Saksi Akui Terdakwa Membayar 400 Sak Semen

Saksi Akui Terdakwa Membayar 400 Sak Semen - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Saksi Akui Terdakwa Membayar 400 Sak Semen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Saksi Akui Terdakwa Membayar 400 Sak Semen
link : Saksi Akui Terdakwa Membayar 400 Sak Semen

Baca juga


Saksi Akui Terdakwa Membayar 400 Sak Semen

Ambon, Malukupost.com - Pemilik Toko Tanjung Harapan di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ny.Yeni yang menjadi saksi mengakui Muhammad Aswir Kwairumaratu, terdakwa kasus korupsi dana desa Afan Kota, kecamatan Kilmury hanya membayar 400 sak semen untuk pengerjaan proyek gorong-gorong. "Dalam nota belanja memang tertera pembelian 800 sak semen, namun yang dibayarkan hanya 400 sak," kata Ny. Yeni, di Ambon, Senin (31/10). Penjelasan saksi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor PN Ambon, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota. Saksi juga membantah kalau terdakwa melakukan pembelian semen hingga mencapai 1.050 sak sesuai yang ada dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ruslan Marasabessy dan Tommy Lesnussa. Pembelian semen yang dilakukan terdakwa selaku Pjs Kades Afan Kota hanya 400 sak dan lebih dari 600 sak adalah fiktif. Dalam proses persidangan, JPU menghadirkan sembilan orang saksi, baik pemilik toko hingga Kadis Keuangan Pemkabn SBT, Ali Tomagola, Kepala BPMD SBT, Jab Boy Rumaratu, dan salah satu stafnya yang diminta terdakwa membantu penyusunan RAPB desa dengan imbalan uang rokok. Kepala BPMD Kabupaten SBT, Jab Boy Rumaratu juga dinilai majelis hakim dan jaksa tidak melakukan koordinasi secara baik untuk melihat dokumen pekerjaan gorong-gorong di lapangan sepanjang 350 meter, sehingga rekomendasi pencairan dana ditandatangani dan diserahkan ke Bagian Keuangan untuk dicairkan 100 persen. Kasus dugaan korupsi dana desa untuk Desa Afan Kota tahun anggaran 2015 senilai Rp350 juta. Selain melibatkan Pjs kades sebagai terdakwa juga bendahara desa, Suramli Rumagoran. Jaksa mengatakan, dari total anggaran pemerintah dalam bentuk bantuan dana desa yang diterima untuk pengerjaan gorong-gorong, Pjs kepala desa dan bendahara hanya menggunakan setengah dari dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Sementara proses pengelolaan anggarannya tidak sesuai APB Desa dan tidak transparan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta. (MP-3)
Ambon, Malukupost.com - Pemilik Toko Tanjung Harapan di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ny.Yeni yang menjadi saksi mengakui Muhammad Aswir Kwairumaratu, terdakwa kasus korupsi dana desa Afan Kota, kecamatan Kilmury hanya membayar 400 sak semen untuk pengerjaan proyek gorong-gorong.

"Dalam nota belanja memang tertera pembelian 800 sak semen, namun yang dibayarkan hanya 400 sak," kata Ny. Yeni, di Ambon, Senin (31/10).

Penjelasan saksi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor PN Ambon, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Saksi juga membantah kalau terdakwa melakukan pembelian semen hingga mencapai 1.050 sak sesuai yang ada dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ruslan Marasabessy dan Tommy Lesnussa.

Pembelian semen yang dilakukan terdakwa selaku Pjs Kades Afan Kota hanya 400 sak dan lebih dari 600 sak adalah fiktif.

Dalam proses persidangan, JPU menghadirkan sembilan orang saksi, baik pemilik toko hingga Kadis Keuangan Pemkabn SBT, Ali Tomagola, Kepala BPMD SBT, Jab Boy Rumaratu, dan salah satu stafnya yang diminta terdakwa membantu penyusunan RAPB desa dengan imbalan uang rokok.

Kepala BPMD Kabupaten SBT, Jab Boy Rumaratu juga dinilai majelis hakim dan jaksa tidak melakukan koordinasi secara baik untuk melihat dokumen pekerjaan gorong-gorong di lapangan sepanjang 350 meter, sehingga rekomendasi pencairan dana ditandatangani dan diserahkan ke Bagian Keuangan untuk dicairkan 100 persen.

Kasus dugaan korupsi dana desa untuk Desa Afan Kota tahun anggaran 2015 senilai Rp350 juta. Selain melibatkan Pjs kades sebagai terdakwa juga bendahara desa, Suramli Rumagoran.

Jaksa mengatakan, dari total anggaran pemerintah dalam bentuk bantuan dana desa yang diterima untuk pengerjaan gorong-gorong, Pjs kepala desa dan bendahara hanya menggunakan setengah dari dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara proses pengelolaan anggarannya tidak sesuai APB Desa dan tidak transparan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta. (MP-3)


Demikianlah Artikel Saksi Akui Terdakwa Membayar 400 Sak Semen

Sekianlah artikel Saksi Akui Terdakwa Membayar 400 Sak Semen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Saksi Akui Terdakwa Membayar 400 Sak Semen dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/saksi-akui-terdakwa-membayar-400-sak.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Saksi Akui Terdakwa Membayar 400 Sak Semen"

Posting Komentar