Mantan Kabid Bina Program RSUD Tenriawaru Bone Dijebloskan ke Rutan

Mantan Kabid Bina Program RSUD Tenriawaru Bone Dijebloskan ke Rutan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Kabid Bina Program RSUD Tenriawaru Bone Dijebloskan ke Rutan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Kabid Bina Program RSUD Tenriawaru Bone Dijebloskan ke Rutan
link : Mantan Kabid Bina Program RSUD Tenriawaru Bone Dijebloskan ke Rutan

Baca juga


Mantan Kabid Bina Program RSUD Tenriawaru Bone Dijebloskan ke Rutan

Mantan Kabid Bina Program RSUD Tenriawaru Bone Dijebloskan ke Rutan
Marten nampak mengenakan baju seragam tahanan berwarna merah milik Kejari Watampone, Rabu 5 Oktober 2016. (BONEPOS/SUPARMAN WARIUM).
BONEPOS, BONE - Mantan Kepala Bidang Bina Program RSUD Tenriawaru Bone, Marten Benny, akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Watampone, pada Rabu, 4 Oktober 2016 sore. Terdakwa kasus kredit konstruksi fiktif proyek rehabilitasi gedung RSUD Tenriawaru Bone ini dijebloskan ke penjara setelah yang bersangkutan mencabut permohonan kasasinya di Mahkamah Agung (MA).

Kasi Pidsus Kejari Watampone, Abdul Malik Kalang mengatakan, bahwa Marten resmi menjalani penahanan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang menjatuhakan vonis kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, Marten akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Gunungsari Makassar.

Sebelumnya, Marten di vonis hukuman 20 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, pada bulan April 2013 lalu, dimana Hakim menilai Marten bersalah dalam kasus kredit konstruksi fiktif proyek rehabilitasi gedung di RS Plat merah tersebut yang merugikan negara Rp 2 miliar lebih.

Marten dinyatakan melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara.

"Karena Marten mencabut kasasinya maka otomatis, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah dianggap ingkra atau mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga kami akan menjalankan putusan tersebut," Kata Kasi Pidsus Kejari Watampone, Abdul Malik Kalang kepada Bonepos.com, Rabu 4 Oktober 2016.

Dalam kasus korupsi tersebut, lanjut Abdul Malik ada lima orang 5 orang terdakwa, yakni Mantan Anggota DPRD Bone Ahmad Sugianto, Safruddin Yusmar, Marten Beny, Sony Putra Samapta dan mantan Kepala pemasaran BPD Sulselbar cabang Bone, Firman Taming.

"Saat ini kami masih menunggu hasil kasasi oleh Ahamd Sugianto dan Syarifuddin Yusmar. Sedangkan Sonny masih menjalani hukuman. Kalau Firman Tamin sudah bebas setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim," ujar Abdul Malik.

Sementara itu, berdasarkan pantuan Bonepos.com, Marten nampak mengenakan baju seragam tahanan berwarna merah milik Kejari. Seblumnya sejumlah kerabat serta teman kantor Marten di RSUD Tenriawaru nampak datang di Kejari untuk menjenguk yang bersangkutan.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Mantan Kabid Bina Program RSUD Tenriawaru Bone Dijebloskan ke Rutan

Sekianlah artikel Mantan Kabid Bina Program RSUD Tenriawaru Bone Dijebloskan ke Rutan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Kabid Bina Program RSUD Tenriawaru Bone Dijebloskan ke Rutan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/mantan-kabid-bina-program-rsud.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mantan Kabid Bina Program RSUD Tenriawaru Bone Dijebloskan ke Rutan"

Posting Komentar