Balon Perseorangan Gugat KPUD MTB

Balon Perseorangan Gugat KPUD MTB - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Balon Perseorangan Gugat KPUD MTB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Balon Perseorangan Gugat KPUD MTB
link : Balon Perseorangan Gugat KPUD MTB

Baca juga


Balon Perseorangan Gugat KPUD MTB

Saumlaki, Malukupost.com - Jefry Jackson Kelmaskosu dan Josephus Kulalean, pasangan bakal calon (Balon) kepala daerah dari jalur perseorangan yang dinyatakan gagal memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkada serentak tahun 2017 di Maluku Tenggara Barat (MTB), berencana menggugat KPUD setempat. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Jefry Jackson Kelmaskosu-Josephus Kulalean, Stenly Wilem Kelmaskosu di Saumlaki, ibu kota MTB, Selasa (25/10), menyatakan pihaknya menolak penetapan calon peserta Pilkada oleh KPUD setempat, dengan alasan proses penetapannya inkonstitusional atau melanggar hukum. "KPUD MTB melanggar aturan Pilkada karena beberapa hal, antara lain tidak melibatkan Balon perseorangan dalam proses verifikasi administrasi dan faktual. Kami jelas-jelas telah dirugikan," katanya. Ia mengutarakan, data dukungan untuk Jefry-Josephus yang diajukan ke KPUD dalam tahap kedua ini sebanyak 11.338, tetapi tidak pernah ada informasi dari KPUD MTB menyangkut verifikasi administrasi. "Mestinya, setiap tahapan verifikasi dilakukan harus dibuatkan berita acara seperti diatur dalam PKPU pasal 4,5,9 dan 12," katanya. Menurut Stenly, upaya hukum akan dilakukan supaya KPU MTB mempertanggungjawabkan kesalahan yang dibuat dalam proses verifikasi hingga penetapan, karena ada dugaan kuat berkurangnya dokumen dukungan bagi Jefry-Josephus diakibatkan adanya kesengajaan dari oknum tertentu yang menghilangkan sejumlah KTP dukungan masyarakat. "Setelah kami teliti, kami berkesimpulan bahwa kami punya bukti yang cukup dan kuat, sehingga kami yakin bahwa pastinya pasangan ini bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. Secara ril, dukungan kami yang dihilangkan itu berjumlah 4.573 KTP," katanya. Ia juga menyatakan pihaknya telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD MTB kepada Panitia Pengawas Pilkada MTB, kepada Dewan Kehormatan Pemilu dan tembusannya disampaikan kepada sejumlah pihak seperti Polres MTB, Polda Maluku, dan Kapolri. Sebelumnya, rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat menetapkan tiga pasangan bakal calon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berhak mengikuti Pilkada Februari 2017. Paslon yang ditetapkan yakni Petrus Paulus Werembinan,SH - Jusuf Siletty, SH.,MH (Power and Justice) yang diusung oleh PDI Perjuangan, Pasangan Drs.Dharma Oratmangun - Markus Faraknimela (DOA) yang diusung Parta Golkar dan PAN serta pasangan Petrus Fatlolon,SH.,MH - Agustinus Utuwaly,S.Sos (Fatwa) yang disusung oleh PKB, Nasdem, Gerindra, Hanura, dan partai Demokrat. Ketua KPUD MTB, Ir. Johana J.J.Lololuan dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pasangan Jefry-Josephus dicoret karena tidak dapat memenuhi syarat jumlah dukungan minimal yang ditetapkan KPUD yakni 7.050 KTP. Pasangan calon memasukkan berkas ada 8.113 pada masa pendaftaran dan saat verifikasi tahap pertama baik administrasi oleh KPU maupun faktual oleh PPS, hanya terdapat 2.507. "Dalam tahap perbaikan itu ada dimasukkan 11.338 KTP dukungan, tetapi setelah dilakukan verifikasi dua tahap hanya 5.500 sekian yang dianggap sah, sehingga tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPUD sebanyak 7.050," katanya. (MP-4)
Saumlaki, Malukupost.com - Jefry Jackson Kelmaskosu dan Josephus Kulalean, pasangan bakal calon (Balon) kepala daerah dari jalur perseorangan yang dinyatakan gagal memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkada serentak tahun 2017 di Maluku Tenggara Barat (MTB), berencana menggugat KPUD setempat.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Jefry Jackson Kelmaskosu-Josephus Kulalean, Stenly Wilem Kelmaskosu di Saumlaki, ibu kota MTB, Selasa (25/10), menyatakan pihaknya menolak penetapan calon peserta Pilkada oleh KPUD setempat, dengan alasan proses penetapannya inkonstitusional atau melanggar hukum.

"KPUD MTB melanggar aturan Pilkada karena beberapa hal, antara lain tidak melibatkan Balon perseorangan dalam proses verifikasi administrasi dan faktual. Kami jelas-jelas telah dirugikan," katanya.

Ia mengutarakan, data dukungan untuk Jefry-Josephus yang diajukan ke KPUD dalam tahap kedua ini sebanyak 11.338, tetapi tidak pernah ada informasi dari KPUD MTB menyangkut verifikasi administrasi.

"Mestinya, setiap tahapan verifikasi dilakukan harus dibuatkan berita acara seperti diatur dalam PKPU pasal 4,5,9 dan 12," katanya.

Menurut Stenly, upaya hukum akan dilakukan supaya KPU MTB mempertanggungjawabkan kesalahan yang dibuat dalam proses verifikasi hingga penetapan, karena ada dugaan kuat berkurangnya dokumen dukungan bagi Jefry-Josephus diakibatkan adanya kesengajaan dari oknum tertentu yang menghilangkan sejumlah KTP dukungan masyarakat.

"Setelah kami teliti, kami berkesimpulan bahwa kami punya bukti yang cukup dan kuat, sehingga kami yakin bahwa pastinya pasangan ini bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. Secara ril, dukungan kami yang dihilangkan itu berjumlah 4.573 KTP," katanya.

Ia juga menyatakan pihaknya telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD MTB kepada Panitia Pengawas Pilkada MTB, kepada Dewan Kehormatan Pemilu dan tembusannya disampaikan kepada sejumlah pihak seperti Polres MTB, Polda Maluku, dan Kapolri.

Sebelumnya, rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat menetapkan tiga pasangan bakal calon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berhak mengikuti Pilkada Februari 2017.

Paslon yang ditetapkan yakni Petrus Paulus Werembinan,SH - Jusuf Siletty, SH.,MH (Power and Justice) yang diusung oleh PDI Perjuangan, Pasangan Drs.Dharma Oratmangun - Markus Faraknimela (DOA) yang diusung Parta Golkar dan PAN serta pasangan Petrus Fatlolon,SH.,MH - Agustinus Utuwaly,S.Sos (Fatwa) yang disusung oleh PKB, Nasdem, Gerindra, Hanura, dan partai Demokrat.

Ketua KPUD MTB, Ir. Johana J.J.Lololuan dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pasangan Jefry-Josephus dicoret karena tidak dapat memenuhi syarat jumlah dukungan minimal yang ditetapkan KPUD yakni 7.050 KTP.

Pasangan calon memasukkan berkas ada 8.113 pada masa pendaftaran dan saat verifikasi tahap pertama baik administrasi oleh KPU maupun faktual oleh PPS, hanya terdapat 2.507.

"Dalam tahap perbaikan itu ada dimasukkan 11.338 KTP dukungan, tetapi setelah dilakukan verifikasi dua tahap hanya 5.500 sekian yang dianggap sah, sehingga tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPUD sebanyak 7.050," katanya. (MP-4)


Demikianlah Artikel Balon Perseorangan Gugat KPUD MTB

Sekianlah artikel Balon Perseorangan Gugat KPUD MTB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Balon Perseorangan Gugat KPUD MTB dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/balon-perseorangan-gugat-kpud-mtb.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Balon Perseorangan Gugat KPUD MTB"

Posting Komentar