Penjabat Bupati Maluku Tengah Belum Diputuskan Mendagri

Penjabat Bupati Maluku Tengah Belum Diputuskan Mendagri - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penjabat Bupati Maluku Tengah Belum Diputuskan Mendagri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penjabat Bupati Maluku Tengah Belum Diputuskan Mendagri
link : Penjabat Bupati Maluku Tengah Belum Diputuskan Mendagri

Baca juga


Penjabat Bupati Maluku Tengah Belum Diputuskan Mendagri

Ambon, Malukupot.com - Mendagri Tjahjo Kumolo belum memutuskan Penjabat Bupati Maluku Tengah yang diusulkan Gubernur Maluku karena bupati dan wakil bupati setempat Abua Tuasikal dan Marlattu Leleurry mengikuti tahapan Pilkada serentak 15 Februari 2017. Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Jumat (21) mengatakan berdasarkan koordinasi pengusulan Gubernur Maluku sudah di meja Mendagri dan sedang digodok tiga pejabat yang diusulkan. "Khan Abua dan Marlattu masa jabatan periode pertama berakhir pada 8 September 2017 sedang mengikuti tahapan Pilkada sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus mengajukan izin saat kampanye," ujarnya. Pertimbangannya, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah merupakan petahana sehingga izin cuti telah ditandatangani Gubernur Said. "Petahana wajib mengajukan izin cuti saat tahapan kampanye dan sudah ditandatangani Gubernur Said," kata Bobby. Hanya saja, dia tidak bersedia menyebutkan siapa tiga pejabat yang diusulkan ke Mendagri untuk menjadi Penjabat Bupati Maluku Tengah. "Mendagri masih mempertimbangkannya dan itu sifatnya rahasia sehingga nanti disampaikan setelah disetujui," ujar Bobby. Dia juga mengemukakan soal sedang mempersiapkan Penjabat Bupati Buru karena masa jabatan Ramly Umasugi dan Wakil Bupati, Juhana Soedrajat berakhir pada 2 Februari 2017. "Juhana telah disiapkan menjadi Penjabat Bupati Buru sehingga terjamin mekanisme pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial di sana," tandas Bobby. Maluku Tengah dan Buru merupakan bagian dari lima kabupaten/kota di Maluku yang menyelenggarakan Pilkada serentak kelompok kedua pada 15 Februari 2017. Kota Ambon, Kadis Disperindag Maluku, Frans Papilaya telah disetujui Mendagri menjadi Penjabat Wali Kota setempat, menyusul Wali Kota, Richard Louhenapessy dan Wakil Wali Kota, Sam Latuconsina yang masa jabatan berakhir pada 4 Agustus 2016 berproses mengikuti Pilkada 2017. Begitu pula, Asisten II Setda Maluku, Ujir Halid, telah dilantik menjadi Penjabat Bupati SBB pada 13 September 2016 bertepatan dengan berakhir masa jabatan Bupati, Jakobus Puttileihalat dan Wakil Bupati, Mohammad Husni. Sedangkan, Bupati Maluku Tenggara Barat, Bitzael Temmar dan Wakil Bupati, Paulus Werembinan masa jabatan berakhir pada 16 April 2017. Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 meliputi kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru Selatan dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Sedangkan, Pilkada serentak kelompok ketiga dijadwalkan Juni 2018 yakni Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual yang masa jabatan masing-masing berakhir pada 31 Oktober 2018 serta Pilkada Maluku dengan Gubernur, Said Assagaff dan Wagub, Zeth Sahuburua berakhir pada 10 Maret 2019. (MP-2)
Ambon, Malukupot.com - Mendagri Tjahjo Kumolo belum memutuskan Penjabat Bupati Maluku Tengah yang diusulkan Gubernur Maluku karena bupati dan wakil bupati setempat Abua Tuasikal dan Marlattu Leleurry mengikuti tahapan Pilkada serentak 15 Februari 2017.

Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Jumat (21) mengatakan berdasarkan koordinasi pengusulan Gubernur Maluku sudah di meja Mendagri dan sedang digodok tiga pejabat yang diusulkan.

"Khan Abua dan Marlattu masa jabatan periode pertama berakhir pada 8 September 2017 sedang mengikuti tahapan Pilkada sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus mengajukan izin saat kampanye," ujarnya.

Pertimbangannya, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah merupakan petahana sehingga izin cuti telah ditandatangani Gubernur Said.

"Petahana wajib mengajukan izin cuti saat tahapan kampanye dan sudah ditandatangani Gubernur Said," kata Bobby.

Hanya saja, dia tidak bersedia menyebutkan siapa tiga pejabat yang diusulkan ke Mendagri untuk menjadi Penjabat Bupati Maluku Tengah.

"Mendagri masih mempertimbangkannya dan itu sifatnya rahasia sehingga nanti disampaikan setelah disetujui," ujar Bobby.

Dia juga mengemukakan soal sedang mempersiapkan Penjabat Bupati Buru karena masa jabatan Ramly Umasugi dan Wakil Bupati, Juhana Soedrajat berakhir pada 2 Februari 2017.

"Juhana telah disiapkan menjadi Penjabat Bupati Buru sehingga terjamin mekanisme pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial di sana," tandas Bobby.

Maluku Tengah dan Buru merupakan bagian dari lima kabupaten/kota di Maluku yang menyelenggarakan Pilkada serentak kelompok kedua pada 15 Februari 2017.

Kota Ambon, Kadis Disperindag Maluku, Frans Papilaya telah disetujui Mendagri menjadi Penjabat Wali Kota setempat, menyusul Wali Kota, Richard Louhenapessy dan Wakil Wali Kota, Sam Latuconsina yang masa jabatan berakhir pada 4 Agustus 2016 berproses mengikuti Pilkada 2017.

Begitu pula, Asisten II Setda Maluku, Ujir Halid, telah dilantik menjadi Penjabat Bupati SBB pada 13 September 2016 bertepatan dengan berakhir masa jabatan Bupati, Jakobus Puttileihalat dan Wakil Bupati, Mohammad Husni.

Sedangkan, Bupati Maluku Tenggara Barat, Bitzael Temmar dan Wakil Bupati, Paulus Werembinan masa jabatan berakhir pada 16 April 2017.

Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 meliputi kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru Selatan dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Sedangkan, Pilkada serentak kelompok ketiga dijadwalkan Juni 2018 yakni Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual yang masa jabatan masing-masing berakhir pada 31 Oktober 2018 serta Pilkada Maluku dengan Gubernur, Said Assagaff dan Wagub, Zeth Sahuburua berakhir pada 10 Maret 2019. (MP-2)


Demikianlah Artikel Penjabat Bupati Maluku Tengah Belum Diputuskan Mendagri

Sekianlah artikel Penjabat Bupati Maluku Tengah Belum Diputuskan Mendagri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penjabat Bupati Maluku Tengah Belum Diputuskan Mendagri dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/penjabat-bupati-maluku-tengah-belum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Penjabat Bupati Maluku Tengah Belum Diputuskan Mendagri"

Posting Komentar