Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan

Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan
link : Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan

Baca juga


Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan

Ambon, Malukupost.com - Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Roy Manuhuttu mengakui baru menerima surat pemberitahuan dari dua anggota legislatif yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak kelompok kedua pada 17 Februari 2017. "Sudah ada dua anggota DPRD yang menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan dewan sehingga sekretariat telah membuat bukti tanda terima kepada mereka untuk mendaftar di KPU," kata Roy, di Ambon, Rabu (21/9). Dua anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 yang telah memasukkan surat pemberitahuan adalah Syarief Hadler yang akan menjadi Balon Wawali Kota Ambon dan Yasin Payapo, Balon Bupati Seram Bagian Barat (SBB). Menurut Roy Manuhuttu, Syarief Hadler berasal dari PPP Dapil Kota Ambon dan Hasyim Payapo asal Partai Hanura dari Dapil Kabupaten SBB. Keduanya sama-sama anggota komisi A DPRD Maluku. Anggota DPRD Maluku lainnya yang menjadi Balon kepala daerah atau wakil kepala daerah Pilkada 2017 adalah Samson Atapary (PDI Perjuangan), Suhfi Madjid (PKS) dan Dharma Oratmangun (Golkar). Sehingga sekretariat DPRD telah mengeluarkan surat tanda terima kepada kedua Balon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendaftar di KPU, dan nantinya akan disusul dengan memasukkan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif. Meski pun sudah memasukkan surat pemberitahuan mengikuti Pilkada maupun mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD, bukan berarti segala hak mereka langsung dihentikan. "Hak-haknya selaku anggota legislatif tetap masih berjalan seperti biasa, dan akan terhenti atau hilang setelah ada surat keputusan resmi pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri," tandas Roy. Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku diselenggarakan di Kota Ambon, kabupaten SBB, kabupaten Buru, kabupaten Maluku Tengah dan kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB). (MP-2)
Ambon, Malukupost.com - Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Roy Manuhuttu mengakui baru menerima surat pemberitahuan dari dua anggota legislatif yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak kelompok kedua pada 17 Februari 2017.

"Sudah ada dua anggota DPRD yang menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan dewan sehingga sekretariat telah membuat bukti tanda terima kepada mereka untuk mendaftar di KPU," kata Roy, di Ambon, Rabu (21/9).

Dua anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 yang telah memasukkan surat pemberitahuan adalah Syarief Hadler yang akan menjadi Balon Wawali Kota Ambon dan Yasin Payapo, Balon Bupati Seram Bagian Barat (SBB).

Menurut Roy Manuhuttu, Syarief Hadler berasal dari PPP Dapil Kota Ambon dan Hasyim Payapo asal Partai Hanura dari Dapil Kabupaten SBB. Keduanya sama-sama anggota komisi A DPRD Maluku.

Anggota DPRD Maluku lainnya yang menjadi Balon kepala daerah atau wakil kepala daerah Pilkada 2017 adalah Samson Atapary (PDI Perjuangan), Suhfi Madjid (PKS) dan Dharma Oratmangun (Golkar).

Sehingga sekretariat DPRD telah mengeluarkan surat tanda terima kepada kedua Balon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendaftar di KPU, dan nantinya akan disusul dengan memasukkan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif.

Meski pun sudah memasukkan surat pemberitahuan mengikuti Pilkada maupun mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD, bukan berarti segala hak mereka langsung dihentikan.

"Hak-haknya selaku anggota legislatif tetap masih berjalan seperti biasa, dan akan terhenti atau hilang setelah ada surat keputusan resmi pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri," tandas Roy.

Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku diselenggarakan di Kota Ambon, kabupaten SBB, kabupaten Buru, kabupaten Maluku Tengah dan kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB). (MP-2)


Demikianlah Artikel Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan

Sekianlah artikel Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/dua-balon-kepala-daerah-sampaikan-surat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dua Balon Kepala Daerah Sampaikan Surat Pemberitahuan"

Posting Komentar