PDI Perjuangan Proses PAW Samson Atapary

PDI Perjuangan Proses PAW Samson Atapary - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PDI Perjuangan Proses PAW Samson Atapary, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PDI Perjuangan Proses PAW Samson Atapary
link : PDI Perjuangan Proses PAW Samson Atapary

Baca juga


PDI Perjuangan Proses PAW Samson Atapary

DPD PDI Perjuangan Maluku akan memproses pergantian antar waktu (PAW) Samson Atapary dari anggota DPRD setempat karena telah ditetapkan menjadi calon Bupati Seram Bagian Barat (SBB) untuk Pilkada 15 Februari 2017.
Ambon, Malukupost.com: DPD PDI Perjuangan Maluku akan memproses pergantian antar waktu (PAW) Samson Atapary dari anggota DPRD setempat karena telah ditetapkan menjadi calon Bupati Seram Bagian Barat (SBB) untuk Pilkada 15 Februari 2017.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Senin (28/11), mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Sekretariat DPRD terkait PAW Samson.

"Prinsipnya proses PAW Samson segera dilaksanakan ke Sekretariat DPRD Maluku, sekaligus mengurus pengajuan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan perundang - undangan maupun partai," ujarnya.

Hanya saja, prosesnya, baik PAW Samson maupun penggantinya disesuaikan dengan kesibukan tahapan kampanye Pilkada 2017 di lima kabupaten/kota se- Maluku.

"Pastinya proses, baik PAW Samson maupun penggantinya tidak diabaikan karenanya tetap mengacu kepada ketentuan perundang - undangan," kata Lucky.

Dia mengakui, pegganti Samson jika mengacu kepada ketentuan perundang - undangan, maka haruslah calon legislatif asal daerah pemilihan (Dapil) SBB yang memproleh suara terbanyak kedua.

"Berdasarkan data yang memiliki suara terbanyak kedua adalah Evert Kermitte. Namun, PDI Perjuangan harus mengkonfirmasinya ke KPU Maluku agar tidak bermasalah nantinya," ujar Lucky.

Ia mengakui, internal Parpol, maka DPD PDI Perjuangan akan memberitahukan kepada DPP berkaitan dengan pemberhentian maupun PAW.

"PDI Perjuangan memiliki peraturan yang harus ditaati sehingga pemberhentian maupun PAW legislator haruslah sesuai mekanisme," tandas Lucky.

Sejumlah anggota DPRD maluku yang mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017 adalah Dharma Oratmangun sebagai calon Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) dari Partai Golkar. Syarif Hadler dari PPP menjadi Wakil Wali Kota Ambon.

Selain itu, M.Yasin Payapo dari Partai Hanura sebagai calon Bupati SBB dan Suhfi Majid dari PKS sebagai calon Wakil Bupati SBB.

Berdasarkan pasal 68 ayat 1 PKPU No.9 tahun 2016 tentang pencalonan disebutkan, bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, anggota TNI/Polri/PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang mereka dari jabatan dimaksud paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.


Demikianlah Artikel PDI Perjuangan Proses PAW Samson Atapary

Sekianlah artikel PDI Perjuangan Proses PAW Samson Atapary kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PDI Perjuangan Proses PAW Samson Atapary dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/pdi-perjuangan-proses-paw-samson-atapary.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PDI Perjuangan Proses PAW Samson Atapary"

Posting Komentar