Judul : Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi
link : Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi
Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi
BONEPOS, BONE - Dua mantan pejabat di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Biru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik dari Satuan Khusus Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone.
Kasi Pidana Khusus Abdul Malik Kalang mengatakan, kedua mantan pejabat ini yakni Andi Singkeru yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Keuangan di PDAM Unit Biru dan Andi Nursiah alia Andi Mia selaku bendahara.
"Jadi status keduanya yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Abdul Malik kepada Bonepos.com, usai melakukan penggeledahan di kantor PDAM Biru jalan Andi Malla, Watampone, Rabu 30 November 2016.
BACA JUGA : Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Wae Manurung Bone
Dijelaskan Abdul Malik, bahwa keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari dan audit yang dilakukan oleh tim pengawas Internal PDAM Bone periode 2010-2015 beberapa waktu lalu, dimana ditemukan kerugian negara sebesar Rp 627 juta.
"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dalam statusnya sebagai tersangka, kalau diperiksa sebagai status saksi sudah," tegasnya.
Sementara itu, terkait dari hasil penggeladahan yang dilakukan di perusahaan plat merah itu, Abdul Malik mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan kasus yang menjerat kedua mantan pejabat tersebut.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Kasi Pidana Khusus Abdul Malik Kalang mengatakan, kedua mantan pejabat ini yakni Andi Singkeru yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Keuangan di PDAM Unit Biru dan Andi Nursiah alia Andi Mia selaku bendahara.
"Jadi status keduanya yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Abdul Malik kepada Bonepos.com, usai melakukan penggeledahan di kantor PDAM Biru jalan Andi Malla, Watampone, Rabu 30 November 2016.
BACA JUGA : Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Wae Manurung Bone
Dijelaskan Abdul Malik, bahwa keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari dan audit yang dilakukan oleh tim pengawas Internal PDAM Bone periode 2010-2015 beberapa waktu lalu, dimana ditemukan kerugian negara sebesar Rp 627 juta.
"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dalam statusnya sebagai tersangka, kalau diperiksa sebagai status saksi sudah," tegasnya.
Sementara itu, terkait dari hasil penggeladahan yang dilakukan di perusahaan plat merah itu, Abdul Malik mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan kasus yang menjerat kedua mantan pejabat tersebut.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi
Sekianlah artikel Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/dua-mantan-pejabat-pdam-bone-ditetapkan.html
0 Response to "Dua Mantan Pejabat PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi"
Posting Komentar