Kompensasi WNI Asal Timtim Jangan Dipangkas

Kompensasi WNI Asal Timtim Jangan Dipangkas - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kompensasi WNI Asal Timtim Jangan Dipangkas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kompensasi WNI Asal Timtim Jangan Dipangkas
link : Kompensasi WNI Asal Timtim Jangan Dipangkas

Baca juga


Kompensasi WNI Asal Timtim Jangan Dipangkas

Ambon, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitzael Temar mengingatkan pembayaran kompensasi kepada ratusan Warga Negara Indonesia(WNI) asal Timor-Timur yang bermukim di daerahnya jangan sampai dipangkas. "Pembayaran kompensasi sebesar Rp10 juta/ kepala keluarga (KK) sesuai aturan pemerintah harus direalisasikan," kata Bupati di Ambon, Senin (5/9). Sebab para WNI eks Timtim yang berhak menerima dana kompensasi ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2016 tertanggal 30 Maret 2016 tentang pemberian kompensasi berupa bantuan langsung. Menurut Bupati, Perpres itu menyatakan setiap KK eks Timtim yang eksodus ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten MTB berhak mendapatkan kompensasi Rp10 juta dan dibayarkan melalui pihak ketiga. "Pemotongan dana tidak jelas harus dicegah sejak dini jangan sampai hak mereka dipreteli sepeser pun," ujar Bupati. Untuk itu, Pemkab MTB juga akan mengundang Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur (DPD Kokpit) kabupaten yang mengelola program ini untuk tidak melakukan pemungutan pada saat pembayaran kompensasi direalisasikan. Pemkab MTB melarang pemotongan dana kompensasi karena sejak dua tahun lalu ada surat pernyataan yang mengatakan calon penerima kompensasi akan dipotong 15 persen dari total dana yang diterima Rp50 juta untuk disumbangkan kepada organisasi. Namun setelah Perpres nomor 25/2016 dikeluarkan, kompensasi hanya berjumlah Rp10 juta/KK tanpa potongan satu rupiah pun maka itu ditiadakan. Rencananya pemberian kompensasi ini akan disalurkan melalui bantuan langsung selambat-lambatnya pada 31 Desember 2016 kepada WNI eks Timtim yang berdomisili diluar Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) pascajejak pendapat pada 1999. Bupati menambahkan, kompensasi ini merupakan pemberian terakhir yang bersifat final dan diberikan satu kali sehingga tidak ada lagi tuntutan apapun kepada pemerintah. (MP-3)
Ambon, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitzael Temar mengingatkan pembayaran kompensasi kepada ratusan Warga Negara Indonesia(WNI) asal Timor-Timur yang bermukim di daerahnya jangan sampai dipangkas.

"Pembayaran kompensasi sebesar Rp10 juta/ kepala keluarga (KK) sesuai aturan pemerintah harus direalisasikan," kata Bupati di Ambon, Senin (5/9).

Sebab para WNI eks Timtim yang berhak menerima dana kompensasi ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2016 tertanggal 30 Maret 2016 tentang pemberian kompensasi berupa bantuan langsung.

Menurut Bupati, Perpres itu menyatakan setiap KK eks Timtim yang eksodus ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten MTB berhak mendapatkan kompensasi Rp10 juta dan dibayarkan melalui pihak ketiga.

"Pemotongan dana tidak jelas harus dicegah sejak dini jangan sampai hak mereka dipreteli sepeser pun," ujar Bupati.

Untuk itu, Pemkab MTB juga akan mengundang Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur (DPD Kokpit) kabupaten yang mengelola program ini untuk tidak melakukan pemungutan pada saat pembayaran kompensasi direalisasikan.

Pemkab MTB melarang pemotongan dana kompensasi karena sejak dua tahun lalu ada surat pernyataan yang mengatakan calon penerima kompensasi akan dipotong 15 persen dari total dana yang diterima Rp50 juta untuk disumbangkan kepada organisasi.

Namun setelah Perpres nomor 25/2016 dikeluarkan, kompensasi hanya berjumlah Rp10 juta/KK tanpa potongan satu rupiah pun maka itu ditiadakan.

Rencananya pemberian kompensasi ini akan disalurkan melalui bantuan langsung selambat-lambatnya pada 31 Desember 2016 kepada WNI eks Timtim yang berdomisili diluar Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) pascajejak pendapat pada 1999.

Bupati menambahkan, kompensasi ini merupakan pemberian terakhir yang bersifat final dan diberikan satu kali sehingga tidak ada lagi tuntutan apapun kepada pemerintah. (MP-3)


Demikianlah Artikel Kompensasi WNI Asal Timtim Jangan Dipangkas

Sekianlah artikel Kompensasi WNI Asal Timtim Jangan Dipangkas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kompensasi WNI Asal Timtim Jangan Dipangkas dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/kompensasi-wni-asal-timtim-jangan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kompensasi WNI Asal Timtim Jangan Dipangkas"

Posting Komentar