Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi
link : Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi

Baca juga


Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi
BONEPOS, BONE - Dua mantan pejabat di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Biru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik dari Satuan Khusus Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone.

Kasi Pidana Khusus Abdul Malik Kalang mengatakan, kedua mantan pejabat ini yakni Andi Singkeru yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Keuangan di PDAM Unit Biru dan Andi Nursiah alia Andi Mia selaku bendahara.

"Jadi status keduanya yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Abdul Malik kepada Bonepos.com, usai melakukan penggeledahan di kantor PDAM Biru jalan Andi Malla, Watampone, Rabu 30 November 2016.

BACA JUGA : Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Wae Manurung Bone

Dijelaskan Abdul Malik, bahwa keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari dan audit yang dilakukan oleh tim pengawas Internal PDAM Bone periode 2010-2015 beberapa waktu lalu, dimana ditemukan kerugian negara sebesar Rp 627 juta.

"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dalam statusnya sebagai tersangka, kalau diperiksa sebagai status saksi sudah," tegasnya.

Sementara itu, terkait dari hasil penggeladahan yang dilakukan di perusahaan plat merah itu, Abdul Malik mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan kasus yang menjerat kedua mantan pejabat tersebut.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sekianlah artikel Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/dua-mantan-pejabat-pdam-bone-ditetapkan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi"

Posting Komentar