Judul : Dipraperadilankan, Kapolres Bone Dituntut Rp 1 Miliar
link : Dipraperadilankan, Kapolres Bone Dituntut Rp 1 Miliar
Dipraperadilankan, Kapolres Bone Dituntut Rp 1 Miliar
Kapolres Bone AKBP Raspani(DOK/BONEPOS/ILHAM). |
Gugatan Praperadilan yang ditujukan kepada Kapolres Bone AKBP Raspani itu datang dari Irsan bin Jahidin. Irsan merupakan oknum Anggota Satpol-PP yang ditangkap personil Polres Bone pada 29 September 2016 lalu lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Permohonan gugatan Praperadilan Irsan ini dibacakan oleh kuasa hukumnya yakni Muh Fajrin dan Ilham Hasanuddin di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa 2 November 2016, dimana dalam sidang tersebut dipimpin oleh Juniman Konggoasa SH, selaku Majelis Hakim.
Dalam tersebut, pihak pemohon menilai proses penangkapan terhadap yang bersangkutan, cacat hukum karena tidak dicantumkan tanggal surat perintah penangkapan. Selain itu yang bersangkutan kuasa hukum pemohon juga mempersoalkan sikap arogan oknum anggota Polisi yang diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap kliennya itu saat proses penangkapan.
"Hal ini tidak sesuai dengan prosedur karena seharusnya pihak Kepolisian melakukan pemanggilan awal terhadap Irsan yang terlibat kasus penipuan dan dikenakan pasal 378. Ini tidak profesional dan terkesan tendensius, untuk itu klien kami merasa dirugikan," ungkap Ilham dihadapan Majelis Hakim.
Lebih jauh, kuasa hukum Irsan juga meminta Kapolres Bone, AKBP Raspani untuk memulihkan nama baiknya melalui pemberitaan di media cetak Nasional dan Lokal serta media elektronik, selama satu bulan berturut turut, termasuk tuntutan ganti rugi secara materil dan inmateril senilai Rp 1 Miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko yang ditemui usai mengikuti sidang tersebut, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penangkapan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk itu pihaknya akan memberikan jawaban atas gugatan pemohon pada, Kamis 3 November, besok.
"Kami rasa semuanya sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Kapolres sendiri sudah memberikan kuasa kepada kami berdua untuk mengikuti persidangan dan kami akan hadapi proses sidang. Besok kami akan berikan jawaban atas tuntutan pemohon," tegas Hardjoko.
Rencananya, sidang Praperadilan antara Irsan bin Jahidin dan Kapolres Bone, AKBP Raspani, kembali akan digelar pada Kamis, 3 November 2016, besok, dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak Polres Bone atas gugatan kuasa hukum Irsan.
Untuk diketahui, Irsan sendiri masih menjalani penahanan, setelah sebelumnya pihak Polres Bone melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap yang berasngkutan.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel Dipraperadilankan, Kapolres Bone Dituntut Rp 1 Miliar
Sekianlah artikel Dipraperadilankan, Kapolres Bone Dituntut Rp 1 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dipraperadilankan, Kapolres Bone Dituntut Rp 1 Miliar dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/dipraperadilankan-kapolres-bone.html
0 Response to "Dipraperadilankan, Kapolres Bone Dituntut Rp 1 Miliar"
Posting Komentar