Mantan Kadis Pendidikan Buru Dituntut Tiga Tahun

Mantan Kadis Pendidikan Buru Dituntut Tiga Tahun - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Kadis Pendidikan Buru Dituntut Tiga Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Kadis Pendidikan Buru Dituntut Tiga Tahun
link : Mantan Kadis Pendidikan Buru Dituntut Tiga Tahun

Baca juga


Mantan Kadis Pendidikan Buru Dituntut Tiga Tahun

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Ahmad Marzuki Padang bersama rekannya Ahmad Mukadar selama tiga tahun penjara. "Kami minta majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair," kata JPU di Ambon, Senin (10/10). Tuntutan jaksa penuntut umum disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leloantono selaku hakim anggota. Sedangkan dakwaan subsidair yang dipakai JPU adalah pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Ahmad Marzuki Padang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium bahasa senilai Rp1,117 miliar dan rekannya Ahmad Mukadar adalah PPK dalam proyek tersebut. Tersangka Ahmad Marzuki Padang saat ini menjabat Kadis Perindag dan Koperasi Kabupaten Buru, sedangkan rekannya Ahmad Mukadar menjadi staf ahli bupati. Atas tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa. Sebelumnya salah satu penasihat hukum terdakwa, Fachri Bahmid mengatakan, dalam kasus ini ada kejanggalan. Karena dalam tahun 2011 kepala dinas maupun PPTK sudah melaksanakan tugas dan wewenang dalam merealisasikan pekerjaan ini. "Kasus ini ada kejanggalannya. Karena ketika proyek ini berlangsung, kadis selaku KPA maupun PPTK sudah menjalankan mekanisme lelang sesuai prosedur," jelasnya. Selain itu, delapan unit komputer yang nantinya akan diperuntukkan untuk 8 sekolah SMP di Kabupaten Buru, sudah didatangkan sesuai kontrak. Kemudian, barang-barang itu ditampung di gudang milik Dinas Pendidikan tetapi anehnya, tiba-tiba pihak distributor, Rahmat Yani Winarno yang berdomisili di Surabaya, menarik kembali barang-barang itu dari Pulau Buru ke Kota Ambon dan sempat menitipkannya di Polsek Passo. (MP-5)
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Ahmad Marzuki Padang bersama rekannya Ahmad Mukadar selama tiga tahun penjara.

"Kami minta majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair," kata JPU di Ambon, Senin (10/10).

Tuntutan jaksa penuntut umum disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leloantono selaku hakim anggota.

Sedangkan dakwaan subsidair yang dipakai JPU adalah pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Ahmad Marzuki Padang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium bahasa senilai Rp1,117 miliar dan rekannya Ahmad Mukadar adalah PPK dalam proyek tersebut.

Tersangka Ahmad Marzuki Padang saat ini menjabat Kadis Perindag dan Koperasi Kabupaten Buru, sedangkan rekannya Ahmad Mukadar menjadi staf ahli bupati.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya salah satu penasihat hukum terdakwa, Fachri Bahmid mengatakan, dalam kasus ini ada kejanggalan. Karena dalam tahun 2011 kepala dinas maupun PPTK sudah melaksanakan tugas dan wewenang dalam merealisasikan pekerjaan ini.

"Kasus ini ada kejanggalannya. Karena ketika proyek ini berlangsung, kadis selaku KPA maupun PPTK sudah menjalankan mekanisme lelang sesuai prosedur," jelasnya.

Selain itu, delapan unit komputer yang nantinya akan diperuntukkan untuk 8 sekolah SMP di Kabupaten Buru, sudah didatangkan sesuai kontrak. Kemudian, barang-barang itu ditampung di gudang milik Dinas Pendidikan tetapi anehnya, tiba-tiba pihak distributor, Rahmat Yani Winarno yang berdomisili di Surabaya, menarik kembali barang-barang itu dari Pulau Buru ke Kota Ambon dan sempat menitipkannya di Polsek Passo. (MP-5)


Demikianlah Artikel Mantan Kadis Pendidikan Buru Dituntut Tiga Tahun

Sekianlah artikel Mantan Kadis Pendidikan Buru Dituntut Tiga Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Kadis Pendidikan Buru Dituntut Tiga Tahun dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/mantan-kadis-pendidikan-buru-dituntut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mantan Kadis Pendidikan Buru Dituntut Tiga Tahun"

Posting Komentar