Berkas Pembunuh Bidan Cantik Armha Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Pembunuh Bidan Cantik Armha Dilimpahkan ke Kejaksaan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berkas Pembunuh Bidan Cantik Armha Dilimpahkan ke Kejaksaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berkas Pembunuh Bidan Cantik Armha Dilimpahkan ke Kejaksaan
link : Berkas Pembunuh Bidan Cantik Armha Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca juga


Berkas Pembunuh Bidan Cantik Armha Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Pembunuh Bidan Cantik Armha Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bripda Muhlis, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Harmawati alias Armha, mahasiswi alumnus Akademi Kebidanan (Akbid) Syekh Yusuf, Makassar, saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 9 November 2016. (BONEPOS/SUPARMAN).
BONEPOS, BONE - Berkas penyidikan dan pemeriksaan perkara pembunuhan Harmawati alias Armha, mahasiswi alumnus Akademi Kebidanan (Akbid) Syekh Yusuf, Makassar, hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 9 November 2016.

Selain menyerahkan berkas pembunuhan Armha yang sudah P-21, turut dilimpahkan tersangka pembunuhan yang tak lain adalah pacar korban sendiri yakni Bripda Muhlis, oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Satuan Sabhara Polda Sulsel.

"Berkas perkaranya hari ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga tersangka (Bripda Muclis) beserta barang bukti yang ada diserahkan ke pihak Kejaksaan," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko saat ditemui Bonepos.com, di Mapolres Bone, Rabu siang tadi.

Baca Juga :

- Terungkap, Saat Dibunuh Muhlis Ternyata Armha Tidak Hamil
- Sisir TKP Pembunuhan Armha, Polisi Temukan Ikat Rambut
- Inilah Dugaan Penyebab Tewasnya Bidan Cantik Armha


Dijelaskan Hardjoko, berkas perkara Bripda Muhlis ini diselesaikan oleh Sat Reskrim Polres Bone dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, terhitung dimulai dari proses penyelidikan serta outopsi hingga rekonstruksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Watampone, Adnan Hamzah yang dikonfirmasi membenarkan. Dimana menurut Dia, berkas perkara oknum polisi tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihaknya dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Watampone untuk di sidangkan.

"Selesai tahapan ini, kita akan limpah ke Pegadilan Negeri, setelah itu nantinya baru kita tahu kapan jadwal sidangnya," Kata Adnan kepada Bonepos.com.

Adnan menyebutkan, dalam perkara pembunuhan ini, pihaknya menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Hj. Rosdiana dan Andi Sahriawan.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Berkas Pembunuh Bidan Cantik Armha Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sekianlah artikel Berkas Pembunuh Bidan Cantik Armha Dilimpahkan ke Kejaksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berkas Pembunuh Bidan Cantik Armha Dilimpahkan ke Kejaksaan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/berkas-pembunuh-bidan-cantik-armha.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berkas Pembunuh Bidan Cantik Armha Dilimpahkan ke Kejaksaan"

Posting Komentar