Pencuri 23 Kontainer Terigu Dituntut Lima Tahun

Pencuri 23 Kontainer Terigu Dituntut Lima Tahun - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pencuri 23 Kontainer Terigu Dituntut Lima Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pencuri 23 Kontainer Terigu Dituntut Lima Tahun
link : Pencuri 23 Kontainer Terigu Dituntut Lima Tahun

Baca juga


Pencuri 23 Kontainer Terigu Dituntut Lima Tahun

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pencuri 23 kontainer tepung terigu milik perusahaan swasta, Abri Roha dengan lima tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP. "Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dan menghukum Abri Roha selama lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Evie Hattu dan Senia, di Ambon, Senin (31/10). Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Suwono didampingi Mathius dan Philip Panggalila selaku hakim anggota. JPU dalam berkas penuntutannya juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa sehingga yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman. Selain itu, terdakwa sempat melarikan diri selama tiga tahun ke Makassar (Sulsel) saat masih berstatus tersangka dan diperiksa tim penyidik Polda Maluku. Penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin dalam kesempatan itu menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya menjelaskan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya saat persidangan berlangsung. Sementara ketua majelis hakim, Suwono, menyuruh terdakwa meminta maaf dan segera mengembalikan uang hasil penjualan tepung terigu yang dicuri kepada pemilik barang. Abri Roha adalah karyawan perusahaan expedisi PT. Mentari Logistik dan dipercaya menjadi mandor di pelabuhan Yos Sudarso Ambon sehingga memiliki akses untuk membongkar kontainer atas permintaan Fa. Bandil maupun UD 51. Tepung terigu milik Fa. Bandil tersebut diangkut Kapal Motor (KM) Warimas XXVIII dan KM. Warimas XXV milik PT. Tempuran Mas dari Makassar (Sulsel), sedangkan pembongkarannya diserahkan kepada PT. Mentari Logistik. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan majelis. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pencuri 23 kontainer tepung terigu milik perusahaan swasta, Abri Roha dengan lima tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP.

"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dan menghukum Abri Roha selama lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Evie Hattu dan Senia, di Ambon, Senin (31/10).

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Suwono didampingi Mathius dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.

JPU dalam berkas penuntutannya juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa sehingga yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman.

Selain itu, terdakwa sempat melarikan diri selama tiga tahun ke Makassar (Sulsel) saat masih berstatus tersangka dan diperiksa tim penyidik Polda Maluku.

Penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin dalam kesempatan itu menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya menjelaskan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya saat persidangan berlangsung.

Sementara ketua majelis hakim, Suwono, menyuruh terdakwa meminta maaf dan segera mengembalikan uang hasil penjualan tepung terigu yang dicuri kepada pemilik barang.

Abri Roha adalah karyawan perusahaan expedisi PT. Mentari Logistik dan dipercaya menjadi mandor di pelabuhan Yos Sudarso Ambon sehingga memiliki akses untuk membongkar kontainer atas permintaan Fa. Bandil maupun UD 51.

Tepung terigu milik Fa. Bandil tersebut diangkut Kapal Motor (KM) Warimas XXVIII dan KM. Warimas XXV milik PT. Tempuran Mas dari Makassar (Sulsel), sedangkan pembongkarannya diserahkan kepada PT. Mentari Logistik.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan majelis. (MP-6)


Demikianlah Artikel Pencuri 23 Kontainer Terigu Dituntut Lima Tahun

Sekianlah artikel Pencuri 23 Kontainer Terigu Dituntut Lima Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pencuri 23 Kontainer Terigu Dituntut Lima Tahun dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/pencuri-23-kontainer-terigu-dituntut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pencuri 23 Kontainer Terigu Dituntut Lima Tahun"

Posting Komentar