Tipu Warga Bone, Polisi Gadungan Diciduk

Tipu Warga Bone, Polisi Gadungan Diciduk - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tipu Warga Bone, Polisi Gadungan Diciduk, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tipu Warga Bone, Polisi Gadungan Diciduk
link : Tipu Warga Bone, Polisi Gadungan Diciduk

Baca juga


Tipu Warga Bone, Polisi Gadungan Diciduk

Tipu Warga Bone, Polisi Gadungan Diciduk
Irsan bin Jahidin, Polisi gadungan yang diringkus Satuan Resmob Polres Bone bersama dengan Satuan Resmob Polrestabes Makassar,  di Jalan Pongtiku Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 September sekitar pukul 02.00 Wita. (BONEPOS/HAND OVER).
BONEPOS, MAKASSAR - Satuan Resmob Polres Bone bersama dengan Satuan Resmob Polrestabes Makassar menciduk Irsan bin Jahidin, 32 tahun, lantaran ulahnya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara mengaku sebagai anggota Polri alias Polisi gadungan.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko mengatakan, bahwa Polisi gadungan yang merupakan warga Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone ini, diamankan di Jalan Pongtiku Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 September sekitar pukul 02.00 Wita.

"Pelaku telah menipu Arif Riadi yang merupakan warga Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Saat melakukan aksinya, Pelaku mengaku anggota Polisi yang bertugas di Polres Mamasa," ungkap Hardjoko kepada Bonepos.com, Kamis 29 September 2016.

Hardjoko menjelaskan, bahwa untuk meyakinkan korbanya, pelaku kerap datang menemui korban dengan menggunakan seragam dinas Polri, dimana pelaku menjanjikan korban untuk diloloskan menjadi Pegawai di Kementerian Hukum dan HAM atau pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Karena percaya, korban dengan mudah memberikan uangnya secara bertahap kepada pelaku, hingga jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah," jelasnya.

Akibat perbuatannya lanjut Hardjoko, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Tipu Warga Bone, Polisi Gadungan Diciduk

Sekianlah artikel Tipu Warga Bone, Polisi Gadungan Diciduk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tipu Warga Bone, Polisi Gadungan Diciduk dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/tipu-warga-bone-polisi-gadungan-diciduk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tipu Warga Bone, Polisi Gadungan Diciduk"

Posting Komentar