Edarkan Sabu, Warga Majang Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Warga Majang Ditangkap Polisi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Edarkan Sabu, Warga Majang Ditangkap Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Edarkan Sabu, Warga Majang Ditangkap Polisi
link : Edarkan Sabu, Warga Majang Ditangkap Polisi

Baca juga


Edarkan Sabu, Warga Majang Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Warga Majang Ditangkap Polisi
Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu. (DOK/BONEPOS).
BONEPOS, BONE - Seorang pria berinisial AR, 35 tahun ditangkap di rumahnya di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin malam 10 Oktober 2016, karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket sabu seberat kurang lebih 2 gram.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tanete Riattang, Kompol H Syamsu Alam mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat setempat bahwa rumah tersebut kerap melakukan aktivitas yang mencurigakan, khususnya pada saat malam hari.

"Dari informasi tersebut, unit khusus Polsek Tanete Riattang kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan, dan hasilnya di rumah tersangka ini ditemukan ada narkoba diduga jenis sabu," ungkap H Syamsu Alam kepada Bonepos.com, Selasa siang tadi 11 Oktober 2016.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan petugas di rumah AR yakni berupa 3 paket kecil sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik bening, handphone, rokok serta satu unit motor yang digunakan pelaku.

"Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya kita amankan di Mapolsek Tanete Riattang guna penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, kami juga melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan masih pelaku lain dalam peredaran narkoba ini," jelasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Syamsu Alam, tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun.

PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Edarkan Sabu, Warga Majang Ditangkap Polisi

Sekianlah artikel Edarkan Sabu, Warga Majang Ditangkap Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Edarkan Sabu, Warga Majang Ditangkap Polisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/edarkan-sabu-warga-majang-ditangkap.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Edarkan Sabu, Warga Majang Ditangkap Polisi"

Posting Komentar