Pemprov Maluku Tunggu Putusan BKN Tentang P3D

Pemprov Maluku Tunggu Putusan BKN Tentang P3D - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov Maluku Tunggu Putusan BKN Tentang P3D, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov Maluku Tunggu Putusan BKN Tentang P3D
link : Pemprov Maluku Tunggu Putusan BKN Tentang P3D

Baca juga


Pemprov Maluku Tunggu Putusan BKN Tentang P3D

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional IV Makassar terkait usul penangguhan pengalihan personel, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D), karena data dari kabupaten Maluku Barat Daya masih diinventarisasi. "Kami sudah mengusulkan penangguhan pengalihan, makanya menunggu keputusan BKN Regional IV Makassar karena jadwal awalnya pada 1 Oktober 2016," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Donny Saimima, dikonfirmasi, Sabtu (8/10). Pengusulan tersebut secara tertulis dan BKD Maluku juga mengirimkan salah seorang staf karena menilai hal ini penting. "Jadi belum diketahui tenggat waktu penangguhan karena itu kewenangan dari BKN Regional IV Makassar," ujarnya. Dia mengakui, data yang diverifikasi dari kabupaten MBD itu sebagian besar adalah para guru sehingga harus teliti. "Kami tidak mau gegabah dalam melakukan verifikasi karena pada akhirnya berdampak buruk terhadap para aparatur sipil negera (ASN) tersebut," kata Donny. Ia mengatakan, Pemkab maupun BKD MBD telah diarahkan agar segera merampungkan datanya agar program ini bisa direalisasikan dalam waktu dekat. "Jadi pengalihan P3D, baik dari provinsi ke kabupaten, kabupaten ke provinsi maupun provinsi ke pusat bersamaan setelah data MBD rampung," ujarnya. Dia mengemukakan, berdasarkan data pengalihan P3D dari 10 kabupaten ke provinsi, Maluku Tenggara terinventarisasi 1.243 orang, Kota Tual 222 orang, Seram Bagian Barat (SBB) 724 orang, Seram Bagian Timur (SBT) 265 orang, Buru 437 orang, Buru Selatan 217 orang, kota Ambon 1.411 orang, Maluku Tenggara Barat (MTB) 536 orang dan Kepulauan Aru 343 orang. Sedangkan, MBD berdasarkan data sementara sebanyak 301 orang. Dia mengemukakan, pengalihan juga dilakukan Pemprov Maluku ke pusat sebanyak 60 ASN dan tiga lainnya ke kabupaten. Pengalihan P3D ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka Fasilitasi Penataan Kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen. "Pastinya dalam melakukan verifikasi dibutuhkan ketelitian dalam menginput personil, terutama para guru SMA/SMK. Oleh karena itu, kemungkinan adanya perubahan data pengalihan ASN," tandas Donny Saimima. (MP-2)
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional IV Makassar terkait usul penangguhan pengalihan personel, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D), karena data dari kabupaten Maluku Barat Daya masih diinventarisasi.

"Kami sudah mengusulkan penangguhan pengalihan, makanya menunggu keputusan BKN Regional IV Makassar karena jadwal awalnya pada 1 Oktober 2016," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Donny Saimima, dikonfirmasi, Sabtu (8/10).

Pengusulan tersebut secara tertulis dan BKD Maluku juga mengirimkan salah seorang staf karena menilai hal ini penting.

"Jadi belum diketahui tenggat waktu penangguhan karena itu kewenangan dari BKN Regional IV Makassar," ujarnya.

Dia mengakui, data yang diverifikasi dari kabupaten MBD itu sebagian besar adalah para guru sehingga harus teliti.

"Kami tidak mau gegabah dalam melakukan verifikasi karena pada akhirnya berdampak buruk terhadap para aparatur sipil negera (ASN) tersebut," kata Donny.

Ia mengatakan, Pemkab maupun BKD MBD telah diarahkan agar segera merampungkan datanya agar program ini bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

"Jadi pengalihan P3D, baik dari provinsi ke kabupaten, kabupaten ke provinsi maupun provinsi ke pusat bersamaan setelah data MBD rampung," ujarnya.

Dia mengemukakan, berdasarkan data pengalihan P3D dari 10 kabupaten ke provinsi, Maluku Tenggara terinventarisasi 1.243 orang, Kota Tual 222 orang, Seram Bagian Barat (SBB) 724 orang, Seram Bagian Timur (SBT) 265 orang, Buru 437 orang, Buru Selatan 217 orang, kota Ambon 1.411 orang, Maluku Tenggara Barat (MTB) 536 orang dan Kepulauan Aru 343 orang.

Sedangkan, MBD berdasarkan data sementara sebanyak 301 orang.

Dia mengemukakan, pengalihan juga dilakukan Pemprov Maluku ke pusat sebanyak 60 ASN dan tiga lainnya ke kabupaten.

Pengalihan P3D ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka Fasilitasi Penataan Kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen.

"Pastinya dalam melakukan verifikasi dibutuhkan ketelitian dalam menginput personil, terutama para guru SMA/SMK. Oleh karena itu, kemungkinan adanya perubahan data pengalihan ASN," tandas Donny Saimima. (MP-2)


Demikianlah Artikel Pemprov Maluku Tunggu Putusan BKN Tentang P3D

Sekianlah artikel Pemprov Maluku Tunggu Putusan BKN Tentang P3D kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemprov Maluku Tunggu Putusan BKN Tentang P3D dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/pemprov-maluku-tunggu-putusan-bkn.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemprov Maluku Tunggu Putusan BKN Tentang P3D"

Posting Komentar