Pemkot Ambon Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN

Pemkot Ambon Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkot Ambon Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkot Ambon Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN
link : Pemkot Ambon Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN

Baca juga


Pemkot Ambon Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku membentuk tim pemantau internal untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat pada 15 Februari 2017. "Tim pemantau internal bertugas untuk menjaga netralitas ASN serta memantau aktivitas dan gerakan ASN agar tidak ikut berpolitik praktis pada Pilkada serentak mendatang, " kata Penjabat Wali Kota Ambon, Frans Johanis Papilaya, Jumat (28/10). Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen dan telah menginstruksikan ASN untuk menjaga netralitas selama Pelaksanaan Pilwakot Ambon. "Tugas ASN adalah melakukan pelayanan publik dan tidak memiliki kepentingan dalam pelaksanaan Pilwakot. Saya selaku penjabat juga tidak berpihak ke salah satu pasangan calon atau memiliki kepentingan dengan partai politik manapun, saya berharap ASN juga mengambil sikap yang sama karena aturan sangat jelas," ujarnya. Tim tersebut kata Frans, bertugas untuk memantau aktivitas ASN serta menindak sekiranya ada oknum yang ikut berpolitik praktis. Jika ada indikasi yang disertai bukti dan mengarah oknum ASN terlibat dalam aktivitas politik, maka ditindak tegas dengan hukuman disiplin, sedang hingga berat, penundaan kenaikan pangkat bahkan hukuman terberat yakni pemecatan sebagai ASN. "Jangan coba-coba ada ASN yang terlibat dalam politik praktis. Jika sampai ada yang terlibat akan diberikan sanksi. Instruksi jelas agar netralitas ASN terjaga dengan baik karena saya tidak main-main dengan apa yang disampaikan," katanya. Diakuinya, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, selain itu peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melarang ASN terlibat dalam berpolitik. Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi. "Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Wali kota dan Wakil wali kota Ambon pada Pilkada, apalagi jika terlibat sebagai tim sukses. Jika ada yang terlibat akan diambil sikap tegas karena aturan juga jelas. Pihaknya berharap, seluruh elemen dapat menyampaikan informasi jika ada informasi terkait keterlibatan ASN dalam proses Pilwakot mohon diinfokan dengan data yang jelas dan disertai dokumentasi foto. Sejauh ini pihaknya telah menerima laporan dan telah menyampaikan ke tim untuk dilakukan pemeriksaan serta klarifikasi guna pembuktian keterlibatan. "Jika hasil pemeriksaan terbukti benar akan dilakukan tindakan tegas sampai pemecatan itu saya sangat komitmen," kata Frans. (MP-4)
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku membentuk tim pemantau internal untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat pada 15 Februari 2017.

"Tim pemantau internal bertugas untuk menjaga netralitas ASN serta memantau aktivitas dan gerakan ASN agar tidak ikut berpolitik praktis pada Pilkada serentak mendatang, " kata Penjabat Wali Kota Ambon, Frans Johanis Papilaya, Jumat (28/10).

Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen dan telah menginstruksikan ASN untuk menjaga netralitas selama Pelaksanaan Pilwakot Ambon.

"Tugas ASN adalah melakukan pelayanan publik dan tidak memiliki kepentingan dalam pelaksanaan Pilwakot. Saya selaku penjabat juga tidak berpihak ke salah satu pasangan calon atau memiliki kepentingan dengan partai politik manapun, saya berharap ASN juga mengambil sikap yang sama karena aturan sangat jelas," ujarnya.

Tim tersebut kata Frans, bertugas untuk memantau aktivitas ASN serta menindak sekiranya ada oknum yang ikut berpolitik praktis.

Jika ada indikasi yang disertai bukti dan mengarah oknum ASN terlibat dalam aktivitas politik, maka ditindak tegas dengan hukuman disiplin, sedang hingga berat, penundaan kenaikan pangkat bahkan hukuman terberat yakni pemecatan sebagai ASN.

"Jangan coba-coba ada ASN yang terlibat dalam politik praktis. Jika sampai ada yang terlibat akan diberikan sanksi. Instruksi jelas agar netralitas ASN terjaga dengan baik karena saya tidak main-main dengan apa yang disampaikan," katanya.

Diakuinya, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, selain itu peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melarang ASN terlibat dalam berpolitik.

Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.

"Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Wali kota dan Wakil wali kota Ambon pada Pilkada, apalagi jika terlibat sebagai tim sukses. Jika ada yang terlibat akan diambil sikap tegas karena aturan juga jelas.

Pihaknya berharap, seluruh elemen dapat menyampaikan informasi jika ada informasi terkait keterlibatan ASN dalam proses Pilwakot mohon diinfokan dengan data yang jelas dan disertai dokumentasi foto.

Sejauh ini pihaknya telah menerima laporan dan telah menyampaikan ke tim untuk dilakukan pemeriksaan serta klarifikasi guna pembuktian keterlibatan.

"Jika hasil pemeriksaan terbukti benar akan dilakukan tindakan tegas sampai pemecatan itu saya sangat komitmen," kata Frans. (MP-4)


Demikianlah Artikel Pemkot Ambon Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN

Sekianlah artikel Pemkot Ambon Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkot Ambon Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/pemkot-ambon-bentuk-tim-pemantau.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemkot Ambon Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN"

Posting Komentar