Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi - Hallo sahabat
KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel Bone,
Artikel Daerah,
Artikel Kabar,
Artikel Kabar Katanya,
Artikel Ragam,
Artikel Terbaru,
Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisilink :
Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi
Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi
 |
Andi Herman alias Aher bin Andi Bakri, saat diamankan oleh tim Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Iptu Putut Yudha Pratama (BONEPOS/SUPARMAN WARIUM). |
BONEPOS, BONE - Andi Herman alias Aher bin Andi Bakri, warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, terpaksa harus berurusan dengan Aparat Kepolisian Resor (Polres) Selasa 4 Oktober 2016, lantaran diduga melakukan penggelapan sebuah mobil rental milik warga.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi Hardjoko mengatakan, bahwa tersangka diringkus pada Selasa 4 Oktober 2016 kemarin sekira pukul 22.55 WITA, berdasarkan laporan nomor 419/IX/2016/SPKT/Polres Bone, dengan korban atas nama Andi Risniati.
"Jadi tersangka ini diduga memang sudah sering melakukan tindak pidana yang sama (Penggelapan-red), karena pasca tertangkap banyak korban yang melaporkan hal yang sama," ujar Hardjoko kepada Bonepos.com, Rabu 5 Oktober 2016.
Hardjoko menyebutkan, bahwa modus penipuan pelaku yakni dengan cara merental (menyewa) mobil milik korbannya dengan perjanjian akan dikembalikan 1 kali 24 jam, namun hingga batas waktu berakhir pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut dan belakangan mobil tersebut di jual lagi.
"Korban yang mobilnya dirental dengan merek Daihatsu Xenia Activo Putih ini, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 182 juta," ungkapnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi
Sekianlah artikel Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/gelapkan-mobil-rental-warga-bone-ini.html
Related Posts :
Ratusan Penyandang Disabilitas Bergembira Buka Puasa Bersama Bupati Fahsar
BONEPOS.COM, BONE - Ratusan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus bergembira dalam acara buka puasa bersama yang diselenggarakan… Read More...
Meriahkan Ramadhan, DPC Kepmi Bone Ajangale Selenggarakan Festival Anak Soleh
BONEPOS.COM, BONE - DPC Kepmi Bone Kecamatan Ajangale senggelarakan Festival Anak Saleh (FAS) tingkat Desa Se-Kecamatan Ajangale di Masjid… Read More...
Dosen STKIP Muhammadiyah Bone Bagi-bagi Takjil ke Tukang Becak
BONEPOS.COM, BONE - Dosen Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( STKIP) Muhammadiyah Bone melakukan bagi bagi takjil para pengguna … Read More...
Pererat Tali Silaturahmi, ALB Berbuka Puasa Bersama di Cafe Magaya
BONEPOS.COM, BONE - Aliansi LSM Bone (ALB) menggelar buka puasa bersama, di Cafe Magaya, jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selata… Read More...
Ini Imbauan Kapolres Kadarislam Untuk Pemudik
BONEPOS.COM, BONE - Kapolres Bone Ajun Komisaris Besar Polisi Kadarislam, memberikan himbauan bagi para pemudik yang akan melakuan perjala… Read More...
0 Response to "Gelapkan Mobil Rental, Warga Bone Ini Diringkus Polisi"
Posting Komentar