Pemkab Malra Gelar Sosialisasi Dan Bimtek PKD

Pemkab Malra Gelar Sosialisasi Dan Bimtek PKD - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Malra Gelar Sosialisasi Dan Bimtek PKD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Malra Gelar Sosialisasi Dan Bimtek PKD
link : Pemkab Malra Gelar Sosialisasi Dan Bimtek PKD

Baca juga


Pemkab Malra Gelar Sosialisasi Dan Bimtek PKD

Sikapi Perubahan Peraturan Keuangan Dan Peningkatan Kualitas Aparatur


Langgur, Malukupost.com - Guna meningkatkan kualitas dan pembinaan terhadap aparatur dalam menyikapi perubahan peraturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) sesuai PP 71 Tahun 2010 dibuka secara resmi oleh Bupati setempat, Ir. Anderias Rentanubun. di Langgur, Selasa (18/10). “Hal sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah,” ungkap Rentanubun. Menurut Rentanubun, pemerintah telah berulang kali melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan yang ada, termasuk diantaranya peraturan yang terkait dengan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. “Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah berbasis akrual membawa perubahan besar dalam pelaporan keuangan di Indonesia,” ujarnya. Dijelaskan rentanubun, perubahan yang dimaksud adalah perubahan dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual penuh dalam pengakuan transaksi keuangan pemerintah, dan dengan adanya perubahan peraturan tersebut tentu saja selaku pelaksana dituntut untuk dapat menyesuaikan mindset (pola pikir), paradigma dan policy (kebijakan) terkait dengan perubahan itu. “Oleh karena itu, diperlukan adanya pemahaman dan persamaan persepsi dari para pelaku pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah dapat lebih ditingkatkan lagi,” tandasnya. Rentanubun menambahkan, Perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai PP 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah telah dilakukan pemerintah kabupaten maluku tenggara dengan ditetapkannya peraturan bupati nomor 14 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten maluku tenggara dan peraturan bupati maluku tenggara nomor 16 tahun 2015 tentang sistim akuntansi pemerintah kabupaten maluku tenggara. “Dan dalam Tahun 2016 ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara merencanakan akan merevisi kembali kebijakan akuntansi dan sistim akuntansi tersebut untuk disesuaikan dengan perubahan ketentuan dan perbaikan serta penyesuaian dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2016,” tegasnya. Rentanubun katakan, kegiatan sosialisasi bimtek ini merupakan salah satu bentuk pembinaan aparatur yang dipandang perlu sangat penting dalam menyikapi perubahan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan penatausahaan keuangan. “Oleh karena itu saya berharap kepada peserta yang merupakan pejabat pengelolaan keuangan SKPD, untuk dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan baik dan bersungguh-sungguh. Perhatikan dengan seksama materi dan arahan yang diberikan oleh para nara sumber dan jangan segan untuk bertanya apabila masih terdapat hal-hal yang belum saudara ketahui dan pahami,” pungkasnya. Acara Kegiatan Sosialiasi dan Bimtek ini dihadiri pula oleh Ketua DPRD Maluku Tenggara, Wakil Bupati Maluku Tenggara, Sekda Maluku Tenggara, Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Wilayah III BPKP-RI, dan Wakil Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Maluku serta Koordinator Pengawasan Akuntansi Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Maluku dan Para pimpinan SKPD di Kabupaten Maluku Tenggara. (MP-15)
Langgur, Malukupost.com - Guna meningkatkan kualitas dan pembinaan terhadap aparatur dalam menyikapi perubahan peraturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) sesuai PP 71 Tahun 2010 dibuka secara resmi oleh Bupati setempat, Ir. Anderias Rentanubun. di Langgur, Selasa (18/10).

“Hal sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah,” ungkap Rentanubun.

Menurut Rentanubun, pemerintah telah berulang kali melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan yang ada, termasuk diantaranya peraturan yang terkait dengan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah.

“Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah berbasis akrual membawa perubahan besar dalam pelaporan keuangan di Indonesia,” ujarnya.

Dijelaskan rentanubun, perubahan yang dimaksud adalah perubahan dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual penuh dalam pengakuan transaksi keuangan pemerintah, dan dengan adanya perubahan peraturan tersebut tentu saja selaku pelaksana dituntut untuk dapat menyesuaikan mindset (pola pikir), paradigma dan policy (kebijakan) terkait dengan perubahan itu.

“Oleh karena itu, diperlukan adanya pemahaman dan persamaan persepsi dari para pelaku pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah dapat lebih ditingkatkan lagi,” tandasnya.

Langgur, Malukupost.com - Guna meningkatkan kualitas dan pembinaan terhadap aparatur dalam menyikapi perubahan peraturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) sesuai PP 71 Tahun 2010 dibuka secara resmi oleh Bupati setempat, Ir. Anderias Rentanubun. di Langgur, Selasa (18/10). “Hal sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah,” ungkap Rentanubun. Menurut Rentanubun, pemerintah telah berulang kali melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan yang ada, termasuk diantaranya peraturan yang terkait dengan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. “Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah berbasis akrual membawa perubahan besar dalam pelaporan keuangan di Indonesia,” ujarnya. Dijelaskan rentanubun, perubahan yang dimaksud adalah perubahan dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual penuh dalam pengakuan transaksi keuangan pemerintah, dan dengan adanya perubahan peraturan tersebut tentu saja selaku pelaksana dituntut untuk dapat menyesuaikan mindset (pola pikir), paradigma dan policy (kebijakan) terkait dengan perubahan itu. “Oleh karena itu, diperlukan adanya pemahaman dan persamaan persepsi dari para pelaku pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah dapat lebih ditingkatkan lagi,” tandasnya. Rentanubun menambahkan, Perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai PP 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah telah dilakukan pemerintah kabupaten maluku tenggara dengan ditetapkannya peraturan bupati nomor 14 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten maluku tenggara dan peraturan bupati maluku tenggara nomor 16 tahun 2015 tentang sistim akuntansi pemerintah kabupaten maluku tenggara. “Dan dalam Tahun 2016 ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara merencanakan akan merevisi kembali kebijakan akuntansi dan sistim akuntansi tersebut untuk disesuaikan dengan perubahan ketentuan dan perbaikan serta penyesuaian dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2016,” tegasnya. Rentanubun katakan, kegiatan sosialisasi bimtek ini merupakan salah satu bentuk pembinaan aparatur yang dipandang perlu sangat penting dalam menyikapi perubahan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan penatausahaan keuangan. “Oleh karena itu saya berharap kepada peserta yang merupakan pejabat pengelolaan keuangan SKPD, untuk dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan baik dan bersungguh-sungguh. Perhatikan dengan seksama materi dan arahan yang diberikan oleh para nara sumber dan jangan segan untuk bertanya apabila masih terdapat hal-hal yang belum saudara ketahui dan pahami,” pungkasnya. Acara Kegiatan Sosialiasi dan Bimtek ini dihadiri pula oleh Ketua DPRD Maluku Tenggara, Wakil Bupati Maluku Tenggara, Sekda Maluku Tenggara, Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Wilayah III BPKP-RI, dan Wakil Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Maluku serta Koordinator Pengawasan Akuntansi Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Maluku dan Para pimpinan SKPD di Kabupaten Maluku Tenggara. (MP-15)
Bupati Maluku Tenggara, Ir Anderias Rentanubun
Rentanubun menambahkan, Perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai PP 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah telah dilakukan pemerintah kabupaten maluku tenggara dengan ditetapkannya peraturan bupati nomor 14 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten maluku tenggara dan peraturan bupati maluku tenggara nomor 16 tahun 2015 tentang sistim akuntansi pemerintah kabupaten maluku tenggara.

“Dan dalam Tahun 2016 ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara merencanakan akan merevisi kembali kebijakan akuntansi dan sistim akuntansi tersebut untuk disesuaikan dengan perubahan ketentuan dan perbaikan serta penyesuaian dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2016,” tegasnya.

Rentanubun katakan, kegiatan sosialisasi bimtek ini merupakan salah satu bentuk pembinaan aparatur yang dipandang perlu sangat penting dalam menyikapi perubahan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan penatausahaan keuangan.

“Oleh karena itu saya berharap kepada peserta yang merupakan pejabat pengelolaan keuangan SKPD, untuk dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan baik dan bersungguh-sungguh. Perhatikan dengan seksama materi dan arahan yang diberikan oleh para nara sumber dan jangan segan untuk bertanya apabila masih terdapat hal-hal yang belum saudara ketahui dan pahami,” pungkasnya.

Acara Kegiatan Sosialiasi dan Bimtek ini dihadiri pula oleh Ketua DPRD Maluku Tenggara, Wakil Bupati Maluku Tenggara, Sekda Maluku Tenggara, Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Wilayah III BPKP-RI, dan Wakil Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Maluku serta Koordinator Pengawasan Akuntansi Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Maluku dan Para pimpinan SKPD di Kabupaten Maluku Tenggara. (MP-15)


Demikianlah Artikel Pemkab Malra Gelar Sosialisasi Dan Bimtek PKD

Sekianlah artikel Pemkab Malra Gelar Sosialisasi Dan Bimtek PKD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkab Malra Gelar Sosialisasi Dan Bimtek PKD dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/pemkab-malra-gelar-sosialisasi-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemkab Malra Gelar Sosialisasi Dan Bimtek PKD"

Posting Komentar