4 Tahun Buron, Pelaku Curwan Asal Sibulue Ini Akhirnya Diringkus

4 Tahun Buron, Pelaku Curwan Asal Sibulue Ini Akhirnya Diringkus - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 4 Tahun Buron, Pelaku Curwan Asal Sibulue Ini Akhirnya Diringkus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 4 Tahun Buron, Pelaku Curwan Asal Sibulue Ini Akhirnya Diringkus
link : 4 Tahun Buron, Pelaku Curwan Asal Sibulue Ini Akhirnya Diringkus

Baca juga


4 Tahun Buron, Pelaku Curwan Asal Sibulue Ini Akhirnya Diringkus

4 Tahun Buron, Pelaku Curwan Asal Sibulue Ini Akhirnya Diringkus
Caha Bin Baco, 32 tahun, saat diamankan oleh Anggota tim Resmob Polres Bone, Minggu 9 Oktober 2015. (BONEPOS/SUPARMAN WARIUM).
BONEPOS, BONE - Anggota tim Resmob Polres Bone, akhirnya meringkus seorang pelaku pencurian hewan (Curwan) berupa satu ekor sapi yang sebelumnya sempat buron selama kurang lebih empat tahun. Pelaku diringkus ditempat pesembunyiannya di Jalan KH Agussalim, lorong II, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu 9 Oktober 2015.

Berdasarkan data yang diperoleh Bonepos.com, di Mapolres Bone, pelaku yang diketahui bernama Caha Bin Baco, 32 tahun, warga Dusun Tappere, Desa Massenrengpulu, Kecamatan Sibulue, Bone ini diamankan Polisi sekira pukul 16.35 Wita.

"Setelah kami mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku, tim Resmob kemudian bergerak dan langsung menangkap pelaku, lalu diamankan di Mapolres Bone," ujar Kasat Reskrim polres Bone, AKP Hardjoko kepada Bonepos.com, Minggu malam 9 Oktober 2016.

Ia menambahkan, bahwa pelaku diduga keras merupakan pelaku tindak pidan pencurian sapi milik warga di Desa setempat pada tanggal 20 januari 2013 dengan Nomor LP/01/I/2013/SPKT/Polsek Sibulue.

"Atas perbuatannya, pelaku ini, kami jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman makskmal 7 tahun penjara," tegas Hardjoko.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel 4 Tahun Buron, Pelaku Curwan Asal Sibulue Ini Akhirnya Diringkus

Sekianlah artikel 4 Tahun Buron, Pelaku Curwan Asal Sibulue Ini Akhirnya Diringkus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 4 Tahun Buron, Pelaku Curwan Asal Sibulue Ini Akhirnya Diringkus dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/4-tahun-buron-pelaku-curwan-asal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "4 Tahun Buron, Pelaku Curwan Asal Sibulue Ini Akhirnya Diringkus"

Posting Komentar