KPK Tetapkan Gubernur Sultra Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Gubernur Sultra Sebagai Tersangka - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Tetapkan Gubernur Sultra Sebagai Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Simalungun, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Tetapkan Gubernur Sultra Sebagai Tersangka
link : KPK Tetapkan Gubernur Sultra Sebagai Tersangka

Baca juga


KPK Tetapkan Gubernur Sultra Sebagai Tersangka

http://ift.tt/2bgte7l
Seorang penyidik KPK melintas di depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang terpajang di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. (Antara/Jojon)
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka, Selasa (23/8). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sultra.

"Penyidik temukan dua alat bukti yang cukup menetapkan NA (Nur Alam) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).

Kasus yang menjerat Nur Alam terkait dengan penerbitan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim penyidik KPK langsung mengebut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Jakarta. Termasuk Kantor Gubernur Sultra dan rumah Nur Alam di Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Meski demikian, Syarif mengaku belum mengetahui secara pasti apa saja yang disita tim penyidik dari penggeledahan ini. "Penggeledahan masih berjalan sehingga belum bisa disampaikan," katanya.(BSC)


Demikianlah Artikel KPK Tetapkan Gubernur Sultra Sebagai Tersangka

Sekianlah artikel KPK Tetapkan Gubernur Sultra Sebagai Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Tetapkan Gubernur Sultra Sebagai Tersangka dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/08/kpk-tetapkan-gubernur-sultra-sebagai.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPK Tetapkan Gubernur Sultra Sebagai Tersangka"

Posting Komentar