Saksi Akui Terdakwa Pukuli Korban Dengan Kayu

Saksi Akui Terdakwa Pukuli Korban Dengan Kayu - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Saksi Akui Terdakwa Pukuli Korban Dengan Kayu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Saksi Akui Terdakwa Pukuli Korban Dengan Kayu
link : Saksi Akui Terdakwa Pukuli Korban Dengan Kayu

Baca juga


Saksi Akui Terdakwa Pukuli Korban Dengan Kayu

Ambon, Malukupost.com - Valdino de Cok, sakiik perkara pengeroyokan yang berujung kematian Ahmad Daeng mengakui terdakwa Semmy Usmani alias Pataya memukuli korban dengan kayu rep. "Saya juga ikut melempari korban di bagian kaki dan memukulinya dari sampping kanan kepalanya, kemudian terdakwa memukul korban dengan kayu rep dari belakang kepala," kata Valdino dalam persidangan Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim, Hamza, Kamis (15/9). Peristiwa pengeroyokan berujung kematian itu terjadi pada tanggal 31 Mei 2015, ketika terdakwa dan korban bersama teman-temannya terlibat saling ejek di kawasan Lapangan Merdeka Ambon. Mereka juga sering terlibat permainan judi dan miras di lokasi tersebut pada malam hari. "Ketika terjadi perkelahian, ada seorang aparat keamanan di sekitar lokasi tetapi anehnya dia juga tidak melerai," akui saksi yang saat ini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Nania Ambon. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Asmin Hamja menjerat terdakwa dengan pasal 338 dan pasal 351 KUH Pidana. Menurut JPU, peristiwa ini bermula dari adanya saling ejek antara mereka di Lapangan Merdeka Ambon pada tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 WIT. Terdakwa yang keluar dari rumahnya menuju lapangan untuk nongkrong bersama rekan-rekannya saksi Yansen Kolibongso alias Yanto, Mercilia Lawalatta, Aprilia Magdalena, Hosea Hukubun, Falding Cristian de Cock, Erik Patty dan beberapa rekan lainnya untuk main kartu domino. Beberapa saat kemudian datanglah rekan korban yang tidak diketahui namanya ikut bermain kartu namun karena kalah, dia berhenti dan berjalan menuju korban bersama rekan mereka. Namun emosi terdakwa dan rekan-rekannya tersulut ketika salah satu rekan lain bernama Mengki mengatakan teman korban yang barusan kalah judi membawa sebilah pisau. Majelis hakim PN Ambon akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Valdino de Cok, sakiik perkara pengeroyokan yang berujung kematian Ahmad Daeng mengakui terdakwa Semmy Usmani alias Pataya memukuli korban dengan kayu rep.

"Saya juga ikut melempari korban di bagian kaki dan memukulinya dari sampping kanan kepalanya, kemudian terdakwa memukul korban dengan kayu rep dari belakang kepala," kata Valdino dalam persidangan Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim, Hamza, Kamis (15/9).

Peristiwa pengeroyokan berujung kematian itu terjadi pada tanggal 31 Mei 2015, ketika terdakwa dan korban bersama teman-temannya terlibat saling ejek di kawasan Lapangan Merdeka Ambon.

Mereka juga sering terlibat permainan judi dan miras di lokasi tersebut pada malam hari.

"Ketika terjadi perkelahian, ada seorang aparat keamanan di sekitar lokasi tetapi anehnya dia juga tidak melerai," akui saksi yang saat ini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Nania Ambon.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Asmin Hamja menjerat terdakwa dengan pasal 338 dan pasal 351 KUH Pidana.

Menurut JPU, peristiwa ini bermula dari adanya saling ejek antara mereka di Lapangan Merdeka Ambon pada tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 WIT.

Terdakwa yang keluar dari rumahnya menuju lapangan untuk nongkrong bersama rekan-rekannya saksi Yansen Kolibongso alias Yanto, Mercilia Lawalatta, Aprilia Magdalena, Hosea Hukubun, Falding Cristian de Cock, Erik Patty dan beberapa rekan lainnya untuk main kartu domino.

Beberapa saat kemudian datanglah rekan korban yang tidak diketahui namanya ikut bermain kartu namun karena kalah, dia berhenti dan berjalan menuju korban bersama rekan mereka.

Namun emosi terdakwa dan rekan-rekannya tersulut ketika salah satu rekan lain bernama Mengki mengatakan teman korban yang barusan kalah judi membawa sebilah pisau.

Majelis hakim PN Ambon akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (MP-6)


Demikianlah Artikel Saksi Akui Terdakwa Pukuli Korban Dengan Kayu

Sekianlah artikel Saksi Akui Terdakwa Pukuli Korban Dengan Kayu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Saksi Akui Terdakwa Pukuli Korban Dengan Kayu dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/saksi-akui-terdakwa-pukuli-korban.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Saksi Akui Terdakwa Pukuli Korban Dengan Kayu"

Posting Komentar