Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis Enam Tahun

Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis Enam Tahun - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis Enam Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis Enam Tahun
link : Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis Enam Tahun

Baca juga


Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis Enam Tahun

Ambon, Malukupost.com - Anis Saiya terbukti melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan cara melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sehingga divonis enam tahun penjara. "Menghukum terdakwa selama enam tahun penjara dikurangi masa penahan serta membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Mathius, di Ambon, Kamis (20/10). Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam terhadap korban, berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga berupa isteri dan anak. Perbuatan pencabulan dan pemerkosaan secara paksa dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih berusia 16 tahun pada awal Januari 2016. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dan dilakukan visum et repertum yang menjelaskan adanya kerusakan serta pendarahan alat kelamin akibat terkena benda tumpul yang dilakukan dengan pemaksaan. Putusan majelis hakim PN Ambon diketuai Mathius dan didampingi Esau Esau Yarisetou dan Pilip Panggalila selaku hakim anggota juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Novi Tatipikalawan yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (MP-2)
Ambon, Malukupost.com - Anis Saiya terbukti melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan cara melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sehingga divonis enam tahun penjara.

"Menghukum terdakwa selama enam tahun penjara dikurangi masa penahan serta membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Mathius, di Ambon, Kamis (20/10).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam terhadap korban, berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga berupa isteri dan anak.

Perbuatan pencabulan dan pemerkosaan secara paksa dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih berusia 16 tahun pada awal Januari 2016.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dan dilakukan visum et repertum yang menjelaskan adanya kerusakan serta pendarahan alat kelamin akibat terkena benda tumpul yang dilakukan dengan pemaksaan.

Putusan majelis hakim PN Ambon diketuai Mathius dan didampingi Esau Esau Yarisetou dan Pilip Panggalila selaku hakim anggota juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Novi Tatipikalawan yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (MP-2)


Demikianlah Artikel Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis Enam Tahun

Sekianlah artikel Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis Enam Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis Enam Tahun dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/pemerkosa-anak-dibawah-umur-divonis.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis Enam Tahun"

Posting Komentar