ATT Resmi Ditahan KPK, Ini Tanggapan Andi Promal

ATT Resmi Ditahan KPK, Ini Tanggapan Andi Promal - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ATT Resmi Ditahan KPK, Ini Tanggapan Andi Promal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : ATT Resmi Ditahan KPK, Ini Tanggapan Andi Promal
link : ATT Resmi Ditahan KPK, Ini Tanggapan Andi Promal

Baca juga


ATT Resmi Ditahan KPK, Ini Tanggapan Andi Promal

ATT Resmi Ditahan KPK, Ini Tanggapan Andi Promal
Andi Taufan Tiro saat mengenakan rompi tahanan (FOTO/KOMPAS.COM).
BONEPOS, BONE - Mantan pasangan Andi Taufan Tiro (ATT) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone tahun 2013 lalu, Andi Promal Pawi mengaku terkejut saat mengetahui kabar soal ATT yang telah resmi ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 6 September 2016 petang kemarin.

"Tentunya secara pribadi dan mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, turut prihatin dengan apa yang menimpa beliau (ATT-red)," ungkap Promal saat ditemui Bonepos.com, di ruang kerjanya, Rabu siang 7 September 2016.

Promal menyebutkan, selama ATT berkiprah di DPR-RI, telah banyak membantu Pemkab Bone, khususnya dalam pembangunan insfrastruktur, meski demikian dia tetap harus menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

"Beliau sudah banyak membantu pemerintah di Bone ini, khususnya pembangunan infrastruktur. Mudah-mudahan beliau tabah atas apa yang menimpanya saat ini," ujar Kabag Humas Pemkab Bone ini.

Seperti yang diketahui, sebelumnya, Anggota Komisi V DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), oleh KPK pada Rabu 27 April 2016, lalu.

Dalam kasus tersebut, ATT sempat beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK sebelum akhirnya resmi ditahan pada Selasa kemarin. Saat keluar dari gedung KPK, ATT tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyampaikan permintaan maaf kepada konstituennya. "Saya maaf kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini," ujarnya.

ATT diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR. Uang yang diterima ATT berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang kini telah dijatuhi divonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada 9 Juni 2016 lalu.

Dalam proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar ini, ATT akan diberikan fee sebesar 7 persen. Adapun, uang yang diterima ATT dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.

Atas dasar itu, KPK menetapkan bahwa ATT telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain ATT, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka, diantaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Suprianto dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti.

PEWARTA : ADI SAHILATUA
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel ATT Resmi Ditahan KPK, Ini Tanggapan Andi Promal

Sekianlah artikel ATT Resmi Ditahan KPK, Ini Tanggapan Andi Promal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel ATT Resmi Ditahan KPK, Ini Tanggapan Andi Promal dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/att-resmi-ditahan-kpk-ini-tanggapan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "ATT Resmi Ditahan KPK, Ini Tanggapan Andi Promal"

Posting Komentar