BKD Ambon: ASN Tidak Dilarang Berada Disekitar Lokasi Kampanye

BKD Ambon: ASN Tidak Dilarang Berada Disekitar Lokasi Kampanye - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BKD Ambon: ASN Tidak Dilarang Berada Disekitar Lokasi Kampanye, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BKD Ambon: ASN Tidak Dilarang Berada Disekitar Lokasi Kampanye
link : BKD Ambon: ASN Tidak Dilarang Berada Disekitar Lokasi Kampanye

Baca juga


BKD Ambon: ASN Tidak Dilarang Berada Disekitar Lokasi Kampanye

Ambon, Malukupost.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Beny Selano membenarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilarang untuk berada di sekitar lokasi kampanye. Dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kota Ambon dan BKD, Senin (7/11) di balai rakyat Belakang Soya-Ambon, Selano katakan seorang ASN merupakan warga masyarakat yang berhak mengikuti setiap perkembangan politik khususnya dalam Proses Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di daerahnya. "jika seorang ASN hanya berada disekitar lokasi kampanye, itu bukanlah suatu pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh penegak perda. karena kehadiran ASN di lokasi tidak melanggar peraturan daerah manapaun," ujarnya. Menurut Selano, seorang ASN baru akan dinyatakan bermasalah jika ASN tersebut hadir di lokasi kampanye dengan menggunakan atribut pemerintah atau secara langsung bertindak sebagai tim sukses salah satu pasangan calon, atau bahkan melakukan kampanye baik bersifat langsung maupun melalui media sosial. "Tetapi jika ada ASN yang bertindak sebagai tim sukses, atau berkampanye, atau hadir dengan menggunakan atribut pemerintah barulah ditindaklanjuti sesuai dengan Perda 53 tahun 2010 serta dengan disertai oleh bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan ASN tersebut," ungkapnya. Dijelaskan Selano, khusus untuk tim pemantau ASN di Kota Ambon sudah menjadi konsumsi publik. oleh karena itu kehadiran tim Pemantau ASN akan hadir lebih awal sebelum dilaksanakan kegiatan kampanye guna mencegah kehadiran ASN di lokasi tersebut.
Ambon, Malukupost.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Beny Selano membenarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilarang untuk berada di sekitar lokasi kampanye.

Dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kota Ambon dan BKD, Senin (7/11) di balai rakyat Belakang Soya-Ambon, Selano katakan seorang ASN merupakan warga masyarakat yang berhak mengikuti setiap perkembangan politik khususnya dalam Proses Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di daerahnya.

"jika seorang ASN hanya berada disekitar lokasi kampanye, itu bukanlah suatu pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh penegak perda. karena kehadiran ASN di lokasi tidak melanggar peraturan daerah manapaun," ujarnya.

Menurut Selano, seorang ASN baru akan dinyatakan bermasalah jika ASN tersebut hadir di lokasi kampanye dengan menggunakan atribut pemerintah atau secara langsung bertindak sebagai tim sukses salah satu pasangan calon, atau bahkan melakukan kampanye baik bersifat langsung maupun melalui media sosial.

"Tetapi jika ada ASN yang bertindak sebagai tim sukses, atau berkampanye, atau hadir dengan menggunakan atribut pemerintah barulah ditindaklanjuti sesuai dengan Perda 53 tahun 2010 serta dengan disertai oleh bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan ASN tersebut," ungkapnya.

Dijelaskan Selano, khusus untuk tim pemantau ASN di Kota Ambon sudah menjadi konsumsi publik. oleh karena itu kehadiran tim Pemantau ASN akan hadir lebih awal sebelum dilaksanakan kegiatan kampanye guna mencegah kehadiran ASN di lokasi tersebut.

"Kita biasanya hadir di lokasi kampanye sejak awal, sehingga ASN tidak mungkin berani mendekati tempat kampanye kalau sudah melihat kehadiran kita sebagai tim pemantau. nantinya setelah kegiatan berlangsung dan tidak ada keterlibatan ASN, maka kita dengan sendirinya akan meninggalkan lokasi kampanye," tandas Selano yang juga Ketua TIm Pemantau ASN.

Selano menambahkan, berdasarkan himbauan Komisi II sebagai mitra kerja dari BKD. Maka Tim pemantau ASN akan menggunakan ID Card dalam menjalankan tugas pemantauan, sehingga dapat dibedakan yang mana ASN yang bertugas sebagai tim pemantau dan yang mana hadir untuk mendengarkan visi misi atau bahkan melakukan pekerjaan politik.

sementara itu ketika disinggung terkait persoalan 10 ASN yang saat ini diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam pelaksanaan Pilkada. Selano ungkapkan bahwa masih ada satu orang yang belum diperiksa oleh karena kondisi kesehatannya yang sedang terganggu.

"Kami tinggal memeriksa satu orang lagi, baru kemudian hasil pemeriksaan akan dikaji oleh aparat penegak Perda. karena kami tidak dapat memberikan sangsi atau hukuman secara langsung atas setiap laporan yang kami terima tanpa melakukan pengkajian masalah," tegasnya. (MP-8)


Demikianlah Artikel BKD Ambon: ASN Tidak Dilarang Berada Disekitar Lokasi Kampanye

Sekianlah artikel BKD Ambon: ASN Tidak Dilarang Berada Disekitar Lokasi Kampanye kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BKD Ambon: ASN Tidak Dilarang Berada Disekitar Lokasi Kampanye dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/bkd-ambon-asn-tidak-dilarang-berada.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BKD Ambon: ASN Tidak Dilarang Berada Disekitar Lokasi Kampanye"

Posting Komentar