Hakim Adili Dua Koruptor Dana Desa SBT

Hakim Adili Dua Koruptor Dana Desa SBT - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Adili Dua Koruptor Dana Desa SBT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Adili Dua Koruptor Dana Desa SBT
link : Hakim Adili Dua Koruptor Dana Desa SBT

Baca juga


Hakim Adili Dua Koruptor Dana Desa SBT

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadlan Negeri Ambon kembali mengadili Muhammad Saleh Kilian dan Irvan Gia Kelirey, dua terdakwa koruptor dana desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2015. Ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leloantono membuka persidangan di Ambon, Senin (10/10), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Masohi, Ruslan Maeasabessy dan Tony Lesnussa, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa M. Saleh Kilian yang merupakan kepala pemerintahan Negeri Kilwaru, kecamatan Seram Timur pada tahun anggaran 2015 telah menggunakan bantuan dana desa tidak sesuai program yang telah disusun dalam RAPB Desa. "Terdakwa juga tidak bersifat terbuka atau transparan dalam mengelola dana desa terhadap staf pemerintah negeri lainnya sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa sebesar Rp97,45 juta," kata jaksa. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kemudian terdakwa Irvan Gia Kelirey yang merupakan kepala pemerintahan Negeri Rarat, kecamatan Gorong Timur (Kabupaten SBT) juga dijerat dengan pasal yang sama oleh JPU dengan terdakwa H. Saleh Kilian. Awalnya dana desa yang masuk ke rekening Negeri Rarat antara Bulan September, November, dan Desember 2015 sebesar Rp253,8 juta. Ternyata, terdakwa tidak pernah membangun delapan unit mandi, cuci, kakus(MCK)), bersikap tidak transparan dalam melibatkan bendahara dan perangkat desa lainnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp253,8 juta. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (MP-4)
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadlan Negeri Ambon kembali mengadili Muhammad Saleh Kilian dan Irvan Gia Kelirey, dua terdakwa koruptor dana desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2015.

Ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leloantono membuka persidangan di Ambon, Senin (10/10), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Masohi, Ruslan Maeasabessy dan Tony Lesnussa, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa M. Saleh Kilian yang merupakan kepala pemerintahan Negeri Kilwaru, kecamatan Seram Timur pada tahun anggaran 2015 telah menggunakan bantuan dana desa tidak sesuai program yang telah disusun dalam RAPB Desa.

"Terdakwa juga tidak bersifat terbuka atau transparan dalam mengelola dana desa terhadap staf pemerintah negeri lainnya sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa sebesar Rp97,45 juta," kata jaksa.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU noor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian terdakwa Irvan Gia Kelirey yang merupakan kepala pemerintahan Negeri Rarat, kecamatan Gorong Timur (Kabupaten SBT) juga dijerat dengan pasal yang sama oleh JPU dengan terdakwa H. Saleh Kilian.

Awalnya dana desa yang masuk ke rekening Negeri Rarat antara Bulan September, November, dan Desember 2015 sebesar Rp253,8 juta.

Ternyata, terdakwa tidak pernah membangun delapan unit mandi, cuci, kakus(MCK)), bersikap tidak transparan dalam melibatkan bendahara dan perangkat desa lainnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp253,8 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (MP-4)


Demikianlah Artikel Hakim Adili Dua Koruptor Dana Desa SBT

Sekianlah artikel Hakim Adili Dua Koruptor Dana Desa SBT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Adili Dua Koruptor Dana Desa SBT dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/hakim-adili-dua-koruptor-dana-desa-sbt.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hakim Adili Dua Koruptor Dana Desa SBT"

Posting Komentar