Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi

Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi
link : Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi

Baca juga


Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi

Pansus III DPRD Kota Ambon, akan melakukan revisi Perda No 7 tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum karena dianggap sudah usang dan tidak layak berlaku dalam perkembangan daerah yang begitu maju.
AMBON, Malukupost.com : Pansus III DPRD Kota Ambon, akan melakukan revisi Perda No 7 tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum karena dianggap sudah usang dan tidak layak berlaku dalam perkembangan daerah yang begitu maju.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon, Taha Abubaka, Senin (22/8) di Ambon mengatakan akan melakukan revisi tehadap Perda milik satuan Polisi pamong Parja tersebut.

"Peraturan Daerah No. 07/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum siap untuk kami revisi, apalagi perda ini sangat membatasi ruang gerak dari Satpol-PP," ujar Abubakar.

Dijelaskan, Revisinya perda dimaksud atas usulan pemerintah daerah cq Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon.

Dirinya menambahkan, pansus III akan melakukan penelusuran lebih mendalam setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kota Depok. Kunjungan kerja dimaksud guna melihat secara langsung metode penerapan dari perda yang akan direvisi.

Menurut Abubakar, sesuai hasil rapat bersama Perda 07/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum akan diganti dengan Keamanan dan Ketertiban Umum (KKU)

Perda tersebut, lanjut dia, akan direvisi menjadi Perda KKU yang tugas dan tanggungjawabnya akan menjadi luas dan membawahi beberapa instansi seperti Dinas Tata Kota, PU, Sosial dan beberapa instansi teknis lainnya.

“Disamping itu, kita akan membahas seusai melakukan tanggungjawab kunjungan kerja di Kota Depok," tandasnya. (MP-8)


Demikianlah Artikel Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi

Sekianlah artikel Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/08/dianggap-usang-perda-ketertiban-umum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dianggap Usang, Perda Ketertiban Umum Akan Direvisi"

Posting Komentar