jalan damai diluar proses, kami tidak bisa mencegah dan biarlah panwas bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami menghargai independensi panwas beserta perangkatnya," pungkasnya.

Bachmid menambahkan, bukan saja laporan dilayangkan kepada pihak Panwas buru tetapi sudah di tindaklanjuti hingga ke meja Detasemen khusus (Densus) 88 Polda Maluku karena hal ini sudah menjurus ke persoalan terorisme.

"Harap diingat bahwa bukan saja kami laporkan kepada Panwas maupun pihak terkait tetapi lebih jauh karena ini adalah menyangkut dengan persoalan terorisme kami juga sudah menyurat secara resmi pada densus 88 polda Maluku sehingga ditelusuri lebih jauh bahwa apakah di kabupaten buru ini aliran Terorisme atau tidak, dan bahasa itu dikeluarkan oleh yang bersangkutan tolong dipertanggungjawabkan sejauh mana kebenarannya, sejauh mana validitas daripada informasi itu," bebernya.

Bachmid juga meminta kepada densus 88 untuk menelusuri laporan itu lebih jauh untuk mendeteksi kebenaran, keberadaan Teroris di kabupaten buru sebagaimana bahasa yang disampaikan ketua tim BARU Ikram Umasugi saat kampanye damai berlangsung.

'Kami juga mintakan kepada densus 88 untuk menelusuri lebih jauh siapa tau di kabupaten buru ada Terorisme sebagaimana disampaikan oleh saudara Ikram Umasugi," kata bachmid sembari menambahkan pihaknya memastikan akan mengawal proses ini hingga selesai.

“Bagi kami yang jelasnya tidak ada terorisme di buru dan apalagi di pasangan kami," imbuhnya. (MP-28)


Demikianlah Artikel KH Pasangan RAMA Tetap Proses Hukum Ketua Tim BARU

Sekianlah artikel KH Pasangan RAMA Tetap Proses Hukum Ketua Tim BARU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KH Pasangan RAMA Tetap Proses Hukum Ketua Tim BARU dengan alamat link http://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/kh-pasangan-rama-tetap-proses-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KH Pasangan RAMA Tetap Proses Hukum Ketua Tim BARU"

Posting Komentar