Hakim Tolak Praperadilan Kapolda Maluku

Hakim Tolak Praperadilan Kapolda Maluku - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Tolak Praperadilan Kapolda Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Tolak Praperadilan Kapolda Maluku
link : Hakim Tolak Praperadilan Kapolda Maluku

Baca juga


Hakim Tolak Praperadilan Kapolda Maluku

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Niki Papalia dan Yahya Wamnebo terhadap Kapolda Maluku atas penetapan keduanya sebagai tersangka penggelapan.
Ambon, Malukupost.com : Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Niki Papalia dan Yahya Wamnebo terhadap Kapolda Maluku atas penetapan keduanya sebagai tersangka penggelapan.

"Surat penangkapan serta penetapan tersangka oleh penyidik Reskrimum Polda Maluku tertanggal 30 Oktober 2016 adalah sah menurut hukum," kata Hery, di Ambon, Selasa (29/11).

Proses penahanan dan penetapan tersangka ini sudah sesuai UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 27/PU-XII/2014 tertanggal 28 April 2014 dan UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan peraturan lainnya.

Hakim juga mengesampingkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon melalui kuasa hukumnya Ony Hattu, Ahmad Patty, dan Arnes Salmon.

Sedangkan, kuasa hukum termohon dipimpin Kabid Hukum Polda Maluku, AKBP Suharwiyono dan sejumlah stafnya.

Dalam amar putusannya, hakim PN Ambon juga menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil rupiah.

Sebelumnya tim kuasa hukum Niki dan Yahya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon terkait penetapan status mereka sebagai tersangka penipuan tanah oleh Feri Tanaya selaku pihak pelapor.

Tujuan praperadilan adalah meminta majelis hakim menguji secara hukum alat bukti yang dipakai penyidik sebagai bukti permulaan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum pemohon, Onny Hattu mengatakan, persoalan sengketa lahan ini awalnya sudah berjalan secara perdata di PN Ambon dan tela ada putusan majelis hakim yang memenangkan Yahya dan Niki selaku pemilik lahan.

Kemudian dalam amar putusan tersebut juga mempertimbangkan surat bukti berupa akte jual beli lahan yang diajukan pelapor tidak tercantum secara jelas batas-batas wilayah secara utuh sehingga diragukan oleh majelis hakim saat itu dan surat penahanannya tidak bertanggal.

Namun belakangan, Fery Tanaya kembali melaporkan Yahya dan Niki secara pidana ke Polda Maluku dengan pasal penipuan sehingga penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Atas dasar itulah diajukan praperadilan ke PN Ambon meminta majelis hakim untuk secara hukum menguji alat bukti yang dipakai polisi. Kami menilai alat bukti yang dipakai polisi seharusnya secara perdata, maka kedudukan hukum klien berhak atas lahan dimaksud," tandas Onny.


Demikianlah Artikel Hakim Tolak Praperadilan Kapolda Maluku

Sekianlah artikel Hakim Tolak Praperadilan Kapolda Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Tolak Praperadilan Kapolda Maluku dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/hakim-tolak-praperadilan-kapolda-maluku.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakim Tolak Praperadilan Kapolda Maluku"

Posting Komentar