Empat Narapidana Rutan Dobo Terima Remisi 17 Agustus

Empat Narapidana Rutan Dobo Terima Remisi 17 Agustus - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Empat Narapidana Rutan Dobo Terima Remisi 17 Agustus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Empat Narapidana Rutan Dobo Terima Remisi 17 Agustus
link : Empat Narapidana Rutan Dobo Terima Remisi 17 Agustus

Baca juga


Empat Narapidana Rutan Dobo Terima Remisi 17 Agustus

Dobo, Malukupost.com - Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memberikan Remisi kepada Warga binaan/ Narapidana dan Anak Pidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia dalam perayaan hari-hari besar Nasional maupun keagamaan sangat membuat Warga Binaan/Narapidana dan Anak Pidana Lapas maupun Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia merasa senang karena masa hukuman mereka berkurang karena sesuai dengan sifat dan tingkah lakunya selama menjalani masa hukuman tersebut. Dalam Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Maluku dengan Nomor: W.28.388.PK.01.02 Tahun 2016 Tentang Pemberian Remisi Umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71 Tanggal 17 Agustus 2016 tertanggal 12 Agustus 2016, ada 4 empat orang Narapidana pada Rutan Dobo mendapat Remisi Umum 17 Agustus tersebut yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Maluku Drs. Priyadi, Bc.IP.,M.Si. Pemberian Remisi kepada 4 Narapidana tersebut masing-masing adalah Jan Joseph Silety, Yosefat Sebenan, Hendrik Ngeborsian dan Jamrud Madidi, dengan pemberian Remisi yang berbeda antara 3 sampai satu bulan. Terkait dengan remisi tersebut, Kepala Rutan Cabang Dobo, David Lekatompessy, S.Ip dikonfirmasi di Dobo, Sabtu (9/10) mengatakan, mereka yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus tersebut telah memenuhi syarat substantif maupun adminstratif, dan Remisi yang diberikan karena mereka berkelakuan baik, semua hak mereka selaku Narapidana telah terpenuhi. “Selama dalam masa tahanan para Narapidana inipun tidak membuat hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada dalam Rutan,” ujar Lekatopmpessy. Dijelaskan Lekatompessy, walaupun para Narapidana yang mendapat putusan pengadilan dengan hukuman penjara 2 sampai 3 tahun, tetapi jika dalam proses 6 bulan selama masa tahanan tidak terputus mereka akan mendapat Remisi dengan satu syaratnya adalah berkelakuan baik selama dalam masa tahanan mereka. Dan empat Narapidana yang mendapatkan Remisi 17 Agustus tersebut sesuai dengan surat pengusulan dari Rutan Cabang Dobo kepada Kantor Wilayah Maluku di Ambon. “Empat Narapidana tersebut mendapat remisi masing-masing tiga bulan sampai satu bulan, diantaranya yaitu Jan Joseph Silety mendapat remisi 3 bulan, Oscar Sibenun mendapat dua bulan remisi, sedangkan Hendrik Ngeborsian dan Jamrud Madidi masing-masing mendapat satu bulan Remisi,” ungkapnya. Lekatompessy menambahkan, jumlah Narapidana dan Tahanan yang berada di Rutan Cabang Dobo sebanyak 18 orang yang terdiri dari 15 orang Narapidana dan 3 orang Tahanan Kejaksaan Negeri Dobo. (MP-13)
Dobo, Malukupost.com - Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memberikan Remisi kepada Warga binaan/ Narapidana dan Anak Pidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia dalam perayaan hari-hari besar Nasional maupun keagamaan sangat membuat Warga Binaan/Narapidana dan Anak Pidana Lapas maupun Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia merasa senang karena masa hukuman mereka berkurang karena sesuai dengan sifat dan tingkah lakunya selama menjalani masa hukuman tersebut.

Dalam Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Maluku dengan Nomor: W.28.388.PK.01.02 Tahun 2016 Tentang Pemberian Remisi Umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71 Tanggal 17 Agustus 2016 tertanggal 12 Agustus 2016, ada 4 empat orang Narapidana pada Rutan Dobo mendapat Remisi Umum 17 Agustus tersebut yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Maluku Drs. Priyadi, Bc.IP.,M.Si.

Pemberian Remisi kepada 4 Narapidana tersebut masing-masing adalah Jan Joseph Silety, Yosefat Sebenan, Hendrik Ngeborsian dan Jamrud Madidi, dengan pemberian Remisi yang berbeda antara 3 sampai satu bulan.

Terkait dengan remisi tersebut, Kepala Rutan Cabang Dobo, David Lekatompessy, S.Ip dikonfirmasi di Dobo, Sabtu (9/10) mengatakan, mereka yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus tersebut telah memenuhi syarat substantif maupun adminstratif, dan Remisi yang diberikan karena mereka berkelakuan baik, semua hak mereka selaku Narapidana telah terpenuhi.

“Selama dalam masa tahanan para Narapidana inipun tidak membuat hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada dalam Rutan,” ujar Lekatopmpessy.

Dijelaskan Lekatompessy, walaupun para Narapidana yang mendapat putusan pengadilan dengan hukuman penjara 2 sampai 3 tahun, tetapi jika dalam proses 6 bulan selama masa tahanan tidak terputus mereka akan mendapat Remisi dengan satu syaratnya adalah berkelakuan baik selama dalam masa tahanan mereka. Dan empat Narapidana yang mendapatkan Remisi 17 Agustus tersebut sesuai dengan surat pengusulan dari Rutan Cabang Dobo kepada Kantor Wilayah Maluku di Ambon.

“Empat Narapidana tersebut mendapat remisi masing-masing tiga bulan sampai satu bulan, diantaranya yaitu Jan Joseph Silety mendapat remisi 3 bulan, Oscar Sibenun mendapat dua bulan remisi, sedangkan Hendrik Ngeborsian dan Jamrud Madidi masing-masing mendapat satu bulan Remisi,” ungkapnya.

Lekatompessy menambahkan, jumlah Narapidana dan Tahanan yang berada di Rutan Cabang Dobo sebanyak 18 orang yang terdiri dari 15 orang Narapidana dan 3 orang Tahanan Kejaksaan Negeri Dobo. (MP-13)


Demikianlah Artikel Empat Narapidana Rutan Dobo Terima Remisi 17 Agustus

Sekianlah artikel Empat Narapidana Rutan Dobo Terima Remisi 17 Agustus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Empat Narapidana Rutan Dobo Terima Remisi 17 Agustus dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/empat-narapidana-rutan-dobo-terima.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Empat Narapidana Rutan Dobo Terima Remisi 17 Agustus"

Posting Komentar