Pemilik 10 Gram Ganja Dituntut Lima Tahun

Pemilik 10 Gram Ganja Dituntut Lima Tahun - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemilik 10 Gram Ganja Dituntut Lima Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemilik 10 Gram Ganja Dituntut Lima Tahun
link : Pemilik 10 Gram Ganja Dituntut Lima Tahun

Baca juga


Pemilik 10 Gram Ganja Dituntut Lima Tahun

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Salajudin alias Ical karena memiliki 10 gram ganja kering. "Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, atau membawa 42 paket ganja seberat 10 Kg sehingga melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang," kata JPU Mercy de Lima di Ambon, Selasa (11/10). Permintaan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Heri Setyobudi dan didampingi S.M.O Siahaan serta Jimmy Wally selaku hakim anggota. Selain dituntut lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000. Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas narkotika dan obat-obat terlarang. Menurut jaksa, terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 28 Maret 2016 lalu di ruas jalan depan gedung kantor RRI Regional I Ambon ketika hendak mengambil barang tersebut yang dikirim seseorang dari Makassar (Sulsel). Jaksa penyidik pada Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Victor Dinnar menjelaskan, awalnya terdakwa bersama seorang rekannya sama-sama menuju lokasi untuk mengambil paket dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. "Paket itu diletakkan di pot bunga depan kantor RRI dan terdakwa bersama seorang rekan datang mengambilnya, tetapi ternyata dua orang polisi sudah menunggu kehadiran mereka," kata Victor. Saat digerebek polisi, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan polisi sempat menabrak terdakwa yang sementara memegang paket ganja, sedangkan rekannya berhasil kabur. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (MP-4)
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Salajudin alias Ical karena memiliki 10 gram ganja kering.

"Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, atau membawa 42 paket ganja seberat 10 Kg sehingga melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang," kata JPU Mercy de Lima di Ambon, Selasa (11/10).

Permintaan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Heri Setyobudi dan didampingi S.M.O Siahaan serta Jimmy Wally selaku hakim anggota.

Selain dituntut lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas narkotika dan obat-obat terlarang.

Menurut jaksa, terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 28 Maret 2016 lalu di ruas jalan depan gedung kantor RRI Regional I Ambon ketika hendak mengambil barang tersebut yang dikirim seseorang dari Makassar (Sulsel).

Jaksa penyidik pada Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Victor Dinnar menjelaskan, awalnya terdakwa bersama seorang rekannya sama-sama menuju lokasi untuk mengambil paket dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

"Paket itu diletakkan di pot bunga depan kantor RRI dan terdakwa bersama seorang rekan datang mengambilnya, tetapi ternyata dua orang polisi sudah menunggu kehadiran mereka," kata Victor.

Saat digerebek polisi, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan polisi sempat menabrak terdakwa yang sementara memegang paket ganja, sedangkan rekannya berhasil kabur.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (MP-4)


Demikianlah Artikel Pemilik 10 Gram Ganja Dituntut Lima Tahun

Sekianlah artikel Pemilik 10 Gram Ganja Dituntut Lima Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemilik 10 Gram Ganja Dituntut Lima Tahun dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/pemilik-10-gram-ganja-dituntut-lima.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemilik 10 Gram Ganja Dituntut Lima Tahun"

Posting Komentar