Judul : LPPM Fasilitasi Pembuatan Regulasi Perlindungan Pesisir Buano
link : LPPM Fasilitasi Pembuatan Regulasi Perlindungan Pesisir Buano
LPPM Fasilitasi Pembuatan Regulasi Perlindungan Pesisir Buano
Ambon, Malukupost.com - Lembaga Partisipasi Pembangunan Masyarakat (LPPM) Ambon memfasilitasi masyarakat Buano Utara, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, membuat peraturan desa terkait perlindungan kawasan pesisir Selat Valantine."Kami memfasilitasi masyarakat untuk membuat peraturan negeri, naskahnya sudah selesai tapi belum ditandatangani karena pengesahan peraturan dan dokumen-dokumen biasanya dilakukan pada akhir tahun," kata Direktur LPPM Ambon Pieter Wairisal di Ambon, Senin (28/11).
Ia mengatakan, pembuatan peraturan desa tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar kampanye penyadaran perlindungan kawasan pesisir Selat Valantine, dengan beberapa kegiatan terfokus selama tujuh bulan lamanya.
Kegiatan tersebut, di antaranya adalah melatih "kewang" (penjaga hutan tradisional) dan kelompok pengawasan pesisir yang terdiri dari 25 orang anggota masyarakat, berasal dari Desa Buano Utara dan empat dusunnya, yakni Dusun Huhua, Anauni, Pulau Kasuari, dan Naiselang.
"Peraturan desa ini penting, artinya akan ada regulasi yang mengikat masyarakat untuk melindungi pesisirnya dari ancaman kerusakan dan kepunahan. Posisi kami di sini hanya mengkampanyekan yang bertujuan untuk penyadaran dan mereka tergerak untuk melakukannya," katanya.
Sebelum mengkampanyekan perlindungan kawasan pesisir Selat Valantine di Buano Utara, LPPM Ambon telah melakukan kajian partisipatif masyarakat untuk mengetahui potensi kawasan pesisir dan habitat setempat, juga mendata kondisi terumbu karang, ikan, lamun, kepadatan hutan mangrove dan pohon-pohon pelindung di sana.
Hasilnya kata Pieter, di beberapa bagian kawasan pesisir Selat Valantine terdapat terumbu karang yang rusak karena penggunaan potas dan bom ikan oleh nelayan setempat. Selain itu, ada pohon-pohon bakau yang ditebang untuk digunakan sebagai kayu bakar dan pembangunan pemukiman.
"Untuk habitat mangrove memang ada kerusakan tapi dalam jumlah yang kecil, kami mencegah untuk tidak mengalami kerusakan berlanjut, kampanye menyadarkan masyarakat untuk tidak menebang cukup berhasil," katanya.
Kelompok pengawasan pesisir yang dilatih oleh pihaknya sudah melakukan rehabilitasi pohon-pohon bakau yang ditebang, dengan menanam anakan bakau di lokasi penebangan di Selat Valantine pada Oktober lalu.
Tidak bekerja sendiri, kelompok tersebut juga mengajak siswa dan siswi SD di Dusun Huhua untuk turun serta dalam proses rehabilitasi tersebut.
"Kelompok ini sudah mulai bekerja, mereka turun langsung untuk melakukan rehabilitasi di lokasi penebangan," katanya. (MP-5)
Demikianlah Artikel LPPM Fasilitasi Pembuatan Regulasi Perlindungan Pesisir Buano
Sekianlah artikel LPPM Fasilitasi Pembuatan Regulasi Perlindungan Pesisir Buano kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel LPPM Fasilitasi Pembuatan Regulasi Perlindungan Pesisir Buano dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/lppm-fasilitasi-pembuatan-regulasi.html
0 Response to "LPPM Fasilitasi Pembuatan Regulasi Perlindungan Pesisir Buano"
Posting Komentar