Korban Laka Lantas Terima Santunan Jasa Raharja

Korban Laka Lantas Terima Santunan Jasa Raharja - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Korban Laka Lantas Terima Santunan Jasa Raharja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Korban Laka Lantas Terima Santunan Jasa Raharja
link : Korban Laka Lantas Terima Santunan Jasa Raharja

Baca juga


Korban Laka Lantas Terima Santunan Jasa Raharja

Ambon, Malukupost.com - Ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, Praka Galan Patty, anggota Provost Rindam XVI/Pattimura, di Ambon, Senin (31/10), menerima santunan dari PT jasa Raharja Maluku. Penyerahan santunan dilakukan kepala cabang Jasa Raharja Maluku, Muhammad Ferhat kepada istri korban, Melanie Farnsiska Rumatora. Praka Galan Patty meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di desa Suli kecamatan Salahutu, Maluku Tengah pada Sabtu (29/10). Laka lantas terjadi disebabkan tabrakan yang terjadi di depan kompleks Rindam. Korban mengendarai motor menabrak angkutan kota dan terjatuh, sementara dari arah yang berlawanan truck yang dikemudikan Roman La Nipo melindas dan korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Muhammad mengatakan, pembayaran santunan merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada setiap korban Laka Lantas. Sejalan dengan komitmen tersebut, pelayanan dilakukan jika persyaratan pengajuan klaim telah dipenuhi oleh ahli waris penerima dan pihaknya tidak boleh menunda pembayaran santunan. "Sesuai dengan komitmen kita lebih cepat lebih baik. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera membuat laporan polisi sehingga setelah persyaratan lengkap, maka menyiapkan pembayararan untuk korban meninggal dunia dan menyalurkan santunan dalam bentuk transfer di BRI," ujarnya. Muhammad mengakui, pihaknya ketika mengetahui peristiwa mengenaskan tersebut langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pendataan secara lengkap sampai di setiap rumah sakit yang melayani korban meninggal dunia "Pengambilan data ini juga disesuaikan dengan laporan kecelakaan oleh pihak kepolisian dan kelengkapan administrasi dari pihak keluarga, " katanya. Santunan yang diserahkan kepada ahli waris sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang dana laka Lantas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebesar Rp25 juta. Setiap warga yang meninggal dunia atau cacat seumur hidup menerima santunan Rp25 juta dan yang menjalani perawatan sebesar Rp10 juta. Santunan yang diberikan kepada korban terbagi menjadi santunan duka, pergantian biaya perawatan dan cacat tetap. Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga akan diberikan santunan yakni yang mengalami kehilangan organ tubuh dan fungsi organ tubuh tidak berfungsi secara normal. "Besar santunan korban cacat tetap yang akan diberikan berdasarkan presentasi yang ditentukan dokter. Jika kehilangan organ tubuh seperti patah tangan atau kaki akan disesuaikan hasil pemeriksaan dokter," tandas Muhammad Ferhat. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, Praka Galan Patty, anggota Provost Rindam XVI/Pattimura, di Ambon, Senin (31/10), menerima santunan dari PT jasa Raharja Maluku.

Penyerahan santunan dilakukan kepala cabang Jasa Raharja Maluku, Muhammad Ferhat kepada istri korban, Melanie Farnsiska Rumatora.

Praka Galan Patty meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di desa Suli kecamatan Salahutu, Maluku Tengah pada Sabtu (29/10).

Laka lantas terjadi disebabkan tabrakan yang terjadi di depan kompleks Rindam.

Korban mengendarai motor menabrak angkutan kota dan terjatuh, sementara dari arah yang berlawanan truck yang dikemudikan Roman La Nipo melindas dan korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Muhammad mengatakan, pembayaran santunan merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada setiap korban Laka Lantas.

Sejalan dengan komitmen tersebut, pelayanan dilakukan jika persyaratan pengajuan klaim telah dipenuhi oleh ahli waris penerima dan pihaknya tidak boleh menunda pembayaran santunan.

"Sesuai dengan komitmen kita lebih cepat lebih baik. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera membuat laporan polisi sehingga setelah persyaratan lengkap, maka menyiapkan pembayararan untuk korban meninggal dunia dan menyalurkan santunan dalam bentuk transfer di BRI," ujarnya.

Muhammad mengakui, pihaknya ketika mengetahui peristiwa mengenaskan tersebut langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pendataan secara lengkap sampai di setiap rumah sakit yang melayani korban meninggal dunia "Pengambilan data ini juga disesuaikan dengan laporan kecelakaan oleh pihak kepolisian dan kelengkapan administrasi dari pihak keluarga, " katanya.

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang dana laka Lantas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebesar Rp25 juta.

Setiap warga yang meninggal dunia atau cacat seumur hidup menerima santunan Rp25 juta dan yang menjalani perawatan sebesar Rp10 juta. Santunan yang diberikan kepada korban terbagi menjadi santunan duka, pergantian biaya perawatan dan cacat tetap.

Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga akan diberikan santunan yakni yang mengalami kehilangan organ tubuh dan fungsi organ tubuh tidak berfungsi secara normal.

"Besar santunan korban cacat tetap yang akan diberikan berdasarkan presentasi yang ditentukan dokter. Jika kehilangan organ tubuh seperti patah tangan atau kaki akan disesuaikan hasil pemeriksaan dokter," tandas Muhammad Ferhat. (MP-6)


Demikianlah Artikel Korban Laka Lantas Terima Santunan Jasa Raharja

Sekianlah artikel Korban Laka Lantas Terima Santunan Jasa Raharja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Korban Laka Lantas Terima Santunan Jasa Raharja dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/korban-laka-lantas-terima-santunan-jasa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Korban Laka Lantas Terima Santunan Jasa Raharja"

Posting Komentar