Bobol Rumah Warga, Remaja 16 Tahun di Bone Diringkus Polisi

Bobol Rumah Warga, Remaja 16 Tahun di Bone Diringkus Polisi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bobol Rumah Warga, Remaja 16 Tahun di Bone Diringkus Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bobol Rumah Warga, Remaja 16 Tahun di Bone Diringkus Polisi
link : Bobol Rumah Warga, Remaja 16 Tahun di Bone Diringkus Polisi

Baca juga


Bobol Rumah Warga, Remaja 16 Tahun di Bone Diringkus Polisi

Bobol Rumah Warga, Remaja 16 Tahun di Bone Diringkus Polisi
BONEPOS, BONE - Tidak kurang dari 1 kali 24 jam, EB, remaja berumur 16 tahun yang merupakan pelaku pembobolan rumah di Desa Walenreng, Kecamatan Cina Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus anggota Resmob Polres Bone, Selasa 29 November 2016.

Informasi yang dihimpun Bonepos.com, pelaku diringkus oleh anggota Resmob yang dipimpin Ipda Putut Yudha Pratama sekira pukul 15.00 Wita. Dari tengan pelaku berhasil disita sejumlah Handphone dan kartu perdana.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa saat ini pelaku pembobolan rumah yang terjadi pada Senin malam 28 November 2016 tersebut, sudah diamankan di Mapolres Bone guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami amankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Hardjoko kepada Bonepos.com, Selasa sore tadi.

Dijelaskannya, bahwa dari hasil introgasi, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil pintu rumah bagian belakang, kemudian pelaku memasuki rumah dan mengambil harta benda milik korban.

"Jadi yang diambil itu, 1 unit Handphone jenis Oppo New Seven, 1 unit Handphone Nokia, 7 kartu perdana serta uang tunai sebesar Rp 3 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman  diatas 5 (lima) tahun kurungan penjara.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Bobol Rumah Warga, Remaja 16 Tahun di Bone Diringkus Polisi

Sekianlah artikel Bobol Rumah Warga, Remaja 16 Tahun di Bone Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bobol Rumah Warga, Remaja 16 Tahun di Bone Diringkus Polisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/bobol-rumah-warga-remaja-16-tahun-di.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bobol Rumah Warga, Remaja 16 Tahun di Bone Diringkus Polisi"

Posting Komentar