Judul : Bobol Rumah Bandar Narkoba, Empat Remaja di Bone Diringkus Polisi
link : Bobol Rumah Bandar Narkoba, Empat Remaja di Bone Diringkus Polisi
Bobol Rumah Bandar Narkoba, Empat Remaja di Bone Diringkus Polisi
BONEPOS, BONE - Empat orang remaja yang merupakan spesialis pembobol rumah kosong di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diringkus anggota Satuan Resmob Polres Bone, Rabu 30 November 2016 dini hari tadi.
Keempatnya diringkus Polisi setelah melakukan aksi pencurian di rumah mewah milik terpidana Bandar Narkoba Arman Suyuti di jalan Sungai Limboto, yang saat ini disita Polisi sebagai barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko mengatakan, keempat remaja ini masing-masing adalah FD, 18 tahun warga jalan Sungai Limboto, SG, 19 tahun warga BTN Prumnas Tibojong serta IM, 19 tahun dan MA 18 tahun, warga Jalan Yos Sudarso, warga jalan Yos Sudarso.
"Jadi pelaku beraksi di rumah milik Arman Suyuti yang kini disita Polisi atas kasus TPPU. Adapun yang diambil oleh pelaku di rumah itu yakni berupa 3 (tiga) unit televisi masing-masing LG 55 Inci, LG 34 inci dan Televisi merk LG 77 inci," ungkap Hardjoko kepada Bonepos.com, Rabu siang 30 November 2016.
Dijelaskan Hardjoko, bahwa saat ini pelaku yang diciduk dari beberapa tempat ini berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone guna kepentingan penyelidikan.
"Yang pertama kali diamankan adalah MA dan FD. Setelah dilakukan introgasi akhirnya keduanya menunjuk 2 orang pelaku lagi. Saat ini keempatnya sudah diamankan di Mapolres Bone," tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun kurungan penjara.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Keempatnya diringkus Polisi setelah melakukan aksi pencurian di rumah mewah milik terpidana Bandar Narkoba Arman Suyuti di jalan Sungai Limboto, yang saat ini disita Polisi sebagai barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko mengatakan, keempat remaja ini masing-masing adalah FD, 18 tahun warga jalan Sungai Limboto, SG, 19 tahun warga BTN Prumnas Tibojong serta IM, 19 tahun dan MA 18 tahun, warga Jalan Yos Sudarso, warga jalan Yos Sudarso.
"Jadi pelaku beraksi di rumah milik Arman Suyuti yang kini disita Polisi atas kasus TPPU. Adapun yang diambil oleh pelaku di rumah itu yakni berupa 3 (tiga) unit televisi masing-masing LG 55 Inci, LG 34 inci dan Televisi merk LG 77 inci," ungkap Hardjoko kepada Bonepos.com, Rabu siang 30 November 2016.
Dijelaskan Hardjoko, bahwa saat ini pelaku yang diciduk dari beberapa tempat ini berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone guna kepentingan penyelidikan.
"Yang pertama kali diamankan adalah MA dan FD. Setelah dilakukan introgasi akhirnya keduanya menunjuk 2 orang pelaku lagi. Saat ini keempatnya sudah diamankan di Mapolres Bone," tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun kurungan penjara.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel Bobol Rumah Bandar Narkoba, Empat Remaja di Bone Diringkus Polisi
Sekianlah artikel Bobol Rumah Bandar Narkoba, Empat Remaja di Bone Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bobol Rumah Bandar Narkoba, Empat Remaja di Bone Diringkus Polisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/bobol-rumah-bandar-narkoba-empat-remaja.html
0 Response to "Bobol Rumah Bandar Narkoba, Empat Remaja di Bone Diringkus Polisi"
Posting Komentar