Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan

Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan
link : Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan

Baca juga


Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan

Ambon, Malukupost.com - Lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Ambon saat ini masih merupakan aset Kanwil Kementerian Agama Maluku dan belum ada izin pelaksanaan hibah dari Kementerian Keuangan RI kepada pemerintah provinsi sehingga gedungnya tidak bisa direnovasi. "Ada keluhan dari SMA Negeri 12 ke komisi D soal status lahannya milik Kanwil Kemenag Maluku dan menjadi persoalan adalah kondisi gedung yang sudah tidak layak huni sehingga sangat mengganggu proses belajar-mengajar," kata anggota Komisi D DPRD Maluku, Ramly Mahulette di Ambon, Sabtu (29/10). Aktivitas belajar-mengajar SMAN 12 Ambon selama ini berlangsung di bekas gedung Kantor Wilayah Kemenag Maluku di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dimana gedung tersebut sempat terbakar dalam peristiwa konflik kemanusiaan tahun 1999. Setelah situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kondusif, Pemprov Maluku menjadikan SMA Negeri 12 Ambon sebagai sebagai sekolah rekonsiliasi yang siswa-siswinya terdiri dari berbagai komunitas di Kota Ambon. Karena itu, mereka mendatangi DPRD Maluku mempertanyakan status tanah dan gedungnya, karena selama ini aktivitas belajar-mengajar sangat terganggu sehingga dibutuhkan sikap pemerintah daerah apakah mau ditawarkan pindah ke sekolah-sekolah atau gedung yang masih menjadi milik pemprov untuk ditempati atau ada solusi lain. "Pada rapat internal komisi kita sudah sikapi dengan menjadwalkan mengundang Kanwil Kemenag provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak SMA Negeri 12 Ambon, pekan depan," ujar Ramly. Solusinya nanti akan dicari tetapi harus dilihat terlebih dahulu status tanahnya, karena sejak tahun 2008 Gubernur Maluku sudah melayangkan surat permohonan untuk meminta tanah dan gedung milik Kanwil Kemenag ini dihibahkan ke pemprov. Bila status lahan dan bangunannya dialihkan kepada pemprov atas izin Kementerian Keuangan tentunya pemerintah daerah bisa merancang program pembangunan SMAN 12 Ambon yang lebih representatif sehingga kegiatan belajar-mengajar dapat berjalan secara baik. "Hanya saja belum ada izin Menteri Keuangan terkait dengan pelaksanaan hibah aset dari Kanwil Kemenag Provinsi Maluku sehingga perlu ada rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik," kata Ramly. (MP-2)
Ambon, Malukupost.com - Lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Ambon saat ini masih merupakan aset Kanwil Kementerian Agama Maluku dan belum ada izin pelaksanaan hibah dari Kementerian Keuangan RI kepada pemerintah provinsi sehingga gedungnya tidak bisa direnovasi.

"Ada keluhan dari SMA Negeri 12 ke komisi D soal status lahannya milik Kanwil Kemenag Maluku dan menjadi persoalan adalah kondisi gedung yang sudah tidak layak huni sehingga sangat mengganggu proses belajar-mengajar," kata anggota Komisi D DPRD Maluku, Ramly Mahulette di Ambon, Sabtu (29/10).

Aktivitas belajar-mengajar SMAN 12 Ambon selama ini berlangsung di bekas gedung Kantor Wilayah Kemenag Maluku di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dimana gedung tersebut sempat terbakar dalam peristiwa konflik kemanusiaan tahun 1999.

Setelah situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kondusif, Pemprov Maluku menjadikan SMA Negeri 12 Ambon sebagai sebagai sekolah rekonsiliasi yang siswa-siswinya terdiri dari berbagai komunitas di Kota Ambon.

Karena itu, mereka mendatangi DPRD Maluku mempertanyakan status tanah dan gedungnya, karena selama ini aktivitas belajar-mengajar sangat terganggu sehingga dibutuhkan sikap pemerintah daerah apakah mau ditawarkan pindah ke sekolah-sekolah atau gedung yang masih menjadi milik pemprov untuk ditempati atau ada solusi lain.

"Pada rapat internal komisi kita sudah sikapi dengan menjadwalkan mengundang Kanwil Kemenag provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak SMA Negeri 12 Ambon, pekan depan," ujar Ramly.

Solusinya nanti akan dicari tetapi harus dilihat terlebih dahulu status tanahnya, karena sejak tahun 2008 Gubernur Maluku sudah melayangkan surat permohonan untuk meminta tanah dan gedung milik Kanwil Kemenag ini dihibahkan ke pemprov.

Bila status lahan dan bangunannya dialihkan kepada pemprov atas izin Kementerian Keuangan tentunya pemerintah daerah bisa merancang program pembangunan SMAN 12 Ambon yang lebih representatif sehingga kegiatan belajar-mengajar dapat berjalan secara baik.

"Hanya saja belum ada izin Menteri Keuangan terkait dengan pelaksanaan hibah aset dari Kanwil Kemenag Provinsi Maluku sehingga perlu ada rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik," kata Ramly. (MP-2)


Demikianlah Artikel Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan

Sekianlah artikel Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/lahan-sman-12-ambon-belum-dialihkan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan"

Posting Komentar