SK Komisioner KPID Tunggu Keputusan DPRD

SK Komisioner KPID Tunggu Keputusan DPRD - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SK Komisioner KPID Tunggu Keputusan DPRD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SK Komisioner KPID Tunggu Keputusan DPRD
link : SK Komisioner KPID Tunggu Keputusan DPRD

Baca juga


SK Komisioner KPID Tunggu Keputusan DPRD

Ambon, Malukupost.com - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin bin Thahir mengatakan, penerbitan surat keputusan (SK) tujuh komisioner Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) yang baru masih menunggu keputusan DPRD. "Pemprov hanya menindaklanjuti sikap dewan untuk menerbitkan SK dan secepatnya dilakukan pelantikan terhadap tujuh calon komisioner yang telah lulus uji kelaikan dan kepatutan di DPRD," kata Sekda Hamin bin Thahir di Ambon, Minggu (11/9). Seharusnya pelantikan tujuh komisioner KPID baru sudah dilakukan 30 hari setelah berakhir masa jabatan komisioner sebelumnya, tetapi rencana pelantikan ini menjadi molor akibat adanya pengajuan surat keberatan calon komisioner yang tidak lulus uji kelaikan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi A DPRD Maluku. Akibatnya pimpinan DPRD telah mengundang Sekda Maluku bersama sekretaris KPID guna membahas dan menyelesaikan persoalan itu. Menurut Sekda, Pemprov Maluku juga ingin persoalan ini cepat selesai dan tidak membebani dewan. "Ini sudah lebih dari 30 hari masa bakti KPID yang lama berakhir, penjaringan dan seleksi anggota yang baru tahun ini juga sudah rampung dan nama-nama yang lolos sudah diumumkan. Jadi seharusnya proses ini bisa dipercepat," katanya. Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans sebelumnya menyatakan, tujuh calon komisioner yang telah dinyatakan lolos uji kelaikan dan kepatutan tetap akan dilantik meski pun ada surat keberatan dari tiga orang calon yang tidak lolos seleksi. "Ketika usai uji kelaikan dan kepatutan di DPRD, saya minta semuanya berbicara baik yang lolos maupun tidak dan memang tidak ada keberatan dalam forum dan kegiatan itu diliput media massa, kemudian belakangan ternyata ada tiga orang yang keberatan tetapi tidak itu tidak menjadi daras untu menganulir semuanya," tegas Melkias Frans. Sebab keberatan yang disampaikan secara tertulis dan ditandatangani tiga orang calon komisioner yang tidak lolos seleksi itu sangat konyol. Dia mengakui sebelum dilakukan uji kelaikan dan kepatutan terhadap 14 orang calon guna disaring, tujuh calon komisioner sudah kedapatan ada berkas administrasi berupa makalah dari enam orang yang tidak memenuhi syarat karena hanya berkisar antara tiga sampai empat lembar dari ketentuan seharusnya tujuh lembar. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin bin Thahir mengatakan, penerbitan surat keputusan (SK) tujuh komisioner Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) yang baru masih menunggu keputusan DPRD.

"Pemprov hanya menindaklanjuti sikap dewan untuk menerbitkan SK dan secepatnya dilakukan pelantikan terhadap tujuh calon komisioner yang telah lulus uji kelaikan dan kepatutan di DPRD," kata Sekda Hamin bin Thahir di Ambon, Minggu (11/9).

Seharusnya pelantikan tujuh komisioner KPID baru sudah dilakukan 30 hari setelah berakhir masa jabatan komisioner sebelumnya, tetapi rencana pelantikan ini menjadi molor akibat adanya pengajuan surat keberatan calon komisioner yang tidak lulus uji kelaikan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi A DPRD Maluku.

Akibatnya pimpinan DPRD telah mengundang Sekda Maluku bersama sekretaris KPID guna membahas dan menyelesaikan persoalan itu.

Menurut Sekda, Pemprov Maluku juga ingin persoalan ini cepat selesai dan tidak membebani dewan.

"Ini sudah lebih dari 30 hari masa bakti KPID yang lama berakhir, penjaringan dan seleksi anggota yang baru tahun ini juga sudah rampung dan nama-nama yang lolos sudah diumumkan. Jadi seharusnya proses ini bisa dipercepat," katanya.

Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans sebelumnya menyatakan, tujuh calon komisioner yang telah dinyatakan lolos uji kelaikan dan kepatutan tetap akan dilantik meski pun ada surat keberatan dari tiga orang calon yang tidak lolos seleksi.

"Ketika usai uji kelaikan dan kepatutan di DPRD, saya minta semuanya berbicara baik yang lolos maupun tidak dan memang tidak ada keberatan dalam forum dan kegiatan itu diliput media massa, kemudian belakangan ternyata ada tiga orang yang keberatan tetapi tidak itu tidak menjadi daras untu menganulir semuanya," tegas Melkias Frans.

Sebab keberatan yang disampaikan secara tertulis dan ditandatangani tiga orang calon komisioner yang tidak lolos seleksi itu sangat konyol.

Dia mengakui sebelum dilakukan uji kelaikan dan kepatutan terhadap 14 orang calon guna disaring, tujuh calon komisioner sudah kedapatan ada berkas administrasi berupa makalah dari enam orang yang tidak memenuhi syarat karena hanya berkisar antara tiga sampai empat lembar dari ketentuan seharusnya tujuh lembar. (MP-6)


Demikianlah Artikel SK Komisioner KPID Tunggu Keputusan DPRD

Sekianlah artikel SK Komisioner KPID Tunggu Keputusan DPRD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SK Komisioner KPID Tunggu Keputusan DPRD dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/sk-komisioner-kpid-tunggu-keputusan-dprd.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SK Komisioner KPID Tunggu Keputusan DPRD"

Posting Komentar