Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu

Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Simalungun, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu
link : Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu

Baca juga


Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu

Bupati Simalungun JR Saragih bagi-bagi uang di Parapat.IST
BeritaSimalungun.com, Raya-Hasil ekspos (gelar perkara) Tim Jaksa  di Ruang Kerja Kajari Simalungun Irvan Paham D Samosir SHMH,  Senin lalu tentang perkara dugaan pemerasan  Ronal Sitanggang  mantan Camat Bosar Maligas dan mantan Pangulu Sei Tororp Polman Sinaga, menyatakan perkara kedua tersangka tersebut dilanjutkan ke penuntutan.

Hal itu diungkapkan Kajari melalui Kasi Pidsus Rendra Y Pardede SH didampingi Kasi Pidum Novriadi Andra SHMH dan Kasi Intel Parulian K Sinaga SH kepada wartawan di kantornya Selasa (8/11/2016).

Disebutkan, kedua tersangka tersebut kini sudah dua bulan lebih  ditahan di Lapas Siantar sebagai tersangka dalam  kasus dugaan pemerasan terhadap warga Bosar Maligas dengan alasan panjar Rp 15 juta per orang untuk  pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 114 hektar.

Menurut Rendra, para tersangka diduga telah melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang selaku pejabat negara.Tersangka dijerat  pasal 12 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) nomor 31 tahun 1999. Tersangka melakukan pemerasan selaku pejabat negara, ujarnya.

Perkara kedua tersangka sudah lengkap dan tim jaksa penyidik akan menyerahkan berkasnya kepada tim jaksa penuntut umum untuk tahap 2 dan setelah dakwaan disusun dengan cermat dan lengkap tim jaklsa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Medan."Akhir tahun ini kata pak Kajari perkara ini sudah harus dilimpah ke Pengadilan Tipikor Medan", sebut Novriadi Andra. (SIB)


Demikianlah Artikel Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu

Sekianlah artikel Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/kejari-simalungun-tuntaskan-perkara.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kejari Simalungun Tuntaskan Perkara Pemerasan Mantan Camat dan Pangulu"

Posting Komentar