Judul : Bawaslu Maluku Ingatkan Bupati MTB Soal NHPD
link : Bawaslu Maluku Ingatkan Bupati MTB Soal NHPD
Bawaslu Maluku Ingatkan Bupati MTB Soal NHPD
Ambon, Malukupost.com - Bawaslu Maluku mengingatkan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitzael S. Temmar soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait anggaran pengawasan Pilkada setempat pada 15 Februari 2017 yang belum ditandatanganinya."Tahapan pendaftaran Pilkada MTB maupun empat daerah lain di Maluku mulai berlangsung 19 September 2016, ternyata Bupati Bitzael belum menandatangani NPHD," kata Komisionr Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Sabtu (17/9).
Karena itu, Bawaslu Maluku telah menyurati Bupati Bitzael, menindaklanjuti laporan dari Panwaslu MTB soal keterlambatan penandatanganan NPHD untuk anggaran pengawasan Pilkada setempat.
"Kami mengingatkan Bupati Bitzael bahwa bahwa penyediaan anggaran pengawasan Pilkada oleh Pemkab MTB adalah perintah Undang - Undang(UU) . Jadi merupakan suatu kewajiban bagi Pemkab MTB untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada," ujar Abdullah.
Bupati Bitzael juga diingatkan bahwa tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) dilaksanakan pekan depan, makanya proses pengawasan juga perlu disiapkan.
"Pengawasan tahapan Pilkada akan berlangsung lancar sangatlah tergantung dari pengalokasikan anggaran dari Pemkab MTB karena itu Bupati Bitzael diingatkan segera memenuhi tanggung jawabnya," kata Abdullah.
Dia mengakui, peringatan kepada Bupati Bitzael juga ditembuskan ke Bawaslu RI, Kemendagri dan Gubernur Maluku, Said Assagaff.
"Kami masih menunggu respon dari Bupati Bitzael sambil menjadwalkan bertemu Gubernur Maluku, Said Assgaff untuk mengkoordinasikan terhambatnya penandatanganan NPHD tersebut," tandas Abdulah.
Sebelumnya, Komisioner Panwaslu MTB, Thomas Wakanno mengemukakan, sebenarnya terhambatnya penandatanganan NPHD karena masih belum ada kesepakatan soal besarnya anggaran pengawasan.
Besar anggaran hasil kesepakatan bersama Dinas PPKAD Kabupaten MTB telah disetujui Rp 8,7 miliar. Namun, saat diajukan untuk diminta persetujuan Bupati, ternyata ditolak dengan alasan nilainya terlalu besar. (MP-4)
Demikianlah Artikel Bawaslu Maluku Ingatkan Bupati MTB Soal NHPD
Sekianlah artikel Bawaslu Maluku Ingatkan Bupati MTB Soal NHPD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bawaslu Maluku Ingatkan Bupati MTB Soal NHPD dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/bawaslu-maluku-ingatkan-bupati-mtb-soal.html
0 Response to "Bawaslu Maluku Ingatkan Bupati MTB Soal NHPD"
Posting Komentar