Ahli Patologi Australia di Sidang Kasus Mirna Ditahan Imigrasi

Ahli Patologi Australia di Sidang Kasus Mirna Ditahan Imigrasi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ahli Patologi Australia di Sidang Kasus Mirna Ditahan Imigrasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Simalungun, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ahli Patologi Australia di Sidang Kasus Mirna Ditahan Imigrasi
link : Ahli Patologi Australia di Sidang Kasus Mirna Ditahan Imigrasi

Baca juga


Ahli Patologi Australia di Sidang Kasus Mirna Ditahan Imigrasi

Ahli Patologi Australia di Sidang Kasus Mirna Ditahan Imigrasi
Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Beng Ong/ANT/Rivan Awal Lingga
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Beng Ong, ditahan imigrasi. Beng Ong merupakan saksi ahli meringankan yang dihadirkan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna.


Dia ditahan ketika hendak pergi ke Singapura, pagi tadi. Menurut Dirjen Imigrasi Ronnie F. Sompie, Beng Ong diperiksa imigrasi terkait dugaan penyalahgunaan visa.

"Karena dia gunakan visa kunjungan, padahal dia ada kegiatan di luar visa kunjungan," kata Ronnie saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2016).

Saat ini, Beng Ong masih dalam pemeriksaan. Ronnie belum bisa memberikan kesimpulan atas penahanan Beng Ong.

"Nanti apa hasil pemeriksaannya akan kami teliti ada pelanggaran atau tidak," kata Ronnie.

Pada sidang ke-18 kasus Mirna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang mempermasalahkan visa Beng Ong. Profesor dari Universitas Queensland Australia itu dianggap salah menggunakan visa. Dia harusnya datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan.

Beng Ong datang ke Indonesia terkait profesi yang dijalaninya. Jaksa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

JPU Ardito Muwardi ketika itu menyebut ada poin dalam aturan itu yang dilanggar Beng Ong, yakni Pasal 89 ayat 1 PP 31 tahun 2011. Butir itu menyatakan visa kunjungan diberikan kepada orang asing  yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas  pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan  perjalanan ke negara lain.

"Seharusnya, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai Pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena dia menerima bayaran atas jasanya," kata Ardito.

Metrotvnews.com coba mengonfirmasi penahanan Beng Ong kepada tim pengacara Jessica. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Jessica belum bisa dihubungi.(Metrotvnews.com)


Demikianlah Artikel Ahli Patologi Australia di Sidang Kasus Mirna Ditahan Imigrasi

Sekianlah artikel Ahli Patologi Australia di Sidang Kasus Mirna Ditahan Imigrasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ahli Patologi Australia di Sidang Kasus Mirna Ditahan Imigrasi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/ahli-patologi-australia-di-sidang-kasus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ahli Patologi Australia di Sidang Kasus Mirna Ditahan Imigrasi"

Posting Komentar