Judul : DPD PDI Perjuangan Maluku Miliki Bukti SK Lobloby
link : DPD PDI Perjuangan Maluku Miliki Bukti SK Lobloby
DPD PDI Perjuangan Maluku Miliki Bukti SK Lobloby
Ambon, Malukupost.com - DPD PDI Perjuangan Maluku memiliki bukti surat keputusan (SK) pengangkatan ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Simson Lobloby sebagai Ketua Dewan Penasihat Partai Amanat Nasional (PAN)."Boleh saja ada tanggapan kalau Simson Lobloby tidak memiliki kartu tanda anggota partai lain, tetapi faktanya ada bukti SK pengangkatan dirinya sebagai Ketua Dewan Penasihat PAN," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Rabu (2/11).
Penjelasan Lucky terkait adanya pernyataan ketua DPD PAN Kabupaten MTB kalau Simson Lobloby bukan anggota PAN dan tidak memiliki KTA dan tidak diangkat sebagai ketua dewan penasihat.
Simson Lobloby adalah Ketua DPRD Kabupaten MTB asal PDI Perjuangan periode 2014-2019 yang berkeinginan maju sebagai wakil bupati MTB tanggal 16 April 2017 berpasangan dengan balon bupati Mathias Malaka.
Saat itu PDI Perjuangan membuka peluang kepada para kadernya secara internal untuk maju sebagai kandidat bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah di Kabupaten MTB.
Kemudian ada tiga kader partai yang mengajukan diri diantaranya Paulus Werembinan Taborat, Simson Lobloby, dan Jidon Kelmanutu, kemudian ada beberapa figur dari luar parpol yang mengajukan diri seperti Lukas Uwuratuw.
Namun dalam perkembangannya, Simson Lobloby juga mendaftarkan diri di parpol lain seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Lucky, akibat bukti surat tersebut DPP PDI Perjuangan mengambil sikap tegas mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
Surat pencopotan jabatan ini ditandatangani langsung Ketua Megawati Soekarnoputri bersama Sekjen partai, tetapi yang bersangkutan belum dikeluarkan dari keanggotaan partai.
Penerbitan SK DPP terhadap Sony berdasarkan laporan resmi DPC PDI Perjuangan Kabupaten MTB ke DPD dan DPP.
Sikap DPP diambil setelah mengkaji surat DPC sehingga diambil langkah-langkah organisatoris, karena sebelumnya yang bersangkutan juga telah diberikan waktu dan kesempatan oleh partai tetapi tidak mau menggunakan peluang tersebut. (MP-4)
Demikianlah Artikel DPD PDI Perjuangan Maluku Miliki Bukti SK Lobloby
Sekianlah artikel DPD PDI Perjuangan Maluku Miliki Bukti SK Lobloby kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DPD PDI Perjuangan Maluku Miliki Bukti SK Lobloby dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/dpd-pdi-perjuangan-maluku-miliki-bukti.html
0 Response to "DPD PDI Perjuangan Maluku Miliki Bukti SK Lobloby"
Posting Komentar