Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi

Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi
link : Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi

Baca juga


Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi

Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi
Andi Herman alias Aher bin Andi Bakri, saat diamankan oleh tim Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Iptu Putut Yudha Pratama (BONEPOS/SUPARMAN WARIUM).
BONEPOS, BONE - Andi Herman alias Aher bin Andi Bakri, warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,  terpaksa harus berurusan dengan Aparat Kepolisian Resor (Polres) Selasa 4 Oktober 2016, lantaran diduga melakukan penggelapan sebuah mobil rental milik warga.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi Hardjoko mengatakan, bahwa tersangka diringkus pada Selasa 4 Oktober 2016 kemarin sekira pukul 22.55 WITA, berdasarkan laporan nomor 419/IX/2016/SPKT/Polres Bone, dengan korban atas nama Andi Risniati.

"Jadi tersangka ini diduga memang sudah sering melakukan tindak pidana yang sama (Penggelapan-red), karena pasca tertangkap banyak korban yang melaporkan hal yang sama," ujar Hardjoko kepada Bonepos.com, Rabu 5 Oktober 2016.

Hardjoko menyebutkan, bahwa modus penipuan pelaku yakni dengan cara merental (menyewa) mobil milik korbannya dengan perjanjian akan dikembalikan 1 kali 24 jam, namun hingga batas waktu berakhir pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut dan belakangan mobil tersebut di jual lagi.

"Korban yang mobilnya dirental dengan merek Daihatsu Xenia Activo Putih ini, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 182 juta," ungkapnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi

Sekianlah artikel Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/gelapkan-mobil-rental-warga-bone-ini.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi"

Posting Komentar