Swasembada Pangan Dianggap Gagal Memenuhi Hak Rakyat

Swasembada Pangan Dianggap Gagal Memenuhi Hak Rakyat - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Swasembada Pangan Dianggap Gagal Memenuhi Hak Rakyat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Swasembada Pangan Dianggap Gagal Memenuhi Hak Rakyat
link : Swasembada Pangan Dianggap Gagal Memenuhi Hak Rakyat

Baca juga


Swasembada Pangan Dianggap Gagal Memenuhi Hak Rakyat

Ambon, Malukupost.com - Sistem pangan nasional (swasembada pangan nasional) dan sistem pangan global (liberalisasi perdagangan dunia) dianggap telah gagal memenuhi hak rakyat atas pangan secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam seminar nasional “mewujudkan kedaulatan pangan lahan sub optimal melalui inovasi teknologi pertanian spesifikasi lokasi, di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Maluku di Ambon, Rabu (12/10). Menurut Sahuburua, ratusan ribu komunitas yang tersebar di seluruh pelosok Nusantara (termasuk Maluku) memiliki sistem pangannya masing-masing yang khas serta jenis tanaman pangan yang beragam. “Setiap komunitas yang telah bertani menetap, mengembangkan sendiri sistem pengelolaan sumber-sumber agraria, inovasi dalam perbenihan dan teknik bercocok tanam, pengembangan infrastruktur, penyimpanan, distribusi atau perdagangan, maupun dalam mengolah pangannya,” ujarnya. Dijelaskan Sahuburua, sistem pangan lokal juga berarti pemberian wewenang kepada komunitas untuk melindungi, mengkonservasi, dan memanfaatkan kawasan pertanian dan lingkungan lainnya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan dan pendapatan mereka. Lokalisasi pangan juga mencakup perubahan dan ketergantungan terhadap input eksternal dan sistem monokultur menjadi kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan input dan keanekaragaman pangan yang dibudidayakan. “Membangun sistem pangan lokal juga berarti memperkuat basis bagi terwujudnya kedaulatan pangan pada tingkat pulau, wilayah, dan nasional,”ujarnya Sahuburua katakan, kedaulatan pangan lokalita ini juga memberikan kebebasan kepada komunitas untuk menentukan sendiri skenario pangan desa dan atau pulau/ gugus pulau. Dalam skenario pangan desa, pulau, gugus pulau ini, mereka dapat menentukan jenis dan jumlah pangan yang akan diproduksi dan dikonsumsi serta diperdagangkan. “Di Maluku, setiap gugus pulau memiliki pangan lokal utama yang spesifik dan sebagian besar dikembangkan pada lahan-lahan sub optimal (lahan kering iklim basah dan lahan kering iklim kering). Gugus pulau I s/d VII, pangan lokal utama adalah sagu, Gugus pulau VIII adalah ubi kayu, Gugus pulau VIII, IX, X adalah umbi-umbian (Kembili, Ubi, talas, dan keladi), dan gugus pulau XI dan XI adalah jagung,” ungkapnya. Sahuburua menambahkan, strategi mewujudkan kedaulatan pangan berbasis gugus pulau dapat ditempuh melalui beberapa pendekatan utama yaitu, penguatan data dasar sumber daya pertanian dan perikanan untuk meningkatkan akurasi perencanaan, pembangunan Infrastruktur pertanian dan perikanan untuk meningkatkan aksesibilitas, intensifikasi pangan dan perikanan untuk meningkatkan produktivitas. “Ekstensifikasi lahan pertanian dan daerah tangkapan ikan untuk meningkatkan luas panen dan produksi, diversifikasi pangan dan hasil perikanan untuk meningkatkan konsumsi pangan lokal, meningkatkan nilai tambah, daya saing ekspor dan menyempurnakan tata kelola pembangunan pertanian dan perikanan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas,” tandasnya. Dengan demikian, kata Sahuburua dalam upaya pengembangan komoditas pangan lokal mendukung kedaulatan pangan diperlukan inovasi teknologi spesifik lokasi. Sahuburua berharap kepada semua pihak terutama para peneliti, penyuluh, akademisi, dan praktisi dapat menyinkronkan berbagai hasil penelitian dan pengkajian yang selama ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan yaitu membangun masyarakat Maluku mandiri pangan. (MP-7)
Ambon, Malukupost.com - Sistem pangan nasional (swasembada pangan nasional) dan sistem pangan global (liberalisasi perdagangan dunia) dianggap telah gagal memenuhi hak rakyat atas pangan secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam seminar nasional “mewujudkan kedaulatan pangan lahan sub optimal melalui inovasi teknologi pertanian spesifikasi lokasi, di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Maluku di Ambon, Rabu (12/10).

Menurut Sahuburua, ratusan ribu komunitas yang tersebar di seluruh pelosok Nusantara (termasuk Maluku) memiliki sistem pangannya masing-masing yang khas serta jenis tanaman pangan yang beragam.

“Setiap komunitas yang telah bertani menetap, mengembangkan sendiri sistem pengelolaan sumber-sumber agraria, inovasi dalam perbenihan dan teknik bercocok tanam, pengembangan infrastruktur, penyimpanan, distribusi atau perdagangan, maupun dalam mengolah pangannya,” ujarnya.

Dijelaskan Sahuburua, sistem pangan lokal juga berarti pemberian wewenang kepada komunitas untuk melindungi, mengkonservasi, dan memanfaatkan kawasan pertanian dan lingkungan lainnya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan dan pendapatan mereka. Lokalisasi pangan juga mencakup perubahan dan ketergantungan terhadap input eksternal dan sistem monokultur menjadi kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan input dan keanekaragaman pangan yang dibudidayakan.

“Membangun sistem pangan lokal juga berarti memperkuat basis bagi terwujudnya kedaulatan pangan pada tingkat pulau, wilayah, dan nasional,”ujarnya

Sahuburua katakan, kedaulatan pangan lokalita ini juga memberikan kebebasan kepada komunitas untuk menentukan sendiri skenario pangan desa dan atau pulau/ gugus pulau. Dalam skenario pangan desa, pulau, gugus pulau ini, mereka dapat menentukan jenis dan jumlah pangan yang akan diproduksi dan dikonsumsi serta diperdagangkan.

“Di Maluku, setiap gugus pulau memiliki pangan lokal utama yang spesifik dan sebagian besar dikembangkan pada lahan-lahan sub optimal (lahan kering iklim basah dan lahan kering iklim kering). Gugus pulau I s/d VII, pangan lokal utama adalah sagu, Gugus pulau VIII adalah ubi kayu, Gugus pulau VIII, IX, X adalah umbi-umbian (Kembili, Ubi, talas, dan keladi), dan gugus pulau XI dan XI adalah jagung,” ungkapnya.

Sahuburua menambahkan, strategi mewujudkan kedaulatan pangan berbasis gugus pulau dapat ditempuh melalui beberapa pendekatan utama yaitu, penguatan data dasar sumber daya pertanian dan perikanan untuk meningkatkan akurasi perencanaan, pembangunan Infrastruktur pertanian dan perikanan untuk meningkatkan aksesibilitas, intensifikasi pangan dan perikanan untuk meningkatkan produktivitas.

“Ekstensifikasi lahan pertanian dan daerah tangkapan ikan untuk meningkatkan luas panen dan produksi, diversifikasi pangan dan hasil perikanan untuk meningkatkan konsumsi pangan lokal, meningkatkan nilai tambah, daya saing ekspor dan menyempurnakan tata kelola pembangunan pertanian dan perikanan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas,” tandasnya.

Dengan demikian, kata Sahuburua dalam upaya pengembangan komoditas pangan lokal mendukung kedaulatan pangan diperlukan inovasi teknologi spesifik lokasi.

Sahuburua berharap kepada semua pihak terutama para peneliti, penyuluh, akademisi, dan praktisi dapat menyinkronkan berbagai hasil penelitian dan pengkajian yang selama ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan yaitu membangun masyarakat Maluku mandiri pangan. (MP-7)


Demikianlah Artikel Swasembada Pangan Dianggap Gagal Memenuhi Hak Rakyat

Sekianlah artikel Swasembada Pangan Dianggap Gagal Memenuhi Hak Rakyat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Swasembada Pangan Dianggap Gagal Memenuhi Hak Rakyat dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/10/swasembada-pangan-dianggap-gagal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Swasembada Pangan Dianggap Gagal Memenuhi Hak Rakyat"

Posting Komentar