Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB

Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB
link : Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB

Baca juga


Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB

Terkait Perombakan Birokrasi Di SBB Oleh Mantan Bupati 


Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff mengakui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah membatalkan keputusan Mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Yakobus Puttileihalat, yang merombak struktur pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diakhir masa jabatannya, Rabu, 7 September 2016, atau lima hari jelas masa jabatannya berakhir. “Mendagri sudah batalkan, sejak beliau kembali dari Ambon,”ujar Gubernur Maluku, Said Assagaff di Ambon, Jumat (4/11). Menurut Assagaf, surat keputusan pembatalan sudah di Bupati diserahkan kepada carateker Bupati SBB, Ujir Halid, untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya pergantian baru akan dilakukan bukan depan, sampai menunggu nomenklatur selesai. “Jadi sabar dulu, sampai nomenklatur selesai, saya bikin pergantian sekaligus semua,”ungkapnya. Sebelumnya, dalam kunjungan Mendagri di Ambon 22 Oktober lalu, telah berjanji untuk menyelesaikan persoalan perombakan birokrasi di lingkup pemerintah kabupaten SBB. Mendagri mengakui, surat pembatalan tersebut masih dalam proses, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat belasan kepada Penjabat Bupati SBB, untuk menindaklanjuti persoalan ini. (MP-7)
Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff mengakui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah membatalkan keputusan Mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Yakobus Puttileihalat, yang merombak struktur pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diakhir masa jabatannya, Rabu, 7 September 2016, atau lima hari jelas masa jabatannya berakhir.

“Mendagri sudah batalkan, sejak beliau kembali dari Ambon,”ujar Gubernur Maluku, Said Assagaff di Ambon, Jumat (4/11).

Menurut Assagaf, surat keputusan pembatalan sudah di Bupati diserahkan kepada carateker Bupati SBB, Ujir Halid, untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya pergantian baru akan dilakukan bukan depan, sampai menunggu nomenklatur selesai.

“Jadi sabar dulu, sampai nomenklatur selesai, saya bikin pergantian sekaligus semua,”ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kunjungan Mendagri di Ambon 22 Oktober lalu, telah berjanji untuk menyelesaikan persoalan perombakan birokrasi di lingkup pemerintah kabupaten SBB.

Mendagri mengakui, surat pembatalan tersebut masih dalam proses, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat belasan kepada Penjabat Bupati SBB, untuk menindaklanjuti persoalan ini. (MP-7)


Demikianlah Artikel Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB

Sekianlah artikel Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/mendagri-batalkan-keputusan-mantan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB"

Posting Komentar