Terdakwa Koruptor Dana Desa Di SBT Palsukan Tandatangan

Terdakwa Koruptor Dana Desa Di SBT Palsukan Tandatangan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Koruptor Dana Desa Di SBT Palsukan Tandatangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Koruptor Dana Desa Di SBT Palsukan Tandatangan
link : Terdakwa Koruptor Dana Desa Di SBT Palsukan Tandatangan

Baca juga


Terdakwa Koruptor Dana Desa Di SBT Palsukan Tandatangan

Ambon, Malukupost.com - Farid Samsul Gaizan dan Samsia Kelasan, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015 di Desa Undur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga memalsukan tandatangan pemilik toko. "Pembelian barang berupa 230 sak semen dan 20 unit mesin ketinting dari toko kami maupun penyerahan uang dari bendahara desa tidak disertai kwitansi," kata saksi Alex Patty di Ambon, Selasa (13/9). Penjelasan saksi disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Heri Leliantono selaku hakim anggota. Saksi menjelaskan, awalnya Farid yang merupakan Kepala Desa Undur bersama bendaharanya Samsia Kelasan menyetorkan Rp20 juta ke rekeningnya untuk pembelian 230 zak semen dan 20 unit mesin ketinting. "Kemudian penyerahan tahap kedua sebesar Rp20 juta diserahkan bendahara kepada isteri saya dan membuat nota belanja, tetapi tidak ada penandatangan kwitansi penerimaan uang maupun pembelian barang," kata saksi menjawab pertanyaan majelis hakim. Kemudian majelis hakim membuka berkas acara pemeriksaan terdakwa yang dibuat jaksa penuntut umum Youceng Ahmadaily dan Ruslan Marasabessy menujukkan adanya copyan selembar kwitansi pembelian barang atas nama saksi selaku pemilik Toko Rian di Bula, Ibu Kota Kabupaten SBT. Saksi memastikan tandatangan dalam kwitansi itu bukan dilakukan olehnya setelah majelis hakim memperlihat bukti tersebut dan ia membantah juga pembelian semen oleh para terdakwa sampai mencapai Rp72 juta sesuai yang ada dalam rencana anggaran pembiayaan (RAP) desa. JPU Ruslan Marasabessy yang juga Kacab Jari Geser mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Menurut jaksa, Desa Undur mendapatkan kucuran dana desa dari APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp270 juta lebih untuk pengadaan puluhan unit mesin ketinting dan pembuatan jalan setapak sepanjang 310 meter. Namun dana yang terpakai untuk pengerjaan fisik lapangan hanya sekitar Rp100 juta dan sisanya merupakan kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Farid Samsul Gaizan dan Samsia Kelasan, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015 di Desa Undur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga memalsukan tandatangan pemilik toko.

"Pembelian barang berupa 230 sak semen dan 20 unit mesin ketinting dari toko kami maupun penyerahan uang dari bendahara desa tidak disertai kwitansi," kata saksi Alex Patty di Ambon, Selasa (13/9).

Penjelasan saksi disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Heri Leliantono selaku hakim anggota.

Saksi menjelaskan, awalnya Farid yang merupakan Kepala Desa Undur bersama bendaharanya Samsia Kelasan menyetorkan Rp20 juta ke rekeningnya untuk pembelian 230 zak semen dan 20 unit mesin ketinting.

"Kemudian penyerahan tahap kedua sebesar Rp20 juta diserahkan bendahara kepada isteri saya dan membuat nota belanja, tetapi tidak ada penandatangan kwitansi penerimaan uang maupun pembelian barang," kata saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kemudian majelis hakim membuka berkas acara pemeriksaan terdakwa yang dibuat jaksa penuntut umum Youceng Ahmadaily dan Ruslan Marasabessy menujukkan adanya copyan selembar kwitansi pembelian barang atas nama saksi selaku pemilik Toko Rian di Bula, Ibu Kota Kabupaten SBT.

Saksi memastikan tandatangan dalam kwitansi itu bukan dilakukan olehnya setelah majelis hakim memperlihat bukti tersebut dan ia membantah juga pembelian semen oleh para terdakwa sampai mencapai Rp72 juta sesuai yang ada dalam rencana anggaran pembiayaan (RAP) desa.

JPU Ruslan Marasabessy yang juga Kacab Jari Geser mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurut jaksa, Desa Undur mendapatkan kucuran dana desa dari APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp270 juta lebih untuk pengadaan puluhan unit mesin ketinting dan pembuatan jalan setapak sepanjang 310 meter.

Namun dana yang terpakai untuk pengerjaan fisik lapangan hanya sekitar Rp100 juta dan sisanya merupakan kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan. (MP-6)


Demikianlah Artikel Terdakwa Koruptor Dana Desa Di SBT Palsukan Tandatangan

Sekianlah artikel Terdakwa Koruptor Dana Desa Di SBT Palsukan Tandatangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Koruptor Dana Desa Di SBT Palsukan Tandatangan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/terdakwa-koruptor-dana-desa-di-sbt.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terdakwa Koruptor Dana Desa Di SBT Palsukan Tandatangan"

Posting Komentar