Judul : Ini Dia Motif Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Bone
link : Ini Dia Motif Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Bone
Ini Dia Motif Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Bone
Jumardi, pelaku pembunuhan terhadap warga Libureng Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Kemeja Biru) saat tiba di Mapolres Bone dengan pengawalan ketat anggota Resmob Polres Bone (BONEPOS/CHOYS). |
Kapolres Bone AKBP Raspani melalui Kasat Reskrim AKP Hardjoko mengatakan, J ditangkap di Desa Karanta, Kecamatan Ujung, Kabupaten Bulukumba, Sabtu 22 Oktober 2016. Pelaku mengaku membunuh karena panik saat korban memergoki aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
"Motif pelaku pembakaran ini berdasarkan dari hasil introgasi yaitu perampokan, dan kami berhasil menyita barang bukti berupa cincin, kalung dan sisa uang milik korban yang diambil pelaku," ungkap Hardjoko di Mapolres Bone, Sabtu malam 22 Oktober 2016.
Sebelum melakukan aksinya, lanjut Hardjoko, pelaku melakukan pengintaian terhadap rumah korban. Kepada penyidik, pelaku mengaku datang ke rumah korban malam hari dan berniat untuk melakukan perampokan. Setelah korban dipastikan tertidur, pelaku masuk ke dalam rumah.
"Saat melakukan aksinya, korban Harnisa terbangun, saat itu pelaku langsung memarangi korban sebanyak 3 kali, kemudian anaknya bernama Safiqah juga terbangun dan juga langsung di parangi, tidak lama kemudian anaknya yang tua juga terbangun juga sempat diparangi namun berhasil kabur," terangnya.
Usai membunuh keduanya, pelaku kemudian langsung mencari barang-barang yang bisa langsung dibawa seperti uang, cincin dan kalung emas. Namun, karena takut aksinya ketahuan, pelaku menghilangkan jejak dengan cara membakar kedua korban beserta rumahnya pakai kompor gas.
Usai membunuh korban dan membakar rumah, pelaku mencuci tangannya yang berlumur darah dan bergegas melarikan diri ke kampung istrinya di Bulukumba. Namun berkat informasi dari saksi kunci pelaku berhasil diringkus. Karena melakukan perlawanan pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh Polisi.
"Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Adapun ancaman hukumannya yakni seumur hidup," tegas Hardjoko.
PEWARTA : CHOYS
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel Ini Dia Motif Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Bone
Sekianlah artikel Ini Dia Motif Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Bone kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Dia Motif Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Bone dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/ini-dia-motif-kasus-pembunuhan-ibu-anak.html
0 Response to "Ini Dia Motif Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Bone"
Posting Komentar