Pasangan "PANTAS" Resmi Mendaftar Di KPU Ambon

Pasangan "PANTAS" Resmi Mendaftar Di KPU Ambon - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pasangan "PANTAS" Resmi Mendaftar Di KPU Ambon, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pasangan "PANTAS" Resmi Mendaftar Di KPU Ambon
link : Pasangan "PANTAS" Resmi Mendaftar Di KPU Ambon

Baca juga


Pasangan "PANTAS" Resmi Mendaftar Di KPU Ambon

Ambon, Malukupost.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Ambon Paulus Kastanya - Sam Latuconsina dengan jargon PANTAS resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon, Jumat. Pasangan PANTAS tiba di KPU Provinsi Maluku didampingi sembilan pengurus partai politik pendukung dan pengusung, tim pemenangan dan relawan langsung diterima komisioner KPU kota Ambon. Tim pemenangan juga menyerahkan dokumen syarat pencalonan dam syarat calon yang merupakan syarat dari KPU pendukung diantaranya formulir B-kwk yakni surat pencalonan bakal calon kepala daerah, B1-kwk keputusan dewan pimpinan pusat partai tentang persetujuan bakal calon kepala daerah dan formulir B2-kwk yakni surat pernyataan kesepakatan parpol gabungan pencalonan. Penyerahan dokumen pasangan oleh ketua tim pencalonan Edwin Huwae diterima ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen pencalonan. Ketua KPU kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan, dalam proses verifikasi dokumen ditemukan ketidakabsahan ketua umum partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada rekomendasi PANTAS yakni tertera tanda tangan Pjs Ketua Umum Chairuddin Ismail, sedangkan ketua umum Hanura adalah Wiranto. Setelah diverifikasi KPU dan Panwaslih ternyata dapat dibuktikan dengan surat keputusan kementerian Hukum dan HAM RI terkait perubahan kepengurusan ketua umum partai Hanura menjadi Pjs ketua umum sampai terbentuknya kepengurusan definitif yang dibentuk melalui mekanisme AD/ART partai Hanura. Ia mengatakan, ketidakabsahan juga terdapat di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yakni penandatanganan rekomendasi ke pasangan PANTAS dianggap tidak memenuhi ketentuan. Ketidakabsahan tersebut yakni rekomendasi ditandatangani ketua umum dan Wakil sekretaris jendral (wasekjen) sedangkan dalam PKPU nomor 5 pasal 1 butir 15 menyebutkan pimpinan partai politik adalah Ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan. "Ketidakabsahan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara penetapan partai pengusung yang dianggap tidak sah memenuhi persyaratan, serta penetapan partai yang dianggap sah mendukung pencalonan," katanya. Dijelaskannya, dari sembilan partai politik yang mendukung pasangan PANTAS akhirnya ditetapkan hanya delapan karena PKPI dinyatakan dicoret dari dukungan. Pasangan PANTAS lanjutnya, juga dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan PKPU nomor 5 pasal 5 ayat 2 huruf a yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir. "Jumlah dukungan PANTAS melebihi dari tujuh kursi yang ditetapkan dan berhak kita lanjutkan verifikasi, kemudian kita akan tetapkan sebagai pasangan calon yang akan ikut dalam Pilkada tahun 2017," tandasnya. Pasangan PANTAS direkomendasikan PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, PAN, PKS, PBB dan PKPI. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Ambon Paulus Kastanya - Sam Latuconsina dengan jargon PANTAS resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon, Jumat.

Pasangan PANTAS tiba di KPU Provinsi Maluku didampingi sembilan pengurus partai politik pendukung dan pengusung, tim pemenangan dan relawan langsung diterima komisioner KPU kota Ambon.

Tim pemenangan juga menyerahkan dokumen syarat pencalonan dam syarat calon yang merupakan syarat dari KPU pendukung diantaranya formulir B-kwk yakni surat pencalonan bakal calon kepala daerah, B1-kwk keputusan dewan pimpinan pusat partai tentang persetujuan bakal calon kepala daerah dan formulir B2-kwk yakni surat pernyataan kesepakatan parpol gabungan pencalonan.

Penyerahan dokumen pasangan oleh ketua tim pencalonan Edwin Huwae diterima ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen pencalonan.

Ketua KPU kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan, dalam proses verifikasi dokumen ditemukan ketidakabsahan ketua umum partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada rekomendasi PANTAS yakni tertera tanda tangan Pjs Ketua Umum Chairuddin Ismail, sedangkan ketua umum Hanura adalah Wiranto.

Setelah diverifikasi KPU dan Panwaslih ternyata dapat dibuktikan dengan surat keputusan kementerian Hukum dan HAM RI terkait perubahan kepengurusan ketua umum partai Hanura menjadi Pjs ketua umum sampai terbentuknya kepengurusan definitif yang dibentuk melalui mekanisme AD/ART partai Hanura.

Ia mengatakan, ketidakabsahan juga terdapat di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yakni penandatanganan rekomendasi ke pasangan PANTAS dianggap tidak memenuhi ketentuan.

Ketidakabsahan tersebut yakni rekomendasi ditandatangani ketua umum dan Wakil sekretaris jendral (wasekjen) sedangkan dalam PKPU nomor 5 pasal 1 butir 15 menyebutkan pimpinan partai politik adalah Ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan.

"Ketidakabsahan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara penetapan partai pengusung yang dianggap tidak sah memenuhi persyaratan, serta penetapan partai yang dianggap sah mendukung pencalonan," katanya.

Dijelaskannya, dari sembilan partai politik yang mendukung pasangan PANTAS akhirnya ditetapkan hanya delapan karena PKPI dinyatakan dicoret dari dukungan.

Pasangan PANTAS lanjutnya, juga dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan PKPU nomor 5 pasal 5 ayat 2 huruf a yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.

"Jumlah dukungan PANTAS melebihi dari tujuh kursi yang ditetapkan dan berhak kita lanjutkan verifikasi, kemudian kita akan tetapkan sebagai pasangan calon yang akan ikut dalam Pilkada tahun 2017," tandasnya.

Pasangan PANTAS direkomendasikan PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, PAN, PKS, PBB dan PKPI. (MP-6)


Demikianlah Artikel Pasangan "PANTAS" Resmi Mendaftar Di KPU Ambon

Sekianlah artikel Pasangan "PANTAS" Resmi Mendaftar Di KPU Ambon kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pasangan "PANTAS" Resmi Mendaftar Di KPU Ambon dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/pasangan-pantas-resmi-mendaftar-di-kpu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pasangan "PANTAS" Resmi Mendaftar Di KPU Ambon"

Posting Komentar