Walikota Tual Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Walikota Tual Dituding Lakukan Pembohongan Publik - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Walikota Tual Dituding Lakukan Pembohongan Publik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Walikota Tual Dituding Lakukan Pembohongan Publik
link : Walikota Tual Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Baca juga


Walikota Tual Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Pelantikan Kades Kaimear Bernuansa Politis



Tual, Malukupost.com - Pelantikan Lakhair Rettob menjadi Kepala Desa (Kades) Kaimear, Kecamatan Pulau-pulau Kur, Kota Tual, yang dilakukan oleh Walikota Tual Adam Rahayaan menuai masalah, dan dinilai bernuansa politis. Dan hal ini memicu ketegangan yang kini terjadi di tengah-tengah masyarakat Kur . Salah satu tokoh masyarakat Kur, Daud P. Rettob, di Tual Minggu (4/9) mengatakan penyesalannya atas sikap Walikota Tual yang terkesan memaksakan diri untuk melakukan pelantikan terhadap Lakhair Rettob Rumlen, yang tidak memiliki hubungan garis keturunan. “Saudara Lakhair Rettob Rumlen itu tidak memiliki hubungan garis keturunan, jadi dia tidak berhak atas jabatan kepala desa” kata Daud. Menurut Daud, yang berhak atas jabatan kepala desa Kaimear adalah Rahata Rettob Rumlen, karena yang bersangkutan adalah memiliki hubungan garis keturunan, dan ini sesuai dengan ketentuan adat-istiadat ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia (UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa). “Selain itu Rahata Rettob Rumlen telah mendapat dukungan dari raja dan tokoh-tokoh adat setempat untuk menjadi kepala desa karena yang bersangkutan memang memiliki hubungan garis keturunan sesuai Skema Garis Keturunan Orang Kaya/Kepala Desa Kaimear, tertanggal 20 Nopember 1989,” tegasnya. Daud menegaskan, dirinya akan menuntut secara hukum karena Walikota Tual telah melantik Lakhair Rettob Rumlen sebagai kepala desa Kaimear. “saya bilang kepada kepada Pak Walikota, kalau bapak sudah lantik, maka tugas saya adalah saya harus menuntut secara hukum” jelasnya Selain itu, Daud sangat menyesalkan sikap Walikota Tual yang terkesan melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat Kaimear terkait pernyataannya di depan sejumlah masyarakat Kaimear, pada saat Walikota Tual hendak pergi melantik kepala Desa Tubyal beberapa waktu lalu. “Ketika pak Walikota mau pergi melantik kepala desa Tubyal, pak walikota Tual mengatakan bahwa dirinya bukan mau melantik kepala desa Kaimear tapi kepala desa Tubyal dan bukti rekaman dan video pernyataan pak Walikota tersebut ada, namun ternyata Pak Walikota Tual telah berbohong,” ungkapnya. Daud menambahkan, kesalahan yang dilakukan oleh Adam Rahayaan selaku Walikota Tual kepada masyarakat, yakni pada awalnya beliau di hadapan masyarakat Kaimear mengatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan pelantikan kepala desa Kaimear, namun ternyata Pak Walikota tetap melantik Lakhair Rettob Rumlen. “Kami menuntut tanggungjawab Walikota Tual atas pernyataannya kepada masyarakat Kaimear,” tandasnya. Daud juga menyayangkan sikap salah seorang oknum anggota DPRD Kota Tual, RR, diduga kuat memboncengi kepentingan-kepentingan politik yang mengakibatkan terjadi perubahan rencana, sehingga Walikota Tual melaksanakan pelantikan kepala desa Kaimear. Untuk diketahui bahwa hari senin (5/9), masyarakat pendukung Rahata Rettob Rumlen akan melakukan demo dan menyampaikan orasi di kantor walikota tual untuk mempertanyakan statement walikota tual di dalam rekaman dan video terkait pernyataan walikota tual tersebut. (MP-15)
Tual, Malukupost.com - Pelantikan Lakhair Rettob menjadi Kepala Desa (Kades) Kaimear, Kecamatan Pulau-pulau Kur, Kota Tual, yang dilakukan oleh Walikota Tual Adam Rahayaan menuai masalah, dan dinilai bernuansa politis. Dan hal ini memicu ketegangan yang kini terjadi di tengah-tengah masyarakat Kur .

Salah satu tokoh masyarakat Kur, Daud P. Rettob, di Tual Minggu (4/9) mengatakan penyesalannya atas sikap Walikota Tual yang terkesan memaksakan diri untuk melakukan pelantikan terhadap Lakhair Rettob Rumlen, yang tidak memiliki hubungan garis keturunan.

“Saudara Lakhair Rettob Rumlen itu tidak memiliki hubungan garis keturunan, jadi dia tidak berhak atas jabatan kepala desa” kata Daud.

Menurut Daud, yang berhak atas jabatan kepala desa Kaimear adalah Rahata Rettob Rumlen, karena yang bersangkutan adalah memiliki hubungan garis keturunan, dan ini sesuai dengan ketentuan adat-istiadat ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia (UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa).

“Selain itu Rahata Rettob Rumlen telah mendapat dukungan dari raja dan tokoh-tokoh adat setempat untuk menjadi kepala desa karena yang bersangkutan memang memiliki hubungan garis keturunan sesuai Skema Garis Keturunan Orang Kaya/Kepala Desa Kaimear, tertanggal 20 Nopember 1989,” tegasnya.

Daud menegaskan, dirinya akan menuntut secara hukum karena Walikota Tual telah melantik Lakhair Rettob Rumlen sebagai kepala desa Kaimear.

“saya bilang kepada kepada Pak Walikota, kalau bapak sudah lantik, maka tugas saya adalah saya harus menuntut secara hukum” jelasnya

Selain itu, Daud sangat menyesalkan sikap Walikota Tual yang terkesan melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat Kaimear terkait pernyataannya di depan sejumlah masyarakat Kaimear, pada saat Walikota Tual hendak pergi melantik kepala Desa Tubyal beberapa waktu lalu.

“Ketika pak Walikota mau pergi melantik kepala desa Tubyal, pak walikota Tual mengatakan bahwa dirinya bukan mau melantik kepala desa Kaimear tapi kepala desa Tubyal dan bukti rekaman dan video pernyataan pak Walikota tersebut ada, namun ternyata Pak Walikota Tual telah berbohong,” ungkapnya.

Daud menambahkan, kesalahan yang dilakukan oleh Adam Rahayaan selaku Walikota Tual kepada masyarakat, yakni pada awalnya beliau di hadapan masyarakat Kaimear mengatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan pelantikan kepala desa Kaimear, namun ternyata Pak Walikota tetap melantik Lakhair Rettob Rumlen.

“Kami menuntut tanggungjawab Walikota Tual atas pernyataannya kepada masyarakat Kaimear,” tandasnya.

Daud juga menyayangkan sikap salah seorang oknum anggota DPRD Kota Tual, RR, diduga kuat memboncengi kepentingan-kepentingan politik yang mengakibatkan terjadi perubahan rencana, sehingga Walikota Tual melaksanakan pelantikan kepala desa Kaimear.

Untuk diketahui bahwa hari senin (5/9), masyarakat pendukung Rahata Rettob Rumlen akan melakukan demo dan menyampaikan orasi di kantor walikota tual untuk mempertanyakan statement walikota tual di dalam rekaman dan video terkait pernyataan walikota tual tersebut. (MP-15)


Demikianlah Artikel Walikota Tual Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Sekianlah artikel Walikota Tual Dituding Lakukan Pembohongan Publik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Walikota Tual Dituding Lakukan Pembohongan Publik dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/09/walikota-tual-dituding-lakukan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Walikota Tual Dituding Lakukan Pembohongan Publik"

Posting Komentar