Kontraktor RG Dituduh Serobot Lahan Warga Langgur

Kontraktor RG Dituduh Serobot Lahan Warga Langgur - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kontraktor RG Dituduh Serobot Lahan Warga Langgur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kontraktor RG Dituduh Serobot Lahan Warga Langgur
link : Kontraktor RG Dituduh Serobot Lahan Warga Langgur

Baca juga


Kontraktor RG Dituduh Serobot Lahan Warga Langgur

RG Minta Pemilik Lahan Proses Hukum Agar Dapat Solusi


Langgur, Malukupost.com - Penyeroboton hak atas tanah milik seorang warga Langgur atas nama Maria Rettoblaut, warga ohoi Langgur, Kecamatan Kei Kecil, kabupaten Maluku Tenggara yang dilakukan oleh kontraktor inisial RG.

J. B. Setitit suami dari Maria Rettoblaut, mengatakan tanah yang menjadi sengketa itu berukuran 90x4 m3, yang digunakan untuk pembangunan jalan lorong yang berada di sekitar pasar Langgur.

“Tanah ukuran 90x4 m3 ini adalah milik sah sari Ibu Maria Rettoblaut sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 566, tertanggal 24 Juli 2007, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Malra, Drs. Radjudin Nelson Eddy,” ungkap Setitit di Langgur, Jumat (16/9)

Menurut Setitit, tanah berukuran 90x4 m3 itu awalnya akan dibuat jalan aspal oleh salah seorang kontraktor, namun ketika dilakukan pengggusuran dan dimuat tanah putih, selaku pemilik tanah dirinya tidak mengetahui hal itu.

Dijelaskan Setitit juga menjelaskan, bahwa awalnya dirinya sudah menegur pengawas dan para pekerja termasuk saudara Edo Hurulean yang bertindak seakan-akan dia pemilik tanah, untuk mengentikan pembangunan diatas jalan tersebut sebelum ada kesepakatan pelepasan hak oleh pihaknya selaku pemilik tanah.

“Saya sudah menegur pengawas agar jangan dilaukan pembangunan jalan sebelum ada kesepakatan pelepasan tanah itu, dan setelah saya tegur itu mereka hentikan pembangunan, namun beberapa hari setelah itu saya datang lihat sudah ada aktifitas pembangunan,” sesalnya.

Setitit katakan dirinya dan istri mengambil inisiatif untuk bertemu langsung pemimpin proyek tersebut yang juga adalah seorang kontraktor berinisial RG di kantornya tanggal 15 Agustus 2016. Setelah ada pembicaraan serius maka RG kemudian sepakat untuk membayar, namun sebelum itu tinjau lokasi dulu.

“Saat tinjau lokasi 16 Agustus 2016 saat itu RG, saya dan didampingi Penjabat Kepala Ohoi Langgur, Joseph Rettob, dan pada saat itu RG mengatakan bahwa dirinya akan bayar sesuai permintaan pemilik tanah, namun dengan catatan bahwa Kepala Ohoi Langgur harus buat surat keterangan yang menjelaskan bahwa RG bisa melakukan pemalangan atas jalan ini, namun saya katakan bahwa Bos kalau mau bayar ya bayar saja, jangan bicara soal surat keterangan seperti itu, karena tidak mungkin seorang Kepala Ohoi akan mengeluarkan Surat Keterangan seperti, karena itu sama saja dengan Kepala Ohoi sudah membuat sengsara rakyatnya,” ujar Setitit.

Setitit menyesalkan sikap RG karena kesepakatan pembayaran yang sudah ditetapkan per meter tanah itu tidak diindahkan, malah kembali ingin memberatkan kepala Ohoi Langgur untuk membuat surat keterangan yang menjelaskan bahwa RG berhak palang jalan tersebut.

“Kami berharap agar RG bisa berpikir dan bertindak bijak terkait dengan hak atas tanah ini, dan jika tanah tersebut belum ada kejelasan apa-apa maka dalam waktu dekat kami akan melakukan penutupan akses jalan masyarakat itu secara permanen,” pungkasnya.

Sementara itu, RG yang dikonfirmasi terpisah menyangkut hal ini mengakui, dirinya yang melaksanakan proyek jalan lingkungan di Langgur tersebut, sehingga menyangkut persoalan tanah sama sekali bukan tanggung jawabnya.

“Proyek yang dikerjakan kan merupakan usulan dari desa/ Ohoi, dan sebagai kontraktor saya hanya melaksanakan kerja saya sesuai gambar dan petunjuk yang diberikan dari Dinas PU dan Kimpraswil Maluku,” ujarnya.

Menurut RG, pemilik tanah tidak mau untuk beberapa kali menemui dirinya untuk meminta menghubungi dinas PU dan Kimpraswil Maluku namun pihaknya mengarahkan pemilik lahan tersebut untuk laporkan saja ke pihak kepolisian menyangkut persoalan tanah tersebut.

“Saya bilang ke pemilik lahan untuk lapor polisi saja, saya hanya pelaksana pekerjaan dan tidak punya hak apa-apa di lokasi tersebut, sehingga jika pemilik lahan minta ganti rugi, saya mau ambil uang darimana??,” ungkapnya.

Dijelaskan RG, pemilik lahan sudah bersedia melaporkan hal ini ke kepolisian namun hingga saat ini belum ada panggilan dari kepolisian. Dan dirinya telah berkoordinasi dengan dinas PU, dan diarahkan untuk memberikan konpensasi ke pemilik lahan sebesar Rp5 juta, dan setelah disampaikan hasil koordinasi tersebut ke pemilik lahan, yang bersangkutan mengatakan hal itu merupakan penghinaan bagi dirinya selaku pemilik lahan.

“Saya sendiri bingung mau dari pemilik lahan itu apa, karena suruh lapor polisi tidak mau, yang bersangkutan suruh koordinasi dengan dinas PU, hasilnya koordinasi tidak mau, saya heran si pemilik lahan maunya seperti apa,” tandasnya.

RG katakan, pemilik lahan menginginkan pembayaran sebesar Rp 200 ribu/m3 lalu dirinya meminta memanggil kepala desa untuk sama-sama melihat lokasi, dan dirinya mengatakan kepada kepala desa bahwa jika kepala desa menginginkan jalan itu ditutup maka dirinya bersedia untuk membayar harga yang ditetapkan pemilik lahan.

“Kepala Desa tidak menginginkan jalan tersebut ditutup, nah kalau seperti ini lalu saya harus buat bagaimana, masa pemilik lahan tidak bisa mengerti kalau saya hanya pesuruhnya dinas PU ” tegasnya.

RG menambahkan, dinas PU dan Kimpraswil juga mengatakan proyeknya kan sudah selesai dan jika masyarakat mau bongkar jalan tersebut, terserah mereka saja.

“Olehnya itu saya katakan kepada pemilik lahan, jika mau bongkar jalan tersebut, silahkan saja, anehnya yang bersangkutan tidak mau melakukannya, saya suruh lapor polisi supaya bisa dicari solusinya bagaimana, sehingga kalau memang serobot lahan maka panggil saja mereka yang suruh saya kerja disitu,” tegasnya.

Diungkapkan RG bahwa pemilik lahan menginginkan agar pihaknya selaku kontraktor yang melakukan pembongkaran jalan tersebut karena menggunakan uang negara.

“Saya katakan bahwa tugas saya sudah selesai, saya ditunjuk untuk kerja masuk ke dalam pekarangan rumah orang pun saya akan laksanakan selagi ada perintah seperti itu, tetapi jika pekerjaan saya telah selesai, dan pemilik lahan menyuruh saya membongkarnya, apakah tidak gila ??,” pungkasnya. (MP-15/MP-1)


Demikianlah Artikel Kontraktor RG Dituduh Serobot Lahan Warga Langgur

Sekianlah artikel Kontraktor RG Dituduh Serobot Lahan Warga Langgur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kontraktor RG Dituduh Serobot Lahan Warga Langgur dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/kontraktor-rg-dituduh-serobot-lahan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kontraktor RG Dituduh Serobot Lahan Warga Langgur"

Posting Komentar