Judul : Lima Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Dua Remaja di Bone Diringkus Polisi
link : Lima Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Dua Remaja di Bone Diringkus Polisi
Lima Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Dua Remaja di Bone Diringkus Polisi
Ketiga pelaku pembunuhan dua orang remaja di Mare saat diamankan di Mapolres Bone. (BONEPOS/HAND OVER). |
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bone, AKP Hardjoko mengatakan ketiga pelaku diringkus oleh tim Opsnal Polres Bone, yang dipimpin oleh Aiptu Abustang Mappa, di tiga tempat berbeda pada, Jumat dini hari, 9 September 2016 sekira pukul 03.00 WITA.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing adalah, Muh Yunus 35 tahun, warga Desa Salampe, Kecamatan Ponre, Dedi 24 tahun, warga Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina dan Andi Musriadi 25 tahun, warga asal Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
"Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone. Ketiganya sempat buron selama kurang lebih 5 bulan setelah melakukan pembunuhan terhadap dua remaja di Kecamatan Mare pada Februari lalu," ungkap Hardjoko kepada Bonepos.com, Jumat malam.
Hardjoko menyebutkan, bahwa Yunus diringkus di jalan majang, Dedi diamankan di Kampung Bajo. Sedangkan Andi Musriadi diamankan di Lerang, Kecamatan Cina. Ketiga pelaku diamankan anggota Polisi tanpa melakukan perlawanan.
Saat diintrogasi, lanjut Hardjoko, Yunus yang merupakan pelaku utama dari pembunuhan tersebut mengaku telah melakukan pembunuhan sadis terhadap remaja tersebut bersama dua orang rekannya, dimana motifnya adalah sakit hati karena korban hampir menabrak pelaku.
"Saat melakukan pembunuhan, ketiga pelaku ini dalam pengaruh alkohol setelah mengkomsumsi Ballo (Tuak-red) saat itu dia mendapati kedua korban Ubba dan Ruslan di pinggir sungai, kemudian ketiga pelaku mendorong korban ke sungai dan menenggelamkannya di sungai hingga tak bernyawa," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku lanjut Hardjoko, ketiganya terancam akan dijerat pasal Pasal 340 subs 338 subs 365 Ayat 2 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel Lima Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Dua Remaja di Bone Diringkus Polisi
Sekianlah artikel Lima Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Dua Remaja di Bone Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Lima Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Dua Remaja di Bone Diringkus Polisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/lima-bulan-buron-pelaku-pembunuhan-dua.html
0 Response to "Lima Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Dua Remaja di Bone Diringkus Polisi"
Posting Komentar