Kalau PPP Djan Faridz Disahkan Menkumham, Pasangan Agus-Sylvi Batal Maju Pilgub DKI

Kalau PPP Djan Faridz Disahkan Menkumham, Pasangan Agus-Sylvi Batal Maju Pilgub DKI - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kalau PPP Djan Faridz Disahkan Menkumham, Pasangan Agus-Sylvi Batal Maju Pilgub DKI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Politik, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kalau PPP Djan Faridz Disahkan Menkumham, Pasangan Agus-Sylvi Batal Maju Pilgub DKI
link : Kalau PPP Djan Faridz Disahkan Menkumham, Pasangan Agus-Sylvi Batal Maju Pilgub DKI

Baca juga


Kalau PPP Djan Faridz Disahkan Menkumham, Pasangan Agus-Sylvi Batal Maju Pilgub DKI

BLOKBERITA -- Kisruh dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali bergulir. Kubu Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menganulir Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Wasekjen PPP kubu Djan, Sudarto mengatakan jika Menkum HAM mengabulkan surat yang menganulir kepengurusan Romi, otomatis akan berpengaruh pada pencalonan Agus Harimurti dan Sylviana Murni di Pilgub DKI.

" Menurut saya pengaruhnya sangat besar, karena dengan dicabutnya SK Menkum HAM yang mengesahkan Romi, legalitas Romi batal demi hukum dan itu akan berpengaruh terhadap paslon Agus-Sylvi untuk bisa maju atau tidak," kata Sudarto saat dihubungi, Kamis (13/10).

Jagoan kubu Romi itu, kata Sudarto, berpotensi gagal maju karena syarat dukungan dari parpol sebanyak 22 kursi di DPRD yang ditetapkan KPU tidak terpenuhi.

Pasangan Agus-Slyviana saat ini telah mengantongi 38 kursi dari 4 parpol pendukung, yakni Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Suntikan dukungan dari PPP sekitar 10 kursi. Jika dukungan PPP dicabut, paslon ini hanya memiliki 18 kursi. Artinya, pasangan Agus-Slyviana dipastikan gagal maju di Pilgub DKI.

" Itu sudah secara otomatis, bila tidak terpenuhi syarat 20 persen kursi DPRD bagi partai pengusung Agus-Sylvi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon," tegasnya.

Sebelumnya, PPP kubu Djan Faridz telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menganulir Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Wasekjen PPP Sudarto mengatakan surat tersebut dikirim pada Rabu (12/10) kemarin.

"Kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkum HAM," kata Sudarto saat dihubungi, Kamis (13/10).

"Yang dilampirkan banyak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk parpol," sambung Sudarto.

Sudarto menyebut pihaknya berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Adapun amar putusan tersebut berisi pengurus PPP yang sah berdasar merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz. (bin/merdeka)


Demikianlah Artikel Kalau PPP Djan Faridz Disahkan Menkumham, Pasangan Agus-Sylvi Batal Maju Pilgub DKI

Sekianlah artikel Kalau PPP Djan Faridz Disahkan Menkumham, Pasangan Agus-Sylvi Batal Maju Pilgub DKI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kalau PPP Djan Faridz Disahkan Menkumham, Pasangan Agus-Sylvi Batal Maju Pilgub DKI dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/kalau-ppp-djan-faridz-disahkan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kalau PPP Djan Faridz Disahkan Menkumham, Pasangan Agus-Sylvi Batal Maju Pilgub DKI"

Posting Komentar