Judul : Dituding Ada "Main" Dengan Pengusaha, Ini Penjelasan KPP Pratama Bone
link : Dituding Ada "Main" Dengan Pengusaha, Ini Penjelasan KPP Pratama Bone
Dituding Ada "Main" Dengan Pengusaha, Ini Penjelasan KPP Pratama Bone
Kepala Seksi dan Pengawasan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone, Sirajuddin, saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Kantornya, Selasa 25 Oktober kemarin. (BONEPOS/ILHAM). |
Kepala Seksi dan Pengawasan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone, Sirajuddin, mengatakan bahwa, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait pokok tuntutan aktivis tersebut, lantaran adanya aturan terkait hal tersebut.
"Kami ada Pasal 34 Undang-Undang KUP," ungkap Sirajuddin kepada wartawan, Selasa, 25 Oktober 2016.
Dijelaskannya bahwa pada Pasal 34 Undang-Undang KUP dijelaskan, bahwa setiap petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak seperti SPT, laporan keuangan dan lain-lain.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati, Pembela, dan Pahlawan Rakyat melakukan aksi unjuk rasa (Demo) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone, Selasa pagi tadi.
Para aktivis ini mempertanyakan pajak perusahaan properti dalam hal ini PT. Harfana Halim Indah milik H Daeng Makkelo, yang sudah menunggak selama 35 tahun dengan nilai tunggakan sebesar Rp 2 miliar lebih.
PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel Dituding Ada "Main" Dengan Pengusaha, Ini Penjelasan KPP Pratama Bone
Sekianlah artikel Dituding Ada "Main" Dengan Pengusaha, Ini Penjelasan KPP Pratama Bone kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dituding Ada "Main" Dengan Pengusaha, Ini Penjelasan KPP Pratama Bone dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/dituding-ada-main-dengan-pengusaha-ini.html
0 Response to "Dituding Ada "Main" Dengan Pengusaha, Ini Penjelasan KPP Pratama Bone"
Posting Komentar